Arsip Jual Beli Tanah Diduga Kosong, Kepala Desa Seliling, Notaris, dan Pegawai BPN Terancam Terseret

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 9 September 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kiri Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono SH, Kanan kepada Kepala Desa Seliling Mohamad Anas

Foto : kiri Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono SH, Kanan kepada Kepala Desa Seliling Mohamad Anas

KEBUMEN | PortalindonesiaNews.Net – Kasus dugaan kejanggalan jual beli tanah di Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, semakin memanas. Transaksi antara Sutaja Mangsor (penjual) dan Khanifudin (pembeli) senilai Rp240 juta yang dinyatakan lunas kini menyeret nama Kepala Desa Seliling Mohamad Anas, oknum notaris, hingga pegawai BPN Kebumen bernama Wahyu.

Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono SH, menegaskan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi kuat kelalaian dan penyimpangan administrasi dalam proses ini. Menurut temuan, arsip jual beli tanah yang seharusnya tersimpan di Desa Seliling ternyata hanya berupa blangko kosong tanpa tanda tangan para pihak.

“Ini jelas merugikan keluarga Khanifudin. Pembayaran sudah lunas, tapi dokumen desa tidak lengkap bahkan diduga hanya blangko kosong. Kondisi ini melemahkan posisi hukum masyarakat, sekaligus membuka ruang permainan oknum desa, notaris, hingga pegawai BPN,” tegas Sugiyono, Selasa (9/9/2025).

READ  MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Sugiyono menambahkan, peran notaris dan Wahyu (oknum pegawai BPN) juga patut dipertanyakan. Pasalnya, dokumen yang tidak sah dari desa masih bisa diteruskan sebagai dasar pengurusan ke BPN. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik kongkalikong dan calo pertanahan yang melibatkan beberapa pihak.

READ  DILAPORKAN KE POLDA JABAR, DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN & PENYALAHGUNAAN JABATAN PENYIDIK JADI SOROTAN PUBLIK  

“Polres Kebumen wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Pasal 55 KUHP harus diterapkan agar semua pihak yang terlibat – mulai dari Kepala Desa Seliling, notaris, hingga pegawai BPN – diproses hukum dan tidak ada yang kebal,” ujar Sugiyono.

READ  Jeritan Pilu dari Purworejo: SB, Korban Persetubuhan yang Terlupakan?  

Pihaknya juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Kebumen benar-benar mencermati berkas P21 hasil pelimpahan dari Polres. Sugiyono menegaskan, sebagai kuasa hukum dari istri dan kedua anak Khanifudin, ia menuntut agar para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka dan diperlakukan sama di hadapan hukum.

READ  Kapolres Blora Terpojok, Tuduhan Pemerasan ke Wartawan Terbongkar Fitnah: Publik Nilai Aparat Main Kotor

Sementara itu, redaksi PortalIndonesiaNews.Net telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Seliling Mohamad Anas mengenai dugaan arsip kosong dan kelalaiannya. Namun, hingga berita ini diturunkan, Mohamad Anas memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun.

READ  Antisipasi Perilaku Menyimpang Remaja, Polres Semarang Berikan Himbauan

Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada keterlibatan serius aparatur desa bersama notaris dan pegawai BPN dalam praktik mafia tanah yang kini tengah menjadi sorotan masyarakat Kebumen.

Laporan : IKA Z Suharyanto

 

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA
PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:02 WIB

Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

KPK tetapkan Pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Berita Terbaru