Arogansi Kekuasaan? Bupati Pemalang Dituding Langgar Aturan, Batalkan SK Dirut PDAM Secara Sepihak – Gugatan Meledak di PTUN!

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

PEMALANG | PortalIndonesiaNews.Net – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, kini jadi sorotan tajam publik. Keputusan kontroversialnya mencabut Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mulia, Slamet Efendi, memicu gelombang perlawanan hukum. Diduga kental nuansa politik, keputusan ini dianggap mencederai asas kepastian hukum dan keadilan administratif.

Gugatan resmi pun meledak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, kuasa hukum Slamet Efendi dari Kantor Hukum Putra Pratama, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap Bupati Anom Widiyantoro.

READ  Air Mata di Balik Gugatan Keluarga: Donny Hutapea Tegaskan Tak Pernah Menyangkal Orang Tua Kandung

“SK Bupati sebelumnya yang sah secara hukum memperpanjang jabatan klien kami hingga 2030. Namun tiba-tiba dicabut begitu saja oleh Bupati Anom tanpa proses evaluasi ulang, tanpa klarifikasi, tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bentuk kesewenang-wenangan!” tegas Imam Subiyanto di depan kantor PTUN Semarang.

READ  SAYA BUKAN PELAKU!" - FOTO SUWARNO JADI MATERI BUKU MANTAN KAPOLRES GROBOGAN TANPA KETERANGAN, KLIEN DEMAND PEMBUKAAN BUKU & SIAP AJUKAN GUGATAN

SK yang dipersoalkan adalah SK Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati sebelumnya, Mansur Hidayat, yang memperpanjang masa jabatan Slamet Efendi. Namun, SK ini kemudian dicabut melalui SK Nomor: 100.3.3.2/188/Tahun 2025 oleh Bupati Anom Widiyantoro tanpa alasan substansial.

READ  Kadis PU Kabupaten Semarang Bungkam Soal Surat Klarifikasi, Transparansi Dipertanyakan

Lebih parah, Slamet Efendi langsung dicopot dan digantikan oleh Moch. Arief Setiawan, SH, MM yang kini merangkap sebagai Plt Dirut sekaligus Direktur Administrasi dan Keuangan.

READ  Diduga Tambang Tanah Ilegal di Sumowono Bebas Beroperasi: Alat Berat dan Truk Hilir Mudik, Aparat Tutup Mata?

Imam menyatakan bahwa perpanjangan jabatan Dirut telah melalui proses legal formal yang sah: evaluasi kinerja, penilaian administratif, hingga rekomendasi Dewan Pengawas. Langkah Bupati Anom membatalkan SK tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

READ  Klarifikasi Bohong Kanit Reskrim Polres Rembang Dilaporkan ke Propam, Kuasa Hukum: Ini Upaya Manipulasi Publik!

“Tidak ada upaya klarifikasi, tidak ada evaluasi ulang, tidak ada pelibatan Dewas. Klien kami seperti diperlakukan sebagai musuh politik, bukan pejabat profesional,” sambung Imam.

READ  Sema'an Alqur an dan Pelantikan Pengurus Cabang Majelis Dzikrul Ghofilin Moloekatan Gus Miek Kabupaten Semarang

Ia juga mengungkapkan bahwa selain gugatan ke PTUN, pihaknya sedang menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menyeret kasus ini ke ranah lebih luas.

READ  Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD

Nuansa Politik Kental, Kepercayaan Publik Terkikis

Pemberhentian mendadak ini menimbulkan spekulasi kuat adanya manuver politik di balik layar. Slamet Efendi yang dikenal sebagai sosok profesional, dinilai terlalu “netral” dan tak berpihak, sehingga tak sesuai dengan kepentingan politik rezim baru.

READ  Puluhan Rumah Rusak Akibat PergerakanTanah di Padangjaya Cilacap

Langkah Anom Widiyantoro disebut-sebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mengabaikan prosedur hukum demi kepentingan politik sesaat. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintahan daerah dan dunia BUMD di seluruh Indonesia.

Desakan Transparansi & Evaluasi Publik

Kasus ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Banyak yang meminta agar Ombudsman RI dan Kemendagri turut mengawasi proses hukum ini agar tidak dikaburkan oleh kekuatan politik lokal.

READ  Insan Pers Jurnalis Nasional Berduka, Pembunuhan Jurnalis Di Pangkal Pinang, Ketum GAWARIS Angkat Bicara

Rakyat Pemalang berhak atas pemerintahan yang taat aturan, bukan pemerintahan yang menjadikan jabatan sebagai alat balas dendam politik. Proses hukum di PTUN kini menjadi harapan terakhir untuk mengembalikan marwah hukum dan jabatan publik yang profesional.

(Laporan : Tegoh/ Ketua Iwoi Jateng)

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru