SIDANG PMH PN SALATIGA BERUBAH JADI “PANGGUNG SUNYI” PENGGUGAT TAK HADIR DALAM PEMBUKTIAN, TIM TERGUGAT MERASA DIPERMAINAN  

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 27 Januari 2026 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketika Sidang Pembuktian Berlangsung Dan pihak pengugat tidak Hadir dari undangan jam 9.00 sampai 12.20 Siang. Dari pantoan Awak media salah satu tim hukum penggugat Hadir Disela Penundaan Sidang nlNamun Tidak Membawa Berkas Sama sekali

Foto : Ketika Sidang Pembuktian Berlangsung Dan pihak pengugat tidak Hadir dari undangan jam 9.00 sampai 12.20 Siang. Dari pantoan Awak media salah satu tim hukum penggugat Hadir Disela Penundaan Sidang nlNamun Tidak Membawa Berkas Sama sekali

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net — Persidangan perkara Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN.Slt yang digelar di Pengadilan Negeri Salatiga pada Selasa (26/01/2026) menyita perhatian publik luas. Agenda sidang pembuktian yang seharusnya menjadi tonggak penentuan arah perkara justru berubah menjadi panggung sunyi akibat ketidakhadiran Diah Iswahyuninsih selaku penggugat beserta sebagian tim kuasa hukumnya.

Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB tidak dihadiri pihak penggugat hingga berjam-jam lamanya. Majelis hakim yang sudah siap menjalankan proses peradilan terpaksa menunggu dengan penuh kesabaran. Baru sekitar pukul 12.00 WIB, pihak penggugat baru melakukan input data secara online terkait kehadiran mereka, namun belum ada sosok yang tampak di ruang sidang. Hingga pukul 12.20 WIB, hanya satu orang kuasa hukum penggugat, Adv. Hendy, yang akhirnya muncul dan memasuki ruang sidang. Bahkan, Adv. Hendy tidak membawa satu pun bukti dokumen sebagai alat pembuktian yang seharusnya diajukan pada tahap ini. Setelah mempertimbangkan kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan jadwal baru pada tanggal 2 Februari 2026 pukul 11.00 WIB.

READ  DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Kondisi ini dinilai menunjukkan ketidaksiapan dan inkonsistensi pihak penggugat dalam menjalani proses hukum, memicu keberatan serius dari pihak tergugat. Joni Krismanto, S.H., CLA, kuasa hukum Tergugat I Joko Tirtono, S.H., menyatakan pihaknya sangat dirugikan oleh sikap tidak disiplin tersebut.

READ  Geger di Noborejo! Polres Salatiga Bekuk Dua Pengedar Psikotropika, 73 Butir Obat Keras Diamankan

“Sidang dijadwalkan pukul 09.00 pagi. Kami hadir tepat waktu dan menunggu hingga pukul 12.20 siang, namun penggugat dan sebagian besar tim kuasa hukumnya tidak hadir. Ini bukan kali pertama dan jelas mencederai asas ketertiban serta profesionalitas persidangan,” tegas Joni.

READ  Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Diketahui, gugatan PMH ini diajukan oleh Diah Iswahyuninsih melalui kuasa hukumnya Adv. Chomarudin dan tim. Pada tahap mediasi sebelumnya, pihak penggugat diwakili Adv. Bambang Tri. Gugatan ditujukan kepada Joko Tirtono, S.H. dan Tergugat II Muhammad Yusuf. Jalannya persidangan yang berlarut-larut membuat tim tergugat menilai proses hukum seolah dijadikan bahan lelucon.

READ  GKRS Tegalrejo Berikan Pembinaan Rohani di Rutan Salatiga

Richard Sebayang, S.H., salah satu tim hukum pembela Joko Tirtono, mengungkapkan kekecewaannya:

“Kami benar-benar merasa dipermainkan. Ini pengadilan, lembaga negara yang harus dihormati. Kalau seperti ini, kesannya penggugat tidak serius dan menjadikan persidangan sebagai main-main. Disiplin waktu adalah kewajiban setiap pihak yang berperkara,” ujarnya.

READ  Arsip Jual Beli Tanah Diduga Kosong, Kepala Desa Seliling, Notaris, dan Pegawai BPN Terancam Terseret

Perkara Memunculkan Diskursus Perlindungan Profesi Advokat

Perkara ini semakin menjadi sorotan karena Joko Tirtono merupakan seorang advokat yang tengah menjalankan tugas profesinya, namun justru digugat secara perdata. Menurut Joko, gugatan tersebut bermula dari perkara yang ia tangani secara profesional, dimana Diah Iswahyuninsih dilaporkan atas dugaan penipuan.

“Kami menangani perkara sesuai prosedur hukum. Dugaan penipuan itu kami laporkan dan melakukan rilis pers sesuai aturan. Namun Diah justru merasa menjadi korban dan mengajukan gugatan PMH terhadap kami,” jelas Joko.

READ  PAWAI KARNAVAL MERIAHKAN PERAYAAN HUT KABUPATEN SAMOSIR KE-20

Kondisi ini mengundang perhatian publik terkait perlindungan profesi advokat, yang kini diatur dalam Undang-Undang Terbaru tentang Advokat Tahun 2026. Pasal-pasal utama dalam undang-undang tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bahwa advokat yang menjalankan profesi sesuai dengan kode etik dan prosedur hukum tidak dapat dituntut secara sembarangan baik secara pidana maupun perdata.

READ  Kisah Pilu Taripan, Pengusaha Kecil Desa Seliling Diduga Dimiskinkan Oknum BRI Kebumen: Sertifikat Rumah Jadi Permainan

– Dasar Hukum Utama: Pasal X Undang-Undang Advokat 2026 menyatakan bahwa “Advokat yang dalam menjalankan tugas dan fungsi profesinya bertindak sesuai dengan hukum, peraturan perundang-undangan, dan Kode Etik Advokat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata terkait tindakan yang dilakukan dalam rangka melayani kepentingan klien atau menjalankan tugas profesional.”

– Selain itu, Pasal Y juga mengatur bahwa pelaporan dugaan kejahatan dan penyampaian informasi yang benar sesuai data yang ada oleh advokat merupakan bagian dari tugas profesional yang dilindungi hukum.

READ  Bupati Samosir, Vandiko Gultom Sampaikan ini Kepada Kemendagri

Para ahli hukum menyatakan bahwa undang-undang baru ini bertujuan untuk melindungi kebebasan advokat dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat bekerja secara objektif dan profesional tanpa rasa takut akan tuntutan yang tidak berdasar.

READ  KAPOLRES SALATIGA TERJUN LANGSUNG PIMPIN EVAKUASI POHON TUMBANG DI DEPAN MAKOREM 073  

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan penjelasan resmi terkait ketidakhadiran dalam sidang pembuktian dan tidak membawa dokumen bukti. Publik kini menanti sikap tegas majelis hakim agar proses peradilan berjalan tertib, serta penjelasan lebih lanjut terkait relevansi gugatan dengan aturan perlindungan advokat yang baru berlaku.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak
JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:27 WIB

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:40 WIB

Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terbaru