Arogansi Kekuasaan? Bupati Pemalang Dituding Langgar Aturan, Batalkan SK Dirut PDAM Secara Sepihak – Gugatan Meledak di PTUN!

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

PEMALANG | PortalIndonesiaNews.Net – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, kini jadi sorotan tajam publik. Keputusan kontroversialnya mencabut Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mulia, Slamet Efendi, memicu gelombang perlawanan hukum. Diduga kental nuansa politik, keputusan ini dianggap mencederai asas kepastian hukum dan keadilan administratif.

Gugatan resmi pun meledak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, kuasa hukum Slamet Efendi dari Kantor Hukum Putra Pratama, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap Bupati Anom Widiyantoro.

READ  8 Pejabat Pemkab Cilacap diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman

“SK Bupati sebelumnya yang sah secara hukum memperpanjang jabatan klien kami hingga 2030. Namun tiba-tiba dicabut begitu saja oleh Bupati Anom tanpa proses evaluasi ulang, tanpa klarifikasi, tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bentuk kesewenang-wenangan!” tegas Imam Subiyanto di depan kantor PTUN Semarang.

READ  Diduga Jadi Korban Sistem, Mami Uthe Tuntut Keadilan: “Lebih Baik Membebaskan Seribu Bersalah Daripada Menghukum Satu yang Tak Bersalah”

SK yang dipersoalkan adalah SK Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati sebelumnya, Mansur Hidayat, yang memperpanjang masa jabatan Slamet Efendi. Namun, SK ini kemudian dicabut melalui SK Nomor: 100.3.3.2/188/Tahun 2025 oleh Bupati Anom Widiyantoro tanpa alasan substansial.

READ  Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga

Lebih parah, Slamet Efendi langsung dicopot dan digantikan oleh Moch. Arief Setiawan, SH, MM yang kini merangkap sebagai Plt Dirut sekaligus Direktur Administrasi dan Keuangan.

READ  Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Imam menyatakan bahwa perpanjangan jabatan Dirut telah melalui proses legal formal yang sah: evaluasi kinerja, penilaian administratif, hingga rekomendasi Dewan Pengawas. Langkah Bupati Anom membatalkan SK tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

READ  Skandal BRI Kebumen: Sertifikat Jaminan Taripan Diduga Dijual ke Cukong, Debitur Dimiskinkan

“Tidak ada upaya klarifikasi, tidak ada evaluasi ulang, tidak ada pelibatan Dewas. Klien kami seperti diperlakukan sebagai musuh politik, bukan pejabat profesional,” sambung Imam.

READ  Presiden Jokowi Resmi Membuka Sesi Joint Leaders KTT dan Forum Indonesia-Afrika di Bali

Ia juga mengungkapkan bahwa selain gugatan ke PTUN, pihaknya sedang menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menyeret kasus ini ke ranah lebih luas.

READ  Dugaan Perampasan Truk Tangki Tanpa Putusan Pengadilan, Kasus WOM Finance Solo Resmi Dilaporkan ke OJK dan Polda Jateng

Nuansa Politik Kental, Kepercayaan Publik Terkikis

Pemberhentian mendadak ini menimbulkan spekulasi kuat adanya manuver politik di balik layar. Slamet Efendi yang dikenal sebagai sosok profesional, dinilai terlalu “netral” dan tak berpihak, sehingga tak sesuai dengan kepentingan politik rezim baru.

READ  Sering Bingung Tentukan Arah Hidup? Yuk, Ikuti Sesi Gratis "Kenal Diri Naik Level" Bersama Hermansyah BP

Langkah Anom Widiyantoro disebut-sebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mengabaikan prosedur hukum demi kepentingan politik sesaat. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintahan daerah dan dunia BUMD di seluruh Indonesia.

Desakan Transparansi & Evaluasi Publik

Kasus ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Banyak yang meminta agar Ombudsman RI dan Kemendagri turut mengawasi proses hukum ini agar tidak dikaburkan oleh kekuatan politik lokal.

READ  HUT ke-22 PPAD Bali: Ziarah, Napak Tilas hingga Kacamata Gratis, Bukti Nyata Pengabdian Tak Pernah Pensiun

Rakyat Pemalang berhak atas pemerintahan yang taat aturan, bukan pemerintahan yang menjadikan jabatan sebagai alat balas dendam politik. Proses hukum di PTUN kini menjadi harapan terakhir untuk mengembalikan marwah hukum dan jabatan publik yang profesional.

(Laporan : Tegoh/ Ketua Iwoi Jateng)

Berita Terkait

EMPAT SANTRI BERSUARA: “KAMI BUKAN KORBAN”, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit
Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi
PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA
Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:28 WIB

EMPAT SANTRI BERSUARA: “KAMI BUKAN KORBAN”, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:02 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:25 WIB

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:46 WIB

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Berita Terbaru