Geger, Ajakan Menikah di tolak Gadis di Cilacap Dibunuh Sang Pacar

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pelaku dan barang bukti ketika konfersi pers

Foto pelaku dan barang bukti ketika konfersi pers

CILACAP |  PortalIndonesianews.net – Selingkuh namun berujung petaka dialami seorang gadis berinisial PW asal Desa Margasari, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Gadis berusia 18 tahun ini tewas di sebuah kamar di salah satu hotel di Cilacap usai dianiaya sang pacar seorang kontraktor perumahan berinisial S (41).

Pelaku asal Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, dan kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi. S pun ditahan guna proses lebih lanjut.

“Untuk TKP di Hotel Paradise Sidareja, dan pembunuhan dilakukan pada Minggu 30 November 2025 malam,” ujar Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhi Buono saat konferensi pers, Selasa (2/12/2025).

Adapun motif pembunuhan lantaran korban menolak diajak menikah oleh tersangka, dan tersangka merasa sakit hati dengan ucapan korban tersebut.

READ  Bukan Prestasi, Kapolres Blora Ramai Dibicarakan Karena Fitnah Wartawan

“Karena sakit hati, tersangka lalu melakukan penganiayaan. Korban dicekik lehernya oleh tersangka. Saat dicekik, korban sempat menjerit, kemudian rambut korban juga dijambak,” ungkap Kapolresta.

Karena takut diketahui, tersangka sempat menutup mulut korban menggunakan jari saat mencekik.

READ  Donor Darah Lions Club di Ambarukmo Plaza Sasar 1.000 Kantong, Jawab Krisis Stok Darah Jelang Lebaran

“Kepala korban juga sempat dibenturkan ke lantai berulang kali selama lima menit oleh tersangka hingga lemas dan tidak berdaya, kemudian meninggal dunia,” terang Budi.

Setelah menganiaya korban hingga tewas, tersangka S merasa ketakutan hingga terpikir untuk bunuh diri dengan cara meminum cairan anti nyamuk.

Alhasil, niat bunuh diri yang dilakukan oleh tersangka rupanya gagal dan berhasil siuman setelah sempat pingsan.

READ  Penangkapan Wartawan OTT Mojokerto Disorot: Dinilai Prematur, Dugaan Cacat Prosedur Menguat

“Tersangka minum cairan Baygon dua kali, pertama setengah botol diminum, lalu muntah lemas. Kemudian, minum sisa cairan Baygon sehingga pingsan,” beber Kapolresta.

Tersangka pun melakukan cara lain untuk menghindari masalah dengan menelepon resepsionis esok hari, Senin (1/12/2025), berpura-pura memberitahukan bahwa ada tamu hotel yang meninggal di kamar.

Polisi pun kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menangkap tersangka usai melakukan penyelidikan.

READ  Tim Redaksi MSN & DPC Sopo ATRestorasi Bersatu Kota Medan, Menghadiri Acara Pernikahan Alfin Pasaribu dan Lisa

Menurut keterangan Kapolresta, tersangka sudah memiliki istri, sedangkan korban masih single, sehingga korban menolak ajakan tersangka untuk menikah.

“Awal mula tersangka kenal dengan korban pada bulan Juni melalui Medsos TikTok hingga menjalin hubungan asmara selama enam bulan,” jelas Budi.

READ  Dari Jadi hakim, rektor hingga ketua DPD partai Hanura Jateng Kanjeng Hono Raih PROFESI AWARD 2026 dimalam rekor Spetakuler

“Dan pada tanggal 28 November, tersangka menginap di hotel, kemudian janjian dengan korban pada tanggal 30 November pukul 18.30 WIB untuk bertemu, dan sempat berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 kali,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Adapun pasal yang dikenakkan yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

 

 

Laporan Afison manik

Berita Terkait

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Berita Terbaru