SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 16 Januari 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi AI

Gambar ilustrasi AI

TEGAL| PortalindonesiaNews.Net – Publik Kota Tegal kini tengah dihebohkan dengan dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan penyedia jasa pengamanan (outsourcing), PT Mulya Jati Utami. Perusahaan yang bermarkas di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah ini menjadi sorotan tajam setelah terindikasi beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sesuai regulasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih mengejutkan lagi, perusahaan yang diduga “bodong” secara legalitas ini dikabarkan sempat memenangkan kontrak dan digunakan jasanya oleh instansi pemerintah daerah, yakni Dinas Koperasi Kota Tegal dan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Tegal.

READ  PEMKAB SAMOSIR BENTUK DESA TANGGUH BENCANA

Legalitas Dipertanyakan: Tanpa Izin BUJP & ABUJAPI

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun tim redaksi, PT Mulya Jati Utami diduga kuat belum memiliki izin operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang sah. Tak hanya itu, keanggotaan dalam Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) yang bersifat wajib bagi perusahaan sejenis pun disinyalir tidak dimiliki.

READ  "Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Salatiga: Lanjutkan Kepemimpinan, Siapkan Pembangunan Kota"

“Perusahaan itu diduga kuat belum memiliki izin pendirian maupun operasional BUJP. Ini sangat ironis karena mereka bisa menembus instansi sekelas Dinas dan Sekwan,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya kepada media, Jumat (16/1/2026).

READ  Disinyalir Bupati Sinjai Praktek KKN

Bahaya “Satpam Karbitan”: Terjun Lapangan Tanpa Pelatihan

Pelanggaran PT Mulya Jati Utami diduga tidak berhenti pada urusan kertas belaka. Narasumber menyebutkan bahwa tenaga keamanan yang direkrut perusahaan ini diduga langsung diterjunkan ke objek pengamanan tanpa melewati pendidikan dan pelatihan dasar (Diklat) sesuai standar Polri.

READ  Perayaan 150 Tahun Pekabaran Advent di Sulawesi Utara Meriah dengan Jalan Sehat, Dibuka oleh Steven Kandouw

Kondisi ini menimbulkan risiko besar bagi keamanan publik. Tanpa sertifikasi resmi, profesionalitas tenaga keamanan dalam menangani situasi darurat dipertanyakan, yang pada akhirnya dapat merugikan pekerja itu sendiri serta instansi yang menggunakan jasa mereka.

READ  Warga Desa Tunggul Pandean Jepara Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN: Diduga Langgar Aturan dan Ancam Keselamatan

Respons Manajemen: “Itu Milik Adik Saya”

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim redaksi melalui sambungan telepon WhatsApp kepada pihak yang diduga manajemen PT Mulya Jati Utami. Namun, respons yang didapat justru menambah tanda tanya.

READ  Geger di Noborejo! Polres Salatiga Bekuk Dua Pengedar Psikotropika, 73 Butir Obat Keras Diamankan

“PT itu milik adik saya,” ujar penerima telepon singkat sebelum memutus sambungan secara sepihak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi detail dari pihak perusahaan mengenai tudingan operasional ilegal ini.

READ  MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Anggaran Negara Dipertaruhkan

Sesuai aturan hukum, setiap BUJP wajib memiliki NIB, izin operasional dari Mabes Polri, serta memastikan personelnya bersertifikat. Jika terbukti PT Mulya Jati Utami tidak memiliki legalitas tersebut, maka penggunaan anggaran negara oleh Dinas Koperasi dan Sekwan untuk membayar jasa perusahaan ini berpotensi menjadi masalah hukum serius.

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kota Tegal dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pengecekan menyeluruh. Publik menuntut transparansi: bagaimana bisa perusahaan yang diduga tak berizin dapat mengelola keamanan di fasilitas negara?(Red/Time)

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru