Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kuasa hukum Wisnu John L Sitomorang SH MH

Foto : kuasa hukum Wisnu John L Sitomorang SH MH

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Putusan terhadap Wisnu dalam perkara pencurian kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, salah satu barang yang sempat diambil yakni sepasang sepatu senilai Rp350 ribu telah dikembalikan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Semarang. Namun, sepatu tersebut tetap dihitung sebagai bagian dari total kerugian korban.

Kuasa hukum, John L Situmorang, S.H., M.H., mempertanyakan dasar penghitungan tersebut. “Jika barang sudah kembali utuh kepada korban, masihkah patut dinilai sebagai kerugian riil?” ujarnya.

Siapa yang Menentukan Kerugian?

Dalam tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan, penggelapan, maupun perusakan, penilaian kerugian dilakukan melalui beberapa tahapan:

READ  Dharma Santi, PHDI Lampung Timur Tahun Baru Saka 1945

1. Penyidik Kepolisian menyusun taksiran kerugian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan bukti, nota, atau harga pasar.

2. Ahli penilai (appraisal) dapat dilibatkan untuk menentukan nilai barang secara objektif.

3. Korban memberikan keterangan terkait kerugian yang dialami.

4. Hakim Pengadilan Negeri yang berwenang menetapkan nilai kerugian dalam putusan.

READ  Tragis di Simpang 3 ABC Salatiga: Truk Tronton Diduga Rem Blong, Hantam Lima Kendaraan – Guru Muda Tewas di Tempat

Kerugian finansial umumnya dihitung berdasarkan harga pasar saat kejadian. Namun, polemik muncul ketika barang yang sempat diambil telah dikembalikan kepada korban.

READ  Remaja Pelaku Tawuran di Rusunawa Kaligawe Dapat Pembinaan – Kapolsek Gayamsari: "Jangan Jadi 'Ksatria Medsos' yang Cuma Saling Tantang!"

Tipiring atau Pidana Biasa?

Kasus ini menjadi krusial karena total nilai yang didakwakan mencapai Rp2,9 juta. Jika nilai sepatu Rp350 ribu tidak dihitung—karena telah dikembalikan—maka nilai kerugian berpotensi berada di bawah ambang Rp2,5 juta yang selama ini dikenal sebagai batas perkara tindak pidana ringan (tipiring).

READ  Ketum KSPI: Tenaga Kesehatan di NTT Perlu Insentif Khusus Pemerintah Pusat

Namun, penyidik, jaksa, dan majelis hakim tetap memasukkan nilai sepatu tersebut sebagai kerugian, sehingga perkara diproses sebagai tindak pidana biasa. Akibatnya, Wisnu divonis 10 bulan penjara dari tuntutan 1 tahun. Vonis ini memicu perbandingan di masyarakat, bahkan disebut-sebut lebih berat dari beberapa putusan perkara korupsi.

READ  Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Restitusi dan Ganti Rugi

Secara hukum, pengembalian barang tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Namun, pengembalian dapat menjadi pertimbangan yang meringankan. Untuk kerugian korban, mekanisme dapat ditempuh melalui restitusi atau gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, perdebatan tetap terbuka: apakah kerugian harus dihitung berdasarkan “nilai saat kejadian” atau “kerugian riil yang masih tersisa setelah barang kembali”?

READ  Awasi Penyimpangan Sosial di Kalangan Remaja

Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan memantik diskusi publik tentang rasa keadilan, proporsionalitas hukuman, serta konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Antisipasi Tawuran dan balap liar, Polrestabes Semarang kerahkan 760 personel dalam razia skala besar
Seorang Pria Asal Kalimantan Barat, Terpeleset Dari Gedung Lantai 2 Lawang Sewu Semarang
DUGAAN WANPRESTASI DAN PENYIMPANGAN DOKUMEN TEKNIS TAMBANG DI DESA DELIK MENGEMUKA, DPP RPK-RI MINTA SIPB DITINJAU ULANG
REFORMASI PENDIDIKAN : China Menutup Ratusan Program Studi di Perguruan Tinggi.
Waspada!!! Ular Piton Sering Muncul di Gorong-Gorong Jl. Mpu Tantular Kota Lama Semarang
Giliran Makassar, Extrajoss Ultimate Takeover Hidupkan Energi Anak Muda di Jantung Kota
Eks Kepala Proyek PT Kraton Klaim Di-PHK Tanpa Pesangon, Disnaker Sumut Keluarkan Anjuran
Santuni Anak Yatim Piatu dan Para Janda, KARTINI PERINDO Salatiga Berbagi Berkah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:13 WIB

Antisipasi Tawuran dan balap liar, Polrestabes Semarang kerahkan 760 personel dalam razia skala besar

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:43 WIB

Seorang Pria Asal Kalimantan Barat, Terpeleset Dari Gedung Lantai 2 Lawang Sewu Semarang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:39 WIB

DUGAAN WANPRESTASI DAN PENYIMPANGAN DOKUMEN TEKNIS TAMBANG DI DESA DELIK MENGEMUKA, DPP RPK-RI MINTA SIPB DITINJAU ULANG

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:10 WIB

REFORMASI PENDIDIKAN : China Menutup Ratusan Program Studi di Perguruan Tinggi.

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:29 WIB

Waspada!!! Ular Piton Sering Muncul di Gorong-Gorong Jl. Mpu Tantular Kota Lama Semarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:17 WIB

Eks Kepala Proyek PT Kraton Klaim Di-PHK Tanpa Pesangon, Disnaker Sumut Keluarkan Anjuran

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:02 WIB

Santuni Anak Yatim Piatu dan Para Janda, KARTINI PERINDO Salatiga Berbagi Berkah

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:27 WIB

Peringatan Idul Adha di Perumahan Puri Asri Perdana Padangsari, Banyumanik Kota Semarang

Berita Terbaru