Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketidakcermatan Aparat: “Kami Melapor Bukan Karena Benci, Tapi Karena Cinta pada Institusi Hukum”

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 28 November 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pengacara John L Sitomorang SH.,MH. Ketika memberikan keterangan kepada wartawan

Foto pengacara John L Sitomorang SH.,MH. Ketika memberikan keterangan kepada wartawan

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net — Upaya mencari keadilan bagi seorang narapidana kasus ringan kembali menyeruak ke publik setelah pengacara John L Situmorang, S.H., M.H menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya, Stefanus Wisnu Budi Utomo, anak dari Yohanes Eko, seorang buruh tambal ban.

Dalam konferensi pers pada 28 November 2025, John menegaskan bahwa laporan terhadap penyidik, jaksa, maupun hakim bukan didasari kebencian, melainkan kecintaan terhadap institusi negara agar tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Kami melaporkan bukan karena benci. Justru karena cinta terhadap institusi penyidik, jaksa, dan hakim. Kami berharap semua berjalan benar,” tegasnya.

Orang Tua Tak Mampu, Tak Ada Pendampingan Hukum

Menurut John, keluarga tersangka tidak mampu memberikan pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan. Hal inilah yang menurutnya membuat aparat bisa bertindak semaunya.

READ  Sejarah Candi borobudur sejak jaman Sailendra

“Orang tuanya hanya tambal ban, tak ada pendampingan hukum. Mereka (penyidik, JPU, dan hakim) mungkin lupa, tapi Tuhan tidak. Semua terbuka pada waktunya,” jelasnya.

Ia menyatakan, tanpa diduga pihaknya akhirnya bisa bertemu keluarga terdakwa—sebuah pertemuan yang menurutnya “semata-mata kemurahan Tuhan”.

Dugaan Markup Harga Handphone: Perkara Ringan Berubah Jadi Vonis 10 Bulan

READ  Hendak Curi Kendaraan, Seorang Warga Salatiga Diamankan Polres Semarang

Poin paling serius yang disorot adalah dugaan markup harga barang bukti handphone Infinix Smart Pro 8. Dalam berkas, harganya tercantum Rp 1,8 juta, padahal menurut John harga pasaran hanya sekitar Rp 1.050.000.

“Di sini letak ketidaktelitian jaksa. Tugas jaksa salah satunya meneliti berkas perkara sebelum P21. Tapi mengapa data harga lolos begitu saja?” ujar John.

READ  Polres Batang Diminta Bongkar Tuntas Jaringan STNK, Selendangan Begini Jelasnya 

Menurutnya, perkara ini seharusnya masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Namun kenyataannya, kliennya divonis 10 bulan penjara.

“Koruptor mengambil ratusan miliar bahkan triliunan saja dihukum hanya beberapa tahun. Sementara kasus kecil seperti ini justru dihukum 10 bulan,” tambahnya.

READ  Istri Diduga Dianiaya, Suami Warga Gedangdowo Soroti Penanganan Polisi

Respons Jaksa: Tidak Perlu Cross Check?

John juga menuturkan kronologi saat dirinya mendatangi Kejaksaan Negeri Semarang. Kajari maupun Kasipidum tidak berada di tempat, sehingga mereka ditemui seorang jaksa bernama Veronika.

Menurut John, saat ditanya mengenai kepedulian terhadap nasib anak dari keluarga tidak mampu itu, Veronika justru terkesan melempar tanggung jawab.

READ  Diduga Kabid Bina Marga DPU Kab. Semarang Tutup Mata, Kualitas Kerja Dilapangan Amburadul

“Dia bertanya, ‘Ada apa lagi?’ Lalu mengatakan bahwa dari awal harusnya didampingi supaya bisa diperbaiki kalau ada kesalahan,” ungkap John.

Yang paling mengejutkan, menurutnya, Veronika menyatakan tidak perlu melakukan cross check atas harga barang bukti karena sudah diberikan oleh penyidik.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab verifikasi barang bukti adalah bagian dari prosedur penting sebelum jaksa menyatakan berkas lengkap (P21).

Seruan Perbaikan untuk Penegak Hukum

John menegaskan bahwa kritik ini bukan serangan pribadi, tetapi seruan agar proses hukum berjalan profesional, terutama dalam kasus masyarakat kecil yang rentan tidak mendapatkan pendampingan hukum.

“Kami ingin penyidik, jaksa, maupun hakim tetap dipercaya masyarakat. Justru karena cinta pada institusi, kami sampaikan ini,” pungkasnya.

Namun sayangnya sepertinya saling lempar tanggujawab jawab. Kami masih mempelajari kwintasi pembelian yang dimaksud, jika ditemukan dugaan keterangan palsu atau markup kami akan membuat Laporan Polisi.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru