Proyek Siluman di Dalam Kantor DKK Salatiga: Tiga Bulan Berjalan Tanpa Papan Nama, Publik Pertanyakan Transparansi dan Dasar Hukumnya

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 18 November 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : istimewa

Foto : istimewa

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net  — Dugaan proyek siluman kembali mencuat, kali ini terjadi di lingkungan Kantor Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari seorang sumber terpercaya bernama Muhammad, kegiatan pembangunan yang berlangsung di dalam area kantor tersebut sudah berjalan sekitar tiga bulan, namun tanpa disertai papan nama proyek, petunjuk K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), maupun informasi anggaran yang seharusnya dapat diakses publik.

Tidak Ada Papan Nama dan K3: Indikasi Pelanggaran Aturan

Muhammad menuturkan bahwa aktivitas proyek berlangsung hampir setiap hari, namun tidak pernah terlihat adanya papan proyek atau identitas kontraktor.

“Ini sudah hampir tiga bulan. Tidak ada papan nama, tidak ada K3. Kami sebagai masyarakat tidak tahu siapa yang mengerjakan, berapa anggarannya, dan untuk apa,” ujarnya.

READ  Ungkapkan Rasa Cinta Kampung Halaman, Kirman Sidabutar Hibahkan Tanah Untuk Kantor Desa Tomok

Ketiadaan papan nama proyek bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran terhadap ketentuan transparansi pembangunan yang diwajibkan dalam berbagai regulasi.

READ  Kini Kantor Perizinan dan SKCK di Polsek Bandungan Lebih Friendly

Dasar Hukum Pelanggaran

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pada Pasal 54 dan turunannya ditegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi pemerintah wajib mencantumkan informasi proyek, termasuk nama paket pekerjaan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, hingga identitas penyedia jasa.

2. Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi

Pekerjaan konstruksi wajib dilengkapi rambu K3, alat pelindung diri, serta sistem keselamatan kerja yang memadai. Tidak adanya K3 dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar keselamatan proyek.

READ  Warga Semarang Indah Pertanyakan Legalitas Bangunan Menjorok ke Jalan, Desak Pemkot Gercep Tindaklanjuti

3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Informasi terkait anggaran, kontrak, dan pelaksanaan proyek merupakan informasi publik yang wajib diumumkan, terutama untuk pekerjaan yang menggunakan APBD/APBN.

4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Badan pemerintah wajib menjalankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap layanan publik dan pelaksanaan anggaran negara.

READ  KAPOLRI SERUKAN TINDAK TEGAS DEPKOLELTOR DAN MATA ELANG UNTUK DI TANGKAP

Publik Pertanyakan Transparansi DKK Salatiga

Sejumlah warga yang mengetahui informasi tersebut mulai mempertanyakan alasan DKK Salatiga tidak menampilkan detail proyek sebagaimana aturan mengharuskannya.

Ketiadaan papan nama proyek membuka ruang spekulasi negatif, mulai dari dugaan proyek tidak berizin, ketidaksesuaian anggaran, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.

READ  Soft Opening Gianti: Destinasi Fine Dining Indonesian Food Terbaru di Yogyakarta, Sajikan Perjalanan Rasa Nusantara dengan Sentuhan Modern

Ahli Hukum: “Ini Jelas Menyalahi Regulasi”

Pengamat hukum administrasi publik menjelaskan bahwa proyek pemerintah wajib dapat diakses informasinya oleh masyarakat.

“Tidak memasang papan proyek selama pekerjaan berlangsung adalah bentuk maladministrasi dan melanggar UU KIP. Selain itu, tidak adanya K3 juga berpotensi membahayakan pekerja dan lingkungan kantor,” jelasnya.

READ  Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri

Warga Minta Inspektorat dan Penegak Hukum Turun Tangan

Publik mendesak agar Inspektorat Kota Salatiga dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap:

Legalitas proyek

Sumber anggaran

Perusahaan pelaksana

Kepatuhan terhadap standar K3

Potensi penyimpangan prosedur

Jika ditemukan unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang, pejabat atau pihak penyelenggara proyek dapat dijerat dengan:

READ  Sidang Lanjutan Kasus MFL, Penyampaian Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum

UU Tipikor (Korupsi) Pasal 3 dan Sanksi administrasi berat sesuai UU Administrasi Pemerintahan Tindakan korektif dari Inspektorat

READ  Heboh Diduga Abaikan Aduan, Kasi Propam Polres Boyolali Dilaporkan ke Divisi Propam Polri  

Penutup

Kasus dugaan proyek siluman di DKK Salatiga ini menjadi contoh bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi hak publik yang dijamin undang-undang. Dalam era keterbukaan informasi, praktik pembangunan yang tidak jelas dan tidak akuntabel harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.(Red/Time)

Berita Terkait

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak
JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:27 WIB

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:40 WIB

Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terbaru