Sidang Praperadilan Adi Rikardi Ditunda, Polisi Bungkam, Rakyat Tak Lagi Diam

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kuasa hukum ketika diwawancarai oleh awak media

Foto kuasa hukum ketika diwawancarai oleh awak media

MAGELANG | PortalIndonesiaNews.Net — Sidang praperadilan antara Adi Rikardi melawan Polresta Magelang kembali digelar hari ini, Jumat, 1 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Mungkid. Agenda sidang yang dijadwalkan pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak justru berakhir dengan penundaan putusan hingga Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.

Keputusan ini membuat tensi meningkat di dalam dan luar ruang sidang, terutama di kalangan ratusan sopir truk yang kembali hadir menunjukkan solidaritasnya kepada Adi — seorang admin depo pasir yang mereka yakini telah menjadi korban kriminalisasi hukum.

Polresta Magelang Pilih Bungkam, Wartawan Kecewa

Salah satu momen paling mencolok dalam persidangan hari ini adalah sikap tertutup pihak tergugat, Polresta Magelang. Ketika dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan usai sidang, tim hukum dari pihak termohon memilih menghindar dan menolak bicara. Tindakan bungkam ini hanya menambah kecurigaan publik atas transparansi proses hukum yang tengah disorot tajam.

READ  John L Situmorang Sindir Keras Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budiyato: Keliru, Turunan BAP Tersangka Bukan Dokumen Negara!

“Kalau tidak ada yang ditutupi, kenapa harus menghindar?” ungkap seorang supir yang ikut hadir dalam mengawal sidang tersebut yang kecewa karena tak mendapat keterangan resmi.

READ  Momentum Kebangkitan! HUT ke-19 Partai Hanura di SM Tower Jadi Sinyal Kuat Rebut Kursi Legislatif 2029

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Permintaan Damai Rp250 Juta

Sementara itu, kuasa hukum Adi Rikardi, Radetya Andreti H.N., S.H., justru tampil lugas. Ia kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum, tidak berdasar prosedur, dan sarat kepentingan.

READ  Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

“Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, alat bukti tidak cukup, dan proses penyidikan dilakukan secara tidak sah. Ini bukan hanya kelalaian, ini sudah masuk ranah kesewenang-wenangan,” tegas Radetya.

Yang mengejutkan, Radetya mengungkap bahwa pihak penyidik Polresta Magelang sempat meminta uang “damai” hingga Rp250 juta kepada kliennya.

“Kami anggap ini tak masuk akal. Permintaan semacam ini harus dibuka ke publik. Penegakan hukum bukan tempat tawar-menawar,” ucapnya tajam di hadapan awak media.

Sopir Truk: “Kalau Polisi Takut Bicara, Kami yang Akan Bersuara”

Di luar ruang sidang, suasana memanas namun tetap kondusif. Puluhan sopir truk kembali berkumpul, membawa serta poster-poster dengan tulisan menohok: “Stop Kriminalisasi Pekerja Kecil!” dan “Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!”

“Kalau Adi yang cuma pegawai bisa ditetapkan tersangka, kenapa pemilik depo dibiarkan? Ini jelas tidak adil,” seru seorang sopir yang enggan disebutkan namanya.

READ  Bobby Darwin: Eksistensi Komika Malang dari Panggung SUCI hingga Tur "Terjebak Bersama" 2025

Mereka juga memastikan bahwa aksi solidaritas belum selesai. “Hari Selasa kami akan datang dengan massa yang lebih besar. Ini bukan hanya soal Adi, ini soal harga diri pekerja kecil,” ujar salah satu koordinator aksi.

READ  KPK Temukan Dokumen Penting dalam Mobil Harun Masiku yang Terparkir Selama 2 Tahun

Penundaan Putusan: Harapan Masih Terjaga, Tekanan Meningkat

Kini, semua pihak menanti dengan penuh harap dan tegang: apakah hakim tunggal akan berdiri di sisi keadilan atau justru membiarkan praktik yang dianggap menyimpang ini berlanjut?

READ  DUA KALI KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL HANTUI DUKUH GENDONO – WARGA: "INI TANDA DARI GAIB GUNUNG PENCU!"  

“Putusan Selasa nanti bisa jadi momentum sejarah. Kalau gugatan kami dikabulkan, status tersangka Adi otomatis gugur. Tapi kalau ditolak, bukan berarti perjuangan kami selesai,” ujar Radetya.

READ  Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Penundaan ini justru memperpanjang waktu bagi publik untuk mengkritisi sistem penegakan hukum, khususnya di daerah-daerah yang kerap menjadi ladang subur praktik hukum yang timpang.

“Kami bukan penonton. Kami rakyat. Dan kami akan bersuara,” tutup seorang sopir sambil mengepalkan tangan di depan pagar PN Mungkid

Laporan : isk

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA
PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:02 WIB

Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

KPK tetapkan Pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Berita Terbaru