BOYOLALI | PortalIndonesiaNews.net — Kasus dugaan perampasan truk tangki tanpa putusan pengadilan oleh perusahaan pembiayaan ternama PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Cabang Solo, kini resmi naik ke tahap penyelidikan kepolisian.
Setelah sebelumnya dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah dan Polda Jateng, kasus tersebut kini resmi didisposisikan ke Polres Boyolali dan mendapat perhatian khusus dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Berdasarkan dokumen resmi Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STPL/446/X/2025/Satreskrim, yang diterbitkan Polres Boyolali pada 17 Oktober 2025, pelapor berinisial AAS (30), warga Kabupaten Semarang, melaporkan WOM Finance Cabang Solo atas dugaan perampasan dan/atau penggelapan.
Kasus ini bermula saat WOM Finance melakukan penarikan paksa satu unit truk tangki Hino H-8405-JC milik AAS, diikuti dengan dua unit tangki dan satu rangka trailer tanpa pemberitahuan, tanpa surat keputusan pengadilan, dan tanpa sepengetahuan pemilik maupun penyewa dari KUD Mojosongo, Boyolali.
“Tindakan ini jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mewajibkan adanya penetapan pengadilan sebelum eksekusi fidusia,” tegas Kuasa Hukum korban, Y. Joko Tirtono, S.H., dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI).
Diduga Ada Kemufakatan Jahat Antara WOM Finance dan Debt Collector
Dalam proses investigasi, muncul dugaan kuat adanya kemufakatan jahat antara pihak WOM Finance Cabang Solo dengan sekelompok debt collector (DC) untuk melakukan penarikan unit kendaraan secara ilegal.
Menurut temuan awal dari tim hukum korban, para DC tersebut bukan karyawan resmi WOM Finance, namun bertindak layaknya aparat hukum dengan melakukan intimidasi, penyitaan, bahkan dugaan perampasan barang milik korban di luar objek fidusia.
“Kami menduga ada kerja sama terstruktur antara oknum perusahaan pembiayaan dan debt collector dalam mencari keuntungan tidak wajar dari penarikan unit milik debitur. Ini bukan lagi penagihan, tapi sudah mengarah ke tindakan kriminal,” ungkap Joko Tirtono, S.H.
Ia menambahkan, modus seperti ini diduga dilakukan secara sistematis, di mana pihak leasing memberikan imbalan tertentu kepada DC setelah berhasil mengambil alih kendaraan, bahkan ketika kendaraan tersebut tidak sepenuhnya menjadi objek fidusia.
Diduga Ada Penjualan Aset Ilegal Bernilai Rp1,5 Miliar
Dalam laporan tersebut, AAS menjelaskan bahwa kendaraan dan peralatan yang disita memiliki total nilai mencapai Rp1,5 miliar.
Ia mengaku sudah membayar 12 kali angsuran dari total 36, dengan nilai pembayaran lebih dari Rp160 juta. Namun, meski pembayaran berjalan baik dan hanya mengalami keterlambatan tiga bulan, WOM Finance justru melakukan penarikan sepihak.
Yang lebih mencengangkan, dua unit tangki yang tidak termasuk dalam objek fidusia juga turut diambil dan bahkan diduga telah dijual kepada pihak lain tanpa hak.
“Ini sudah bukan lagi soal kredit macet, tapi dugaan perampasan dan penggelapan yang memenuhi unsur Pasal 368 dan 372 KUHP,” tambah Joko Tirtono.
Kuasa Hukum: “Harus Jadi Preseden Nasional”
Sebagai Kuasa Hukum dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Joko Tirtono menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melawan praktik leasing yang sewenang-wenang dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Tindakan leasing seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kalau dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pembiayaan. Ini harus menjadi contoh nasional,” tegas Joko Tirtono, S.H.
Pihak OJK Jawa Tengah dikabarkan tengah menindaklanjuti laporan ini, sementara Polda Jateng melalui Ditreskrimum telah memberikan disposisi langsung ke Polres Boyolali untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk oknum debt collector yang diduga bekerja sama dengan WOM Finance.
WOM Finance Dinilai Sewenang-wenang dan Tak Manusiawi
Kuasa hukum pendamping korban lainnya, Jack, mengecam keras tindakan WOM Finance yang dinilainya kejam dan tidak manusiawi.
Menurutnya, leasing tersebut telah berulang kali melakukan penarikan paksa tanpa proses hukum terhadap nasabah yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Mereka tidak melihat nasabah sebagai manusia. Klien kami adalah pelaku usaha susu segar yang menggantungkan hidupnya pada kendaraan tersebut. WOM bertindak semena-mena, memanfaatkan posisi dominan mereka atas masyarakat kecil,” ujar Jack.
Ia menegaskan bahwa selain laporan pidana, pihaknya juga akan menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik korban.
Publik Tunggu Ketegasan Penegak Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian bagi OJK dan Polda Jawa Tengah untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang secara tegas melarang eksekusi sepihak kendaraan kredit tanpa penetapan pengadilan.
Publik berharap kasus ini tidak berhenti di meja laporan, tetapi benar-benar diusut tuntas hingga ke akar—termasuk dugaan kemufakatan antara pihak leasing dan debt collector.
“Penarikan sepihak tanpa dasar hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan yang harus diberantas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia leasing,” tutup Jack tegas.
Laporan : Iskandar






