DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika sidang praperadilan Dilaksanakan

Foto : ketika sidang praperadilan Dilaksanakan

BANTUL | PortalindonesiaNews.Net – Aroma dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kembali mencuat. Tiga warga Pandeyan, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, kini resmi menggugat aparat penegak hukum melalui mekanisme pra-peradilan, setelah mengalami proses penangkapan yang dinilai janggal, tidak transparan, dan sarat kejanggalan prosedural.

Kasus ini menjadi sorotan karena kuatnya indikasi bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Alih-alih memberikan perlindungan, hukum justru diduga dijadikan alat yang berpotensi merugikan warga sipil.

READ  Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center

Pendamping hukum dari LBH Mahardhika, melalui advokat Zulfikri Sofyan, S.H., mengungkapkan adanya serangkaian kejanggalan serius yang tidak bisa diabaikan.

READ  Momen Langka! Kapolrestabes Semarang Lama dan Baru Bersatu, Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Wali Kota Turut Hadir  

“Prosesnya sangat tidak wajar. Dalam hitungan jam, penyelidikan dan penyidikan seolah dipaksakan selesai. Bahkan, lokasi kejadian perkara (TKP) berubah-ubah, begitu juga dengan kewenangan penyidikan yang berpindah-pindah dari Polresta Yogyakarta, ke Polres Bantul, hingga akhirnya ke Polda DIY. Ini bukan sekadar cacat prosedur—ini indikasi kuat adanya permainan dalam proses hukum,” tegas Zulfikri.

READ  Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip-prinsip hukum acara pidana, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.

READ  Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali

Langkah tegas pun diambil. LBH Mahardhika bersama para pemohon resmi mengajukan gugatan pra-peradilan untuk menguji keabsahan seluruh proses hukum, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang diduga kuat cacat hukum.

READ  Geger di Cilacap! Dua Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap, Ribuan Butir Pil Setan Diamankan

Dalam gugatan tersebut, tiga institusi penegak hukum sekaligus turut digugat, yaitu:

1. Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta

2. Kepala Kepolisian Resor Bantul

3. Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta

Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik penegakan hukum yang tidak profesional dan berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan.

READ  Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Korupsi

“Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Kami ingin membuktikan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kepentingan tertentu. Negara harus hadir melindungi, bukan justru menekan warganya,” lanjut Zulfikri dengan nada tegas.

READ  Ketua Umum MBP Sidorejo Law Soroti Tuntutan Jaksa Kasus Proyek Maut PKU Muhammadiyah Blora: “Tragedi Ini Bukan Sekadar Kelalaian Teknis!”

Saat ini, proses pra-peradilan telah memasuki tahap akhir pembuktian dan tinggal menunggu penyampaian kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

READ  AKBP Achmad Oka Mahendra : Pantarlih Harus Menjunjung Tinggi Kenetralitasannya

Publik kini menaruh perhatian besar terhadap perkara ini. Harapan pun tertuju pada hakim tunggal Reza Tyrama, S.H., agar mampu melihat fakta secara objektif dan independen, serta berani mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan dan kebenaran.

READ  Tangan-Tangan Usil di Balik Jeruji: Pungli di Rutan KPK Terungkap!"

Jika gugatan ini dikabulkan, bukan hanya kebebasan para pemohon yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas aparat penegak hukum yang kini tengah diuji di hadapan publik.

Kasus ini menjadi pengingat keras: ketika hukum diduga mulai menyimpang, maka pengadilan adalah benteng terakhir untuk mengembalikan keadilan.

Laporan : Jonson

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA
PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:02 WIB

Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

KPK tetapkan Pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Berita Terbaru