Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 25 September 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : istimewa

Foto : istimewa

Tangerang | PortalindonesiaNews.Net — Dunia hukum kembali diguncang dengan dugaan praktik semena-mena perusahaan pembiayaan. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) dituding melakukan penyitaan ilegal terhadap kendaraan milik Raharjo, tanpa putusan pengadilan dan tanpa prosedur hukum yang sah.

Ironisnya, penyitaan dilakukan melalui pihak ketiga (debt collector) meski angsuran yang sempat tertunda tiga bulan sudah dibayar dua kali. Tidak ada berita acara serah terima, tidak ada dokumen resmi, bahkan tidak ada putusan pengadilan yang menguatkan eksekusi tersebut.

“Ini jelas bentuk arogansi korporasi yang merasa kebal hukum. Penyitaan tanpa dasar hukum adalah tindak pidana. Kami akan lawan sampai titik terakhir,” tegas kuasa hukum Raharjo.

READ  Ketum KSPI: Tenaga Kesehatan di NTT Perlu Insentif Khusus Pemerintah Pusat

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor: LP/B/924/VII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 2 Juli 2025.

READ  KPK tetapkan Pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Langkah Tegas Kuasa Hukum Raharjo

1. Berkoordinasi dengan OJK untuk melacak aliran pembayaran angsuran ke rekening WOM Finance.

2. Menuntut penyelidikan pidana terhadap debt collector dan pihak leasing atas dugaan perampasan kendaraan.

3. Menyiapkan gugatan perdata tambahan jika aparat lamban bertindak.

4. Mengawasi kinerja penyidik agar kasus ini tidak “diredam” oleh kepentingan tertentu.

READ  Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Dugaan Pelanggaran Hukum

Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

➤ Eksekusi kendaraan leasing hanya sah melalui pengadilan. Tanpa itu, tindakan adalah ilegal.

Pasal 368 KUHP (Pemerasan/Perampasan)

➤ Debt collector tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

➤ Hak konsumen atas keadilan dan perlakuan tidak sewenang-wenang telah dilanggar.

Pasal 55 KUHP

➤ WOM Finance dapat dimintai pertanggungjawaban karena dianggap menyuruh atau bekerja sama dalam tindak pidana.

READ  Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Kinerja Polisi Disorot

Sudah hampir tiga bulan laporan dibuat, namun publik belum melihat langkah nyata dari Polres Metro Tangerang Kota. Sikap lamban ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada pembiaran?

READ  Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

“Kalau hukum tidak ditegakkan secara adil, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh. Kami tidak butuh janji, kami minta tindakan!” ujar kuasa hukum dengan nada keras.

READ  KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Bukan Sekadar Kasus Kendaraan

Kasus Raharjo mencerminkan tarik-menarik antara masyarakat kecil dengan korporasi besar. Ini bukan hanya soal satu unit kendaraan, melainkan soal keadilan hukum di negeri ini.

READ  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ubah Sampah Plastik Jadi BBM dan Paving Block: Inovasi Ramah Lingkungan Gemparkan Desa Sidomulyo!

Kuasa hukum menegaskan, perjuangan tidak akan berhenti pada laporan pidana saja. Gugatan perdata dan pengawasan etik akan dilanjutkan hingga ke meja hijau untuk memastikan WOM Finance bertanggung jawab dan kasus ini menjadi yurisprudensi bagi perlindungan konsumen Indonesia.

Red/Time

Berita Terkait

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan
PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier
PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”
HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF
Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo
Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:23 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier

Senin, 22 Juni 2026 - 09:36 WIB

PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara

Berita Terbaru