Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kanan John L Sitomorang SH MH selaku kuasa hukum Suwarno. Didampingi kiri partner iskandar

Foto : Kanan John L Sitomorang SH MH selaku kuasa hukum Suwarno. Didampingi kiri partner iskandar

GROBOGAN | PortalindonesiaNews.Net — Polemik penanganan hukum di Kabupaten Grobogan kembali memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada lambannya respon Kapolres Grobogan dalam menanggapi surat resmi yang diajukan oleh kuasa hukum Suwarno, seorang warga yang diduga menjadi korban kriminalisasi dalam kasus pemerasan yang penuh kejanggalan.

Kuasa hukum, John L. Sitomorang, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolres Grobogan untuk meminta turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. Permintaan itu, menurutnya, adalah hak hukum yang dijamin oleh undang-undang dan diperlukan untuk keperluan pembelaan serta pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

“Kami hanya meminta turunan BAP klien kami untuk kepentingan pembelaan dan PK. Ini hak tersangka yang dijamin undang-undang, bukan permintaan yang aneh. Tapi kenapa sampai hari ini belum juga direspons? Mau jadi apa negara ini kalau hak dasar warga saja diabaikan? Apakah semua ini hanya sekadar pencitraan?” tegas John L. Sitomorang di Semarang, Jumat (18/10/2025).

READ  KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Awal Kasus: Dari Pemberitaan Jadi Penangkapan

Sitomorang menjelaskan, kasus yang menjerat Suwarno bermula dari pemberitaan media berjudul “Benarkah CV. Riyutomo Group Lakukan Dugaan Penipuan ke Pembeli” yang diunggah pada 11 Maret 2023.

Sehari setelah berita itu tayang, Jambol Bin Atmo Marmin (alm) mendatangi kantor KAANI — tempat Suwarno bekerja — dengan maksud meminta agar berita tersebut diturunkan (take down). Dalam pertemuan itu, Jambol juga menanyakan biaya yang harus disiapkan untuk “kopi-kopi”, istilah yang umum digunakan untuk uang pengganti biaya redaksional.

READ  Alasan Kesehatan atau Alibi Politik? Mundurnya Anggota DPRD Salatiga dari PKS Tinggalkan Tanda Tanya, Benarkah Terkait Masalah KSP Jaya Eka Sakti?  

Kemudian pada 13 Maret 2023, Jambol menghubungi Suwarno untuk bertemu di sebuah lokasi yang disepakati. Saat itu, Jambol menyerahkan amplop berisi uang Rp3 juta. Namun tak lama setelahnya, datang sekelompok orang yang mengaku polisi dari Polres Grobogan dan langsung menangkap Suwarno dengan tuduhan pemerasan.

READ  Pemusnahan Minuman Tidak Halal, Usai Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi.

“Katanya tertangkap tangan. Tapi delik pemerasan itu delik aduan. Jadi kapan Jambol membuat laporan? Sebelum menyerahkan uang atau setelahnya? Kalau memang Jambol sendiri yang meminta berita diturunkan, di mana letak pemerasannya?” tanya Sitomorang penuh heran.

READ  BUNGO PASIRO" DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem "Libur", Jalan Raya Berubah Jadi Arena "Benturan Massal  

Dakwaan Berbeda, Fakta Dipertanyakan

Kuasa hukum menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Salah satunya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum justru muncul nama lain sebagai korban, dengan dugaan kejadian pada tahun 2022 — bukan 2023.

“Ini aneh, karena saat klien kami ditahan, ia bahkan belum pernah dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ini jelas melanggar Pasal 52 KUHAP, yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik maupun hakim,” tegasnya.

READ  Penyidik Polsek Banyumanik Diduga Mark Up Kerugian Korban, Anak Klien Dipenjara 10 Bulan: Kuasa Hukum John L Situmorang SH MH Angkat Suara

Menurut Sitomorang, ketidakjelasan prosedur penyidikan ini menguatkan dugaan adanya rekayasa kasus terhadap kliennya.

Minta Kapolri Turun Tangan

Lebih lanjut, Sitomorang meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung mengusut dugaan kriminalisasi tersebut.

“Kami menduga kuat ada unsur rekayasa dalam penanganan perkara ini. Bahkan, beberapa penyidik yang kami nilai terlibat sudah pindah tugas dari Polres Grobogan. Kami harap Kapolri tidak memberikan ruang dan jabatan bagi oknum yang terlibat dalam praktik seperti ini,” tegasnya.

Menurutnya, lambannya respon Kapolres terhadap surat resmi kuasa hukum bukan hanya bentuk pelanggaran etik, tetapi juga preseden buruk bagi citra penegakan hukum di daerah.

“Negara ini seharusnya berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan kelompok tertentu. Kalau hak tersangka saja tidak dihormati, hukum tinggal jadi alat pencitraan,” pungkas John L Sitomorang.

Red:DN

Berita Terkait

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?
Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”
Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!
Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib
Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:52 WIB

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:40 WIB

Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:39 WIB

Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:44 WIB

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Berita Terbaru