Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 30 September 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GROBOGAN |PortalindonesiaNews.Net – Publik dikejutkan dengan aksi nekat Kepala Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, yang melakukan pengeboran minyak mentah di lahan aset desa tanpa izin resmi dan tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Peristiwa ini terbongkar setelah aparat kepolisian bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora menghentikan aktivitas pengeboran pada Jum’at (19/09/2025).

Padahal, ESDM Provinsi Jawa Tengah sudah lebih dulu mengeluarkan surat edaran resmi tertanggal 18 Agustus 2025 yang secara tegas melarang pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat maupun pemerintah desa.

READ  Kemeriahan Ulang Tahun Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah yang ke-19

Langgar Aturan, Aset Desa Dipermainkan

Hasil penelusuran menyebutkan bahwa lahan yang digunakan merupakan aset desa Bendoharjo. Ironisnya, Kepala Desa Sunarto justru mengakui bahwa tidak pernah ada Musdes terkait penggunaan lahan tersebut.

READ  Mobil Barang Bukti Berubah Jadi Kendaraan Pribadi? Oknum Polisi Luwu Disorot

“Ya, lahan itu memang aset desa dan kami belum pernah melaksanakan Musyawarah Desa sebelumnya,” ujar Sunarto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/09/2025).

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara sepihak, menabrak aturan, dan mengabaikan prinsip transparansi dalam pengelolaan aset desa.

READ  Polres Grobogan Dinilai Memaksakan Suwarno Masuk Penjara, Dugaan Kejanggalan LP Makin Menguat

Isu Keterlibatan Oknum DPRD

Tak hanya itu, isu keterlibatan oknum anggota DPRD Jawa Tengah dalam mendukung proyek pengeboran ilegal ini semakin merebak. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut bukan murni inisiatif desa, melainkan ada kepentingan politik dan ekonomi yang membekingi.

READ  Diduga Pemdes Mangunrekso Acuhkan Keluhan Warga Dukuh Rumasan

ESDM Sudah Ingatkan, Tapi Diabaikan

Surat edaran resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Nomor S/500.10.10/178/2025 menegaskan dua poin penting:

1. Melarang kegiatan pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat maupun pemerintah desa.

2. Memanfaatkan sumur minyak eksisting yang sudah ada sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, larangan tersebut diabaikan begitu saja oleh Kades Bendoharjo.

READ  Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Desakan Penegakan Hukum

Aktivis kebijakan publik di Grobogan menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang. Aparat penegak hukum harus segera bertindak,” tegas salah seorang aktivis.

Jika benar terbukti ada keterlibatan oknum DPRD, kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak ke ranah hukum.

READ  Ketua PN Balige Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan PN Samosir

Potensi Jadi Bom Waktu

Sebagai desa dengan potensi cadangan minyak terbesar di Kabupaten Grobogan, Bendoharjo seharusnya menjadi contoh pengelolaan SDA yang transparan dan akuntabel.

Namun dengan adanya praktik pengeboran ilegal ini, publik khawatir justru akan terjadi eksploitasi liar yang merugikan masyarakat desa maupun negara.

READ  Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

Kini, bola panas ada di tangan Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), dan ESDM untuk menindak tegas kasus ini sebelum menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Jawa Tengah.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terbaru