KPK Bongkar Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka, Uang Rp610 Juta Disita

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, yang Ditetapkan oleh KPK. Atas Pemerasan

Foto : Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, yang Ditetapkan oleh KPK. Atas Pemerasan

CILACAP | PortalindonesiaNews.Net – Publik kembali dikejutkan oleh kabar dari dunia pemerintahan daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR).

Dugaan Perintah Bupati untuk Mengumpulkan Uang THR
Kasus ini muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berhasil mengamankan uang sebesar Rp610 juta, diduga berasal dari setoran berbagai perangkat daerah.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, praktik pengumpulan dana tersebut diduga bermula dari instruksi Bupati kepada Sekda untuk mencari dana THR bagi kepentingan tertentu, termasuk pihak eksternal dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

READ  Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan

Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat internal bersama sejumlah pejabat daerah, antara lain para asisten pemerintah kabupaten. Dalam rapat tersebut disepakati kebutuhan dana sekitar Rp515 juta, yang dibebankan kepada berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

READ  DWP Kominfo Berikan Tips Cara Berdandan

Target Setoran Hingga Rp750 Juta
Para pejabat yang terlibat diduga meminta setoran kepada berbagai instansi pemerintah daerah, dengan target setiap satuan kerja menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Sumber pengumpulan dana meliputi:

– 25 perangkat daerah
– 2 rumah sakit umum daerah
– 20 puskesmas

Dalam praktiknya, jumlah setoran yang diterima bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per instansi. Total uang yang berhasil dikumpulkan saat OTT mencapai Rp610 juta, yang ditemukan dalam sebuah goodie bag.

READ  Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Pejabat Diduga Tertekan Jika Tidak Menyetor
Informasi yang berkembang menyebutkan sejumlah pejabat daerah merasa tertekan untuk menyetor uang, karena khawatir mengalami rotasi atau mutasi jabatan jika tidak memenuhi permintaan. Hal ini memicu kekhawatiran publik mengenai penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pemerintahan daerah.
READ  Saling Bertentangan: Bupati Blora Sebut Ada Backing di Balik Sumur Ilegal, Kapolres Bantah, Publik Bertanya-Tanya: Siapa yang Menutupi Fakta?

Langsung Ditahan oleh KPK
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena terjadi menjelang Hari Raya, yang seharusnya menjadi waktu kebahagiaan bagi masyarakat.
READ  HUT Kabupaten Semarang ke 39, HEBOH

Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Banyak kalangan menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan daerah.

Pengamat hukum menyebutkan bahwa jika terbukti sebagai pemerasan jabatan, para tersangka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

READ  Kecelakaan Tragis Menimpa Mahasiswi Polines di Semarang

Pesan untuk Pejabat Publik
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik bahwa kekuasaan yang diberikan rakyat harus digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. KPK menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, termasuk yang berkedok pengumpulan dana atau sumbangan yang bersifat memaksa.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  
MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!
Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC
TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  
Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  
Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan
BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  
Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 10:45 WIB

BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  

Minggu, 12 April 2026 - 22:28 WIB

MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!

Minggu, 12 April 2026 - 20:50 WIB

Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC

Jumat, 10 April 2026 - 22:50 WIB

TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  

Rabu, 8 April 2026 - 23:03 WIB

BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  

Minggu, 5 April 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

Minggu, 5 April 2026 - 18:02 WIB

GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori

Berita Terbaru