Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 30 September 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GROBOGAN |PortalindonesiaNews.Net – Publik dikejutkan dengan aksi nekat Kepala Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, yang melakukan pengeboran minyak mentah di lahan aset desa tanpa izin resmi dan tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Peristiwa ini terbongkar setelah aparat kepolisian bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora menghentikan aktivitas pengeboran pada Jum’at (19/09/2025).

Padahal, ESDM Provinsi Jawa Tengah sudah lebih dulu mengeluarkan surat edaran resmi tertanggal 18 Agustus 2025 yang secara tegas melarang pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat maupun pemerintah desa.

READ  PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan

Langgar Aturan, Aset Desa Dipermainkan

Hasil penelusuran menyebutkan bahwa lahan yang digunakan merupakan aset desa Bendoharjo. Ironisnya, Kepala Desa Sunarto justru mengakui bahwa tidak pernah ada Musdes terkait penggunaan lahan tersebut.

READ  KAPOLRES SALATIGA TERJUN LANGSUNG PIMPIN EVAKUASI POHON TUMBANG DI DEPAN MAKOREM 073  

“Ya, lahan itu memang aset desa dan kami belum pernah melaksanakan Musyawarah Desa sebelumnya,” ujar Sunarto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/09/2025).

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara sepihak, menabrak aturan, dan mengabaikan prinsip transparansi dalam pengelolaan aset desa.

READ  Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Isu Keterlibatan Oknum DPRD

Tak hanya itu, isu keterlibatan oknum anggota DPRD Jawa Tengah dalam mendukung proyek pengeboran ilegal ini semakin merebak. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut bukan murni inisiatif desa, melainkan ada kepentingan politik dan ekonomi yang membekingi.

READ  Kejati Jatim Perkuat Pemberantasan Korupsi, Dirut PT INKA Ditahan

ESDM Sudah Ingatkan, Tapi Diabaikan

Surat edaran resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Nomor S/500.10.10/178/2025 menegaskan dua poin penting:

1. Melarang kegiatan pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat maupun pemerintah desa.

2. Memanfaatkan sumur minyak eksisting yang sudah ada sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, larangan tersebut diabaikan begitu saja oleh Kades Bendoharjo.

READ  Dua Remaja Tegal Hilang Saat Bikin Konten Mandi di Sungai Gung — Aksi Nekat Berujung Tragedi!

Desakan Penegakan Hukum

Aktivis kebijakan publik di Grobogan menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang. Aparat penegak hukum harus segera bertindak,” tegas salah seorang aktivis.

Jika benar terbukti ada keterlibatan oknum DPRD, kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak ke ranah hukum.

READ  Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Potensi Jadi Bom Waktu

Sebagai desa dengan potensi cadangan minyak terbesar di Kabupaten Grobogan, Bendoharjo seharusnya menjadi contoh pengelolaan SDA yang transparan dan akuntabel.

Namun dengan adanya praktik pengeboran ilegal ini, publik khawatir justru akan terjadi eksploitasi liar yang merugikan masyarakat desa maupun negara.

READ  Bursa Panas Calon Kapolri: 4 Jenderal Polisi Bintang Tiga Jadi Sorotan Publik

Kini, bola panas ada di tangan Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), dan ESDM untuk menindak tegas kasus ini sebelum menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Jawa Tengah.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terbaru