Guru SMPN 3 Purworejo Diduga Bully Siswa Karena Orang Tuanya Bongkar Pungli — Sugiyono SH: “Mental Pendidik Sekarang Mirip Preman!”

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : SMP Negeri 3 Porworejo yang tercoreng oleh ulah seorang pendidik. guru Zuletri,

Foto : SMP Negeri 3 Porworejo yang tercoreng oleh ulah seorang pendidik. guru Zuletri,

PURWOREJO |PortalindonesiaNews.Net — Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah seorang pendidik. Zuletri, guru di SMP Negeri 3 Purworejo, diduga melakukan tindakan perundungan dan intimidasi terhadap seorang siswa di dalam kelas, disaksikan oleh seluruh teman-temannya.

Ironisnya, tindakan memalukan tersebut diduga dilakukan karena orang tua siswa itu bersikap kritis dan berani membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disamarkan dengan modus “sumbangan sukarela” di sekolah tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami tekanan psikis dan mental yang berat. Ia dikabarkan menjadi murung, takut, dan enggan bersekolah.

Tindakan Zuletri ini dianggap melanggar etika profesi guru, mencederai moral dunia pendidikan, dan membahayakan perkembangan psikologis anak didik.

READ  Skandal MCK PUPR di Konawe: Bantuan untuk Warga Miskin “Nyasar” ke Pengusaha Kaya, Diduga Jadi “Upah Mobil Proyek”

Sugiyono SH: “Guru Bukan Debt Collector, Ini Harus Segera Diproses Hukum!”

Kecaman keras disampaikan oleh Sugiyono, SH, DPN Bidang SDM LPKSM Kresna Cakra Nusantara, yang selama ini dikenal vokal membela hak-hak konsumen di sektor pendidikan.

Ia menilai tindakan Zuletri bukan hanya tidak bermoral, tetapi juga sudah masuk ranah kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur.

“Guru itu seharusnya jadi panutan moral, bukan jadi algojo di kelas. Kalau ada orang tua murid yang kritis terhadap kebijakan sekolah, kok malah anaknya yang dijadikan sasaran? Ini bukan pendidik, tapi pelaku kekerasan!” tegas Sugiyono, Sabtu (18/10/2025).

Sugiyono menyebut, perilaku seperti ini menunjukkan degradasi moral dan krisis mental sebagian tenaga pendidik yang seolah berubah fungsi menjadi debt collector atau preman berseragam.

READ  Penangkapan Truk Minyak Ilegal di Blora Buka Luka Lama: Desakan Legalisasi Sumur Rakyat Menguat

“Apakah sekarang pendidik sudah kehilangan nurani? Kalau orang tua bicara jujur soal pungli, kok malah anaknya ditekan di depan siswa lain? Ini tindakan pengecut dan harus segera diproses hukum,” ujarnya.

READ  Micro Sleep, Toyota Yaris Terguling di Tanjakan Slembu Ambarawa: Pengemudi Selamat"

Laporan Resmi Akan Dilayangkan ke Unit PPA Polres Purworejo

Sugiyono memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada kecaman publik saja.

Pihaknya akan segera melaporkan kasus dugaan perundungan oleh guru Zuletri ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Purworejo pada Senin, 20 Oktober 2025.

“Kami akan buat laporan resmi ke Unit PPA Polres Purworejo. Guru seperti ini harus diperiksa karena tindakannya telah merusak mental anak dan mencoreng nama baik dunia pendidikan. Minimal diberhentikan dari jabatannya!” tegas Sugiyono.

Tindakan Bullying di Sekolah Termasuk Kekerasan Psikis

Perbuatan Zuletri termasuk tindak kekerasan psikis terhadap anak, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Kedua aturan tersebut melarang keras segala bentuk kekerasan verbal, fisik, maupun psikis di sekolah.

Guru yang terbukti melakukan perundungan dapat dikenai sanksi disiplin berat hingga pidana.

READ  DPD IWOI Kota Semarang Gandeng Pengadilan Negeri, Dorong Transparansi dan Edukasi Hukum untuk Publik

“Perilaku seperti ini sangat berbahaya. Korban bisa trauma, kehilangan kepercayaan diri, bahkan takut bersekolah. Kalau hal seperti ini dibiarkan, dunia pendidikan akan hancur,” tambah Sugiyono.

Desakan Publik: Pecat dan Proses Hukum Guru Zuletri

Masyarakat dan wali murid SMP Negeri 3 Purworejo kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo untuk segera mengambil tindakan tegas.

Publik menilai, tindakan Zuletri bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga kejahatan moral yang mengancam masa depan generasi muda.

“Guru yang membully anak hanya karena orang tuanya bicara jujur, sudah tidak pantas mengajar. Harus dipecat, dan kalau perlu diproses pidana,” ujar salah satu wali murid yang menolak disebut namanya.

READ  MEREKA MASIH BEROPERASI BEBAS!" - TAMBANG MINYAK ILEGAL GENDONO TAK DESA GANDU BLORA, TERSANGKA BEBAS SEDANGKAN NEGARA MERUGIKAN  

Catatan Redaksi

Kasus guru Zuletri di SMP Negeri 3 Purworejo menjadi potret kelam dunia pendidikan Indonesia.

Ketika seorang pendidik berubah menjadi pelaku intimidasi terhadap muridnya sendiri, maka sekolah kehilangan makna sebagai tempat belajar yang aman dan mendidik.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Polres Purworejo dan Dinas Pendidikan untuk menegakkan keadilan.

Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban hanya karena keberanian orang tuanya mengungkap kebenaran.

Keadilan untuk anak bukan sekadar tuntutan — melainkan kewajiban moral dan hukum bagi negara.

Red/Baca Episode Selanjutnya

Laporan ; IKA

Berita Terkait

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng
Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran
Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026
RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN
HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:28 WIB

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Minggu, 26 April 2026 - 03:35 WIB

Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Berita Terbaru

Foto: Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran setelah Hujan

Daerah

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:14 WIB