DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika sidang praperadilan Dilaksanakan

Foto : ketika sidang praperadilan Dilaksanakan

BANTUL | PortalindonesiaNews.Net – Aroma dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kembali mencuat. Tiga warga Pandeyan, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, kini resmi menggugat aparat penegak hukum melalui mekanisme pra-peradilan, setelah mengalami proses penangkapan yang dinilai janggal, tidak transparan, dan sarat kejanggalan prosedural.

Kasus ini menjadi sorotan karena kuatnya indikasi bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Alih-alih memberikan perlindungan, hukum justru diduga dijadikan alat yang berpotensi merugikan warga sipil.

READ  Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Pendamping hukum dari LBH Mahardhika, melalui advokat Zulfikri Sofyan, S.H., mengungkapkan adanya serangkaian kejanggalan serius yang tidak bisa diabaikan.

READ  DPPPAPMD Datangi Rumah Korban Dugaan Bullying di Purworejo: Korban Harap Oknum Guru Segera Minta Maaf

“Prosesnya sangat tidak wajar. Dalam hitungan jam, penyelidikan dan penyidikan seolah dipaksakan selesai. Bahkan, lokasi kejadian perkara (TKP) berubah-ubah, begitu juga dengan kewenangan penyidikan yang berpindah-pindah dari Polresta Yogyakarta, ke Polres Bantul, hingga akhirnya ke Polda DIY. Ini bukan sekadar cacat prosedur—ini indikasi kuat adanya permainan dalam proses hukum,” tegas Zulfikri.

READ  Skandal BRI Kebumen: Sertifikat Jaminan Taripan Diduga Dijual ke Cukong, Debitur Dimiskinkan

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip-prinsip hukum acara pidana, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.

READ  DRAMATIS! PRIA NAIK GENTENG SEJAK DINI HARI, EVAKUASI MENEGANGKAN LIBATKAN POLISI DAN WARGA DI GABAHAN

Langkah tegas pun diambil. LBH Mahardhika bersama para pemohon resmi mengajukan gugatan pra-peradilan untuk menguji keabsahan seluruh proses hukum, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang diduga kuat cacat hukum.

READ  Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah "Dipungut" Petugas Pakai Jasa Sedot WC

Dalam gugatan tersebut, tiga institusi penegak hukum sekaligus turut digugat, yaitu:

1. Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta

2. Kepala Kepolisian Resor Bantul

3. Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta

Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik penegakan hukum yang tidak profesional dan berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan.

READ  Seknas Perempuan Ganjar: Ganjar Lebih Diidolakan Pemilih daripada Capres Lain

“Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Kami ingin membuktikan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kepentingan tertentu. Negara harus hadir melindungi, bukan justru menekan warganya,” lanjut Zulfikri dengan nada tegas.

READ  Ex Brimob Polres Semarang Adakan Tasyakuran HUT 78 Korps Brimob

Saat ini, proses pra-peradilan telah memasuki tahap akhir pembuktian dan tinggal menunggu penyampaian kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

READ  LCKI Hadiri Seminar MIGAS di Blora, Jawa Tengah – Dorong Peran Strategis Lembaga dalam Sektor Energi

Publik kini menaruh perhatian besar terhadap perkara ini. Harapan pun tertuju pada hakim tunggal Reza Tyrama, S.H., agar mampu melihat fakta secara objektif dan independen, serta berani mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan dan kebenaran.

READ  Kapolda Jatim Ajak Polwan Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-76

Jika gugatan ini dikabulkan, bukan hanya kebebasan para pemohon yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas aparat penegak hukum yang kini tengah diuji di hadapan publik.

Kasus ini menjadi pengingat keras: ketika hukum diduga mulai menyimpang, maka pengadilan adalah benteng terakhir untuk mengembalikan keadilan.

Laporan : Jonson

Berita Terkait

BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  
MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!
Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC
TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  
Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  
Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan
BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  
Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 10:45 WIB

BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  

Minggu, 12 April 2026 - 22:28 WIB

MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!

Minggu, 12 April 2026 - 20:50 WIB

Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC

Jumat, 10 April 2026 - 22:50 WIB

TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  

Rabu, 8 April 2026 - 23:03 WIB

BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  

Minggu, 5 April 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

Minggu, 5 April 2026 - 18:02 WIB

GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori

Berita Terbaru