Arsip Jual Beli Tanah Diduga Kosong, Kepala Desa Seliling, Notaris, dan Pegawai BPN Terancam Terseret

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 9 September 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kiri Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono SH, Kanan kepada Kepala Desa Seliling Mohamad Anas

Foto : kiri Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono SH, Kanan kepada Kepala Desa Seliling Mohamad Anas

KEBUMEN | PortalindonesiaNews.Net – Kasus dugaan kejanggalan jual beli tanah di Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, semakin memanas. Transaksi antara Sutaja Mangsor (penjual) dan Khanifudin (pembeli) senilai Rp240 juta yang dinyatakan lunas kini menyeret nama Kepala Desa Seliling Mohamad Anas, oknum notaris, hingga pegawai BPN Kebumen bernama Wahyu.

Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono SH, menegaskan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi kuat kelalaian dan penyimpangan administrasi dalam proses ini. Menurut temuan, arsip jual beli tanah yang seharusnya tersimpan di Desa Seliling ternyata hanya berupa blangko kosong tanpa tanda tangan para pihak.

“Ini jelas merugikan keluarga Khanifudin. Pembayaran sudah lunas, tapi dokumen desa tidak lengkap bahkan diduga hanya blangko kosong. Kondisi ini melemahkan posisi hukum masyarakat, sekaligus membuka ruang permainan oknum desa, notaris, hingga pegawai BPN,” tegas Sugiyono, Selasa (9/9/2025).

READ  Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Darah Jurnalis Tak Boleh Tumpah Sia-Sia!

Sugiyono menambahkan, peran notaris dan Wahyu (oknum pegawai BPN) juga patut dipertanyakan. Pasalnya, dokumen yang tidak sah dari desa masih bisa diteruskan sebagai dasar pengurusan ke BPN. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik kongkalikong dan calo pertanahan yang melibatkan beberapa pihak.

READ  Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

“Polres Kebumen wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Pasal 55 KUHP harus diterapkan agar semua pihak yang terlibat – mulai dari Kepala Desa Seliling, notaris, hingga pegawai BPN – diproses hukum dan tidak ada yang kebal,” ujar Sugiyono.

READ  Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Pihaknya juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Kebumen benar-benar mencermati berkas P21 hasil pelimpahan dari Polres. Sugiyono menegaskan, sebagai kuasa hukum dari istri dan kedua anak Khanifudin, ia menuntut agar para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka dan diperlakukan sama di hadapan hukum.

READ  LCKI Hadiri Seminar MIGAS di Blora, Jawa Tengah – Dorong Peran Strategis Lembaga dalam Sektor Energi

Sementara itu, redaksi PortalIndonesiaNews.Net telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Seliling Mohamad Anas mengenai dugaan arsip kosong dan kelalaiannya. Namun, hingga berita ini diturunkan, Mohamad Anas memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun.

READ  Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada keterlibatan serius aparatur desa bersama notaris dan pegawai BPN dalam praktik mafia tanah yang kini tengah menjadi sorotan masyarakat Kebumen.

Laporan : IKA Z Suharyanto

 

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru