Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kuasa hukum Wisnu John L Sitomorang SH MH

Foto : kuasa hukum Wisnu John L Sitomorang SH MH

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Putusan terhadap Wisnu dalam perkara pencurian kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, salah satu barang yang sempat diambil yakni sepasang sepatu senilai Rp350 ribu telah dikembalikan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Semarang. Namun, sepatu tersebut tetap dihitung sebagai bagian dari total kerugian korban.

Kuasa hukum, John L Situmorang, S.H., M.H., mempertanyakan dasar penghitungan tersebut. “Jika barang sudah kembali utuh kepada korban, masihkah patut dinilai sebagai kerugian riil?” ujarnya.

Siapa yang Menentukan Kerugian?

Dalam tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan, penggelapan, maupun perusakan, penilaian kerugian dilakukan melalui beberapa tahapan:

READ  Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

1. Penyidik Kepolisian menyusun taksiran kerugian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan bukti, nota, atau harga pasar.

2. Ahli penilai (appraisal) dapat dilibatkan untuk menentukan nilai barang secara objektif.

3. Korban memberikan keterangan terkait kerugian yang dialami.

4. Hakim Pengadilan Negeri yang berwenang menetapkan nilai kerugian dalam putusan.

READ  Fatayat NU DIY Gelar Workshop "Skill Booster" untuk Tingkatkan Kapasitas Pendamping Kasus KTPA

Kerugian finansial umumnya dihitung berdasarkan harga pasar saat kejadian. Namun, polemik muncul ketika barang yang sempat diambil telah dikembalikan kepada korban.

READ  GERAM JATENG MENOLAK KERAS WACANA PEMERINTAH MEMBERIKAN BANSOS UNTUK PECANDU JUDI ONLINE

Tipiring atau Pidana Biasa?

Kasus ini menjadi krusial karena total nilai yang didakwakan mencapai Rp2,9 juta. Jika nilai sepatu Rp350 ribu tidak dihitung—karena telah dikembalikan—maka nilai kerugian berpotensi berada di bawah ambang Rp2,5 juta yang selama ini dikenal sebagai batas perkara tindak pidana ringan (tipiring).

READ  Heboh! Lagi-lagi RSI Banjarnegara Memulangkan Pasien Hipertensi, DM Dan Suspec Yang Seharusnya Di Rawat Inap 

Namun, penyidik, jaksa, dan majelis hakim tetap memasukkan nilai sepatu tersebut sebagai kerugian, sehingga perkara diproses sebagai tindak pidana biasa. Akibatnya, Wisnu divonis 10 bulan penjara dari tuntutan 1 tahun. Vonis ini memicu perbandingan di masyarakat, bahkan disebut-sebut lebih berat dari beberapa putusan perkara korupsi.

READ  Warga Desa Tunggul Pandean Jepara Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN: Diduga Langgar Aturan dan Ancam Keselamatan

Restitusi dan Ganti Rugi

Secara hukum, pengembalian barang tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Namun, pengembalian dapat menjadi pertimbangan yang meringankan. Untuk kerugian korban, mekanisme dapat ditempuh melalui restitusi atau gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, perdebatan tetap terbuka: apakah kerugian harus dihitung berdasarkan “nilai saat kejadian” atau “kerugian riil yang masih tersisa setelah barang kembali”?

READ  LPK Serbaindo Luluskan 55 Siswa Siap Kerja ke Jepang, Sekaligus Luncurkan Lembaga Sertifikasi Bahasa Asing Pertama di Indonesia

Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan memantik diskusi publik tentang rasa keadilan, proporsionalitas hukuman, serta konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

INTELKAM POLDA SUMUT SUBDIT 2 EKONOMI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERKUAT TALI SILATURAHMI DAN SOLIDARITAS  
PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:22 WIB

INTELKAM POLDA SUMUT SUBDIT 2 EKONOMI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERKUAT TALI SILATURAHMI DAN SOLIDARITAS  

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terbaru