Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

BANYUMAS |PortalindonesiaNews.Net — Suasana Polresta Banyumas mendadak ramai pada Jumat sore (5/12/2025). Seorang wartawan Banyumas, Widhianto Puji Agus Setiono atau yang dikenal luas dengan nama Baldy, resmi melaporkan tiga advokat karena diduga melakukan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik.

Laporan tersebut diterima secara resmi oleh SPKT Polresta Banyumas sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam laporannya, Baldy menyebut tiga advokat berinisial SW, RYP, SM, serta satu pihak lain berinisial TS yang dianggap telah melakukan tekanan hukum melalui somasi.

“Saya didampingi kuasa hukum H. Djoko Susanto SH untuk melaporkan tindakan yang jelas-jelas mengarah pada pembungkaman terhadap saya sebagai jurnalis. Berita yang saya tulis sudah sesuai data laporan polisi, tanpa opini, tanpa asumsi,” tegas Baldy usai keluar dari ruang SPKT.

READ  Proyek Siluman di Dalam Kantor DKK Salatiga: Tiga Bulan Berjalan Tanpa Papan Nama, Publik Pertanyakan Transparansi dan Dasar Hukumnya

Baldy mengungkapkan bahwa pemberitaannya justru ditanggapi secara berlebihan oleh SW hingga berujung somasi. “Saya rasa SW tidak memahami tugas dan ruang lingkup profesi wartawan,” tambahnya.

READ  Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Kuasa Hukum: “Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kebebasan Pers”

Kuasa hukum Baldy, H. Djoko Susanto SH, menegaskan pihaknya melaporkan tindakan somasi tersebut karena dianggap mencederai independensi pers.

“Kami melaporkan oknum SW, RYP, SM, dan TS karena tindakan somasinya jelas berpotensi membungkam jurnalis. Ini bukan sekadar somasi biasa—ini intimidasi terhadap profesi,” ujar Djoko.

READ  Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Djoko menegaskan laporan tersebut berlandaskan Undang-Undang Pers, karena hak kebebasan pers tidak boleh diganggu oleh pihak mana pun, termasuk advokat.

“Kami ingin proses ini menjadi pembelajaran. Jangan sampai jurnalis di tanah air dibungkam oleh ancaman hukum yang tidak pada tempatnya,” tegasnya.

READ  Kepala Desa Sidoarjo Diduga Lakukan Penipuan Tanah Miliaran Rupiah, PT DYM Mengamuk!

Ia bahkan menyayangkan tindakan rekan seprofesi yang mengirimkan somasi tanpa memahami dampak hukumnya.

“Saya prihatin ada advokat bertindak reaktif tanpa mempertimbangkan konsekuensinya. Ini memalukan dan tidak etis,” imbuhnya.

READ  Wali Kota Medan Hadiri Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik 31 Medan Utara: Wujudkan Perubahan Nyata dari Keluarga

Pihak Terlapor Klaim Berada Dalam Koridor Hukum

Di sisi lain, SW selaku pihak yang melayangkan somasi menegaskan tindakannya dilakukan secara profesional.

“Advokat punya hak imunitas. Saya hanya menjalankan profesi sesuai Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003,” kata SW.

READ  TAHUN KETIGA! An Naba Fest 2026 Datang dengan Surprise – Sembako Bisa Dibeli Super Murah Lewat Kupon

Ia menyebut belum melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers karena masih menghormati proses.

“Soal hubungan personal, kami baik. Tapi kalau soal profesi, ya saya jalankan tugas,” ujarnya.

READ  Polres Salatiga Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Kasus Bermula dari Berita Dugaan Mafia IMB di Purwokerto

Bara konflik ini bermula pada 1 Desember 2025 ketika Baldy mempublikasikan laporan investigatif di platform Derap.id terkait dugaan mafia pengurusan IMB di Purwokerto.

READ  Kepyakan Bale Kajenar 2026: Merayakan Warisan Budaya Jawa di Hati Imogiri

Tidak lama setelah berita itu terbit, SW mengirimkan somasi yang menuntut agar berita tersebut dicabut. Baldy menilai tindakan itu sebagai bentuk intervensi sekaligus ancaman terhadap kemerdekaan pers.

Dalam laporannya, Baldy mengaku mengalami kerugian immateriil dan menyerahkan bukti berupa salinan somasi dari pihak terlapor.

Kasus Ini Menjadi Sorotan Publik

Dengan diterimanya laporan di Polresta Banyumas, kasus ini segera masuk proses penyelidikan oleh Reskrim. Banyak pihak menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam melindungi kebebasan pers di Indonesia.

READ  Mafia Solar “AS dkk” Masih Kebal Hukum di Belawan? Warga Resah, APH Diduga Tutup Mata!

“Kita tidak boleh membiarkan jurnalis bekerja dalam tekanan. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi,” tegas Baldy.

Publik pun kini menunggu bagaimana langkah kepolisian menindaklanjuti laporan yang menyangkut benturan dua profesi penting: jurnalis dan advokat.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Berita Terbaru