Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 25 September 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : istimewa

Foto : istimewa

Tangerang | PortalindonesiaNews.Net — Dunia hukum kembali diguncang dengan dugaan praktik semena-mena perusahaan pembiayaan. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) dituding melakukan penyitaan ilegal terhadap kendaraan milik Raharjo, tanpa putusan pengadilan dan tanpa prosedur hukum yang sah.

Ironisnya, penyitaan dilakukan melalui pihak ketiga (debt collector) meski angsuran yang sempat tertunda tiga bulan sudah dibayar dua kali. Tidak ada berita acara serah terima, tidak ada dokumen resmi, bahkan tidak ada putusan pengadilan yang menguatkan eksekusi tersebut.

“Ini jelas bentuk arogansi korporasi yang merasa kebal hukum. Penyitaan tanpa dasar hukum adalah tindak pidana. Kami akan lawan sampai titik terakhir,” tegas kuasa hukum Raharjo.

READ  Dalam Rangka HUT Humas ke 72, Humas Polres Semarang Lakukan Kegiatan Penghijauan

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor: LP/B/924/VII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 2 Juli 2025.

READ  Diduga Pemdes Mangunrekso Acuhkan Keluhan Warga Dukuh Rumasan

Langkah Tegas Kuasa Hukum Raharjo

1. Berkoordinasi dengan OJK untuk melacak aliran pembayaran angsuran ke rekening WOM Finance.

2. Menuntut penyelidikan pidana terhadap debt collector dan pihak leasing atas dugaan perampasan kendaraan.

3. Menyiapkan gugatan perdata tambahan jika aparat lamban bertindak.

4. Mengawasi kinerja penyidik agar kasus ini tidak “diredam” oleh kepentingan tertentu.

READ  Guru SMPN 3 Purworejo Diduga Bully Siswa Karena Orang Tuanya Bongkar Pungli — Sugiyono SH: “Mental Pendidik Sekarang Mirip Preman!”

Dugaan Pelanggaran Hukum

Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

➤ Eksekusi kendaraan leasing hanya sah melalui pengadilan. Tanpa itu, tindakan adalah ilegal.

Pasal 368 KUHP (Pemerasan/Perampasan)

➤ Debt collector tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

➤ Hak konsumen atas keadilan dan perlakuan tidak sewenang-wenang telah dilanggar.

Pasal 55 KUHP

➤ WOM Finance dapat dimintai pertanggungjawaban karena dianggap menyuruh atau bekerja sama dalam tindak pidana.

READ  KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

Kinerja Polisi Disorot

Sudah hampir tiga bulan laporan dibuat, namun publik belum melihat langkah nyata dari Polres Metro Tangerang Kota. Sikap lamban ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada pembiaran?

READ  Waspadai Aktivitas WNA Ilegal! Imigrasi Cilacap Perkuat Pengawasan Lewat Rapat Timpora di Banyumas

“Kalau hukum tidak ditegakkan secara adil, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh. Kami tidak butuh janji, kami minta tindakan!” ujar kuasa hukum dengan nada keras.

READ  Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh

Bukan Sekadar Kasus Kendaraan

Kasus Raharjo mencerminkan tarik-menarik antara masyarakat kecil dengan korporasi besar. Ini bukan hanya soal satu unit kendaraan, melainkan soal keadilan hukum di negeri ini.

READ  DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Kuasa hukum menegaskan, perjuangan tidak akan berhenti pada laporan pidana saja. Gugatan perdata dan pengawasan etik akan dilanjutkan hingga ke meja hijau untuk memastikan WOM Finance bertanggung jawab dan kasus ini menjadi yurisprudensi bagi perlindungan konsumen Indonesia.

Red/Time

Berita Terkait

Salatiga May Day 2026, Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama
May Day 2026: Proyek Dibiayai Pajak Rakyat Dituduh Abaikan Keselamatan Buruh, Rival: Ini Bukan Efisiensi, Tapi Kelalaian!
Rumah Disasar Tanpa Putusan! Warga Batang Diteror, Siapa Dalangnya?  
8 Pejabat Pemkab Cilacap diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman
Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang
Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen
Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng
Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:15 WIB

Salatiga May Day 2026, Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:12 WIB

May Day 2026: Proyek Dibiayai Pajak Rakyat Dituduh Abaikan Keselamatan Buruh, Rival: Ini Bukan Efisiensi, Tapi Kelalaian!

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:04 WIB

Rumah Disasar Tanpa Putusan! Warga Batang Diteror, Siapa Dalangnya?  

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:52 WIB

8 Pejabat Pemkab Cilacap diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang

Kamis, 30 April 2026 - 16:28 WIB

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Berita Terbaru

Foto: Press Release Polrestabes Semarang untuk Kasus Curanmor

Daerah

Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB