Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kuasa hukum Wisnu John L Sitomorang SH MH

Foto : kuasa hukum Wisnu John L Sitomorang SH MH

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Putusan terhadap Wisnu dalam perkara pencurian kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, salah satu barang yang sempat diambil yakni sepasang sepatu senilai Rp350 ribu telah dikembalikan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Semarang. Namun, sepatu tersebut tetap dihitung sebagai bagian dari total kerugian korban.

Kuasa hukum, John L Situmorang, S.H., M.H., mempertanyakan dasar penghitungan tersebut. “Jika barang sudah kembali utuh kepada korban, masihkah patut dinilai sebagai kerugian riil?” ujarnya.

Siapa yang Menentukan Kerugian?

Dalam tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan, penggelapan, maupun perusakan, penilaian kerugian dilakukan melalui beberapa tahapan:

READ  KPK Seret Bos Rokok ke Pusaran Suap Bea Cukai: Skandal Diduga Rugikan Negara, Publik Tersentak  

1. Penyidik Kepolisian menyusun taksiran kerugian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan bukti, nota, atau harga pasar.

2. Ahli penilai (appraisal) dapat dilibatkan untuk menentukan nilai barang secara objektif.

3. Korban memberikan keterangan terkait kerugian yang dialami.

4. Hakim Pengadilan Negeri yang berwenang menetapkan nilai kerugian dalam putusan.

READ  Mobil Barang Bukti Berubah Jadi Kendaraan Pribadi? Oknum Polisi Luwu Disorot

Kerugian finansial umumnya dihitung berdasarkan harga pasar saat kejadian. Namun, polemik muncul ketika barang yang sempat diambil telah dikembalikan kepada korban.

READ  Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Tipiring atau Pidana Biasa?

Kasus ini menjadi krusial karena total nilai yang didakwakan mencapai Rp2,9 juta. Jika nilai sepatu Rp350 ribu tidak dihitung—karena telah dikembalikan—maka nilai kerugian berpotensi berada di bawah ambang Rp2,5 juta yang selama ini dikenal sebagai batas perkara tindak pidana ringan (tipiring).

READ  PERMAK Sumut Desak Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar

Namun, penyidik, jaksa, dan majelis hakim tetap memasukkan nilai sepatu tersebut sebagai kerugian, sehingga perkara diproses sebagai tindak pidana biasa. Akibatnya, Wisnu divonis 10 bulan penjara dari tuntutan 1 tahun. Vonis ini memicu perbandingan di masyarakat, bahkan disebut-sebut lebih berat dari beberapa putusan perkara korupsi.

READ  PLTMH DI DESA KAMBANGAN BATANG BERMANFAAT, TAPI WARGA TANYA TRANSPARANSI BATU KALI

Restitusi dan Ganti Rugi

Secara hukum, pengembalian barang tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Namun, pengembalian dapat menjadi pertimbangan yang meringankan. Untuk kerugian korban, mekanisme dapat ditempuh melalui restitusi atau gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, perdebatan tetap terbuka: apakah kerugian harus dihitung berdasarkan “nilai saat kejadian” atau “kerugian riil yang masih tersisa setelah barang kembali”?

READ  Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan memantik diskusi publik tentang rasa keadilan, proporsionalitas hukuman, serta konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

KOMEDI DI NEGERI AWAK: CELOSIA “TERBANG” TANPA SAYAP IZIN, PEMKAB SEMARANG DAN DPRD SEPERTI NONTON DRAMA KOREA! ADA APA SEBENARNYA?   
RESMI “NAIK KELAS”! SISWANTO PIMPIN ARMADA KADES SEMARANG 2025-2030: KUNCINYA? SATU KOMANDO, TANPA “CIPU-CIPU”!
MOMEN BERSYARATKAN! PKDI KABUPATEN SEMARANG RESMI DIKUKUHKAN, SIAP BERKARYA 5 TAHUN KEDEPAN! 
BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  
MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!
Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC
TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  
Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:51 WIB

KOMEDI DI NEGERI AWAK: CELOSIA “TERBANG” TANPA SAYAP IZIN, PEMKAB SEMARANG DAN DPRD SEPERTI NONTON DRAMA KOREA! ADA APA SEBENARNYA?   

Selasa, 14 April 2026 - 16:14 WIB

RESMI “NAIK KELAS”! SISWANTO PIMPIN ARMADA KADES SEMARANG 2025-2030: KUNCINYA? SATU KOMANDO, TANPA “CIPU-CIPU”!

Selasa, 14 April 2026 - 13:45 WIB

MOMEN BERSYARATKAN! PKDI KABUPATEN SEMARANG RESMI DIKUKUHKAN, SIAP BERKARYA 5 TAHUN KEDEPAN! 

Senin, 13 April 2026 - 10:45 WIB

BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  

Minggu, 12 April 2026 - 22:28 WIB

MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!

Jumat, 10 April 2026 - 22:50 WIB

TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  

Jumat, 10 April 2026 - 11:22 WIB

Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan

Berita Terbaru