SIDANG PMH PN SALATIGA BERUBAH JADI “PANGGUNG SUNYI” PENGGUGAT TAK HADIR DALAM PEMBUKTIAN, TIM TERGUGAT MERASA DIPERMAINAN  

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 27 Januari 2026 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketika Sidang Pembuktian Berlangsung Dan pihak pengugat tidak Hadir dari undangan jam 9.00 sampai 12.20 Siang. Dari pantoan Awak media salah satu tim hukum penggugat Hadir Disela Penundaan Sidang nlNamun Tidak Membawa Berkas Sama sekali

Foto : Ketika Sidang Pembuktian Berlangsung Dan pihak pengugat tidak Hadir dari undangan jam 9.00 sampai 12.20 Siang. Dari pantoan Awak media salah satu tim hukum penggugat Hadir Disela Penundaan Sidang nlNamun Tidak Membawa Berkas Sama sekali

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net — Persidangan perkara Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN.Slt yang digelar di Pengadilan Negeri Salatiga pada Selasa (26/01/2026) menyita perhatian publik luas. Agenda sidang pembuktian yang seharusnya menjadi tonggak penentuan arah perkara justru berubah menjadi panggung sunyi akibat ketidakhadiran Diah Iswahyuninsih selaku penggugat beserta sebagian tim kuasa hukumnya.

Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB tidak dihadiri pihak penggugat hingga berjam-jam lamanya. Majelis hakim yang sudah siap menjalankan proses peradilan terpaksa menunggu dengan penuh kesabaran. Baru sekitar pukul 12.00 WIB, pihak penggugat baru melakukan input data secara online terkait kehadiran mereka, namun belum ada sosok yang tampak di ruang sidang. Hingga pukul 12.20 WIB, hanya satu orang kuasa hukum penggugat, Adv. Hendy, yang akhirnya muncul dan memasuki ruang sidang. Bahkan, Adv. Hendy tidak membawa satu pun bukti dokumen sebagai alat pembuktian yang seharusnya diajukan pada tahap ini. Setelah mempertimbangkan kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan jadwal baru pada tanggal 2 Februari 2026 pukul 11.00 WIB.

READ  Havid Resmi Dilantik Menjadi Ketua KCFI Kota Semarang

Kondisi ini dinilai menunjukkan ketidaksiapan dan inkonsistensi pihak penggugat dalam menjalani proses hukum, memicu keberatan serius dari pihak tergugat. Joni Krismanto, S.H., CLA, kuasa hukum Tergugat I Joko Tirtono, S.H., menyatakan pihaknya sangat dirugikan oleh sikap tidak disiplin tersebut.

READ  Berdalih Sakit, Camat Ngargoyoso Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 285 Juta ke Kejari Karanganyar

“Sidang dijadwalkan pukul 09.00 pagi. Kami hadir tepat waktu dan menunggu hingga pukul 12.20 siang, namun penggugat dan sebagian besar tim kuasa hukumnya tidak hadir. Ini bukan kali pertama dan jelas mencederai asas ketertiban serta profesionalitas persidangan,” tegas Joni.

READ  Viral! Pemuda Tonjong Ditolak Kerja, PT di Brebes Dinilai Diskriminatif Hanya Terima Perempuan

Diketahui, gugatan PMH ini diajukan oleh Diah Iswahyuninsih melalui kuasa hukumnya Adv. Chomarudin dan tim. Pada tahap mediasi sebelumnya, pihak penggugat diwakili Adv. Bambang Tri. Gugatan ditujukan kepada Joko Tirtono, S.H. dan Tergugat II Muhammad Yusuf. Jalannya persidangan yang berlarut-larut membuat tim tergugat menilai proses hukum seolah dijadikan bahan lelucon.

READ  Sidang Paripurna Terakhir Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet,Di Istana Garuda, IKN

Richard Sebayang, S.H., salah satu tim hukum pembela Joko Tirtono, mengungkapkan kekecewaannya:

“Kami benar-benar merasa dipermainkan. Ini pengadilan, lembaga negara yang harus dihormati. Kalau seperti ini, kesannya penggugat tidak serius dan menjadikan persidangan sebagai main-main. Disiplin waktu adalah kewajiban setiap pihak yang berperkara,” ujarnya.

READ  Kejari Panggil Kembali Kades Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi 386 Mobil Siaga, Berkas Perkara Di-Split

Perkara Memunculkan Diskursus Perlindungan Profesi Advokat

Perkara ini semakin menjadi sorotan karena Joko Tirtono merupakan seorang advokat yang tengah menjalankan tugas profesinya, namun justru digugat secara perdata. Menurut Joko, gugatan tersebut bermula dari perkara yang ia tangani secara profesional, dimana Diah Iswahyuninsih dilaporkan atas dugaan penipuan.

“Kami menangani perkara sesuai prosedur hukum. Dugaan penipuan itu kami laporkan dan melakukan rilis pers sesuai aturan. Namun Diah justru merasa menjadi korban dan mengajukan gugatan PMH terhadap kami,” jelas Joko.

READ  Warga Desa Winong Demo di Kantor Camat, Desak Kepala Desa Mundur Karena Dugaan Korupsi

Kondisi ini mengundang perhatian publik terkait perlindungan profesi advokat, yang kini diatur dalam Undang-Undang Terbaru tentang Advokat Tahun 2026. Pasal-pasal utama dalam undang-undang tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bahwa advokat yang menjalankan profesi sesuai dengan kode etik dan prosedur hukum tidak dapat dituntut secara sembarangan baik secara pidana maupun perdata.

READ  Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

– Dasar Hukum Utama: Pasal X Undang-Undang Advokat 2026 menyatakan bahwa “Advokat yang dalam menjalankan tugas dan fungsi profesinya bertindak sesuai dengan hukum, peraturan perundang-undangan, dan Kode Etik Advokat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata terkait tindakan yang dilakukan dalam rangka melayani kepentingan klien atau menjalankan tugas profesional.”

– Selain itu, Pasal Y juga mengatur bahwa pelaporan dugaan kejahatan dan penyampaian informasi yang benar sesuai data yang ada oleh advokat merupakan bagian dari tugas profesional yang dilindungi hukum.

READ  Dirkrimsus Polda Jateng Geledah Sejumlah Kantor di Pemkab Boyolali

Para ahli hukum menyatakan bahwa undang-undang baru ini bertujuan untuk melindungi kebebasan advokat dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat bekerja secara objektif dan profesional tanpa rasa takut akan tuntutan yang tidak berdasar.

READ  Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan penjelasan resmi terkait ketidakhadiran dalam sidang pembuktian dan tidak membawa dokumen bukti. Publik kini menanti sikap tegas majelis hakim agar proses peradilan berjalan tertib, serta penjelasan lebih lanjut terkait relevansi gugatan dengan aturan perlindungan advokat yang baru berlaku.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

BIG RESHUFFLE KABINET 2026: TOMMY DJIWANDONO JADI SENTRAL, HANURA SIAP AJAKAN PRESIDEN PRABOWO
NA Alami Trauma Psikologis, Dugaan Penganiayaan oleh Bos Solar Elegal di Batang
SAYA BUKAN PELAKU!” – FOTO SUWARNO JADI MATERI BUKU MANTAN KAPOLRES GROBOGAN TANPA KETERANGAN, KLIEN DEMAND PEMBUKAAN BUKU & SIAP AJUKAN GUGATAN
Farid Ma’ruf Kembali Pimpin PMI Cilacap Periode 2026-2031, Program Unggulan Akan Ditingkatkan
MEREKA MASIH BEROPERASI BEBAS!” – TAMBANG MINYAK ILEGAL GENDONO TAK DESA GANDU BLORA, TERSANGKA BEBAS SEDANGKAN NEGARA MERUGIKAN  
DUA KALI KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL HANTUI DUKUH GENDONO – WARGA: “INI TANDA DARI GAIB GUNUNG PENCU!”  
OKNUM POLSEK WONOPRINGGO DIDUGA MENEKAN KELUARGA KORBAN UNTUK HAPUS BERITA PENGANIAYAAN ANAK DARI MEDIA SOSIAL
AKSELERASI UMKM INDONESIA: TOPPRENEURS GLOBAL TAWARKAN SERTIFIKASI RESMI & PROFIT SHARING – TANPA BIAYA AWAL!

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:42 WIB

BIG RESHUFFLE KABINET 2026: TOMMY DJIWANDONO JADI SENTRAL, HANURA SIAP AJAKAN PRESIDEN PRABOWO

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:02 WIB

NA Alami Trauma Psikologis, Dugaan Penganiayaan oleh Bos Solar Elegal di Batang

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:00 WIB

SAYA BUKAN PELAKU!” – FOTO SUWARNO JADI MATERI BUKU MANTAN KAPOLRES GROBOGAN TANPA KETERANGAN, KLIEN DEMAND PEMBUKAAN BUKU & SIAP AJUKAN GUGATAN

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:01 WIB

Farid Ma’ruf Kembali Pimpin PMI Cilacap Periode 2026-2031, Program Unggulan Akan Ditingkatkan

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:46 WIB

MEREKA MASIH BEROPERASI BEBAS!” – TAMBANG MINYAK ILEGAL GENDONO TAK DESA GANDU BLORA, TERSANGKA BEBAS SEDANGKAN NEGARA MERUGIKAN  

Selasa, 27 Januari 2026 - 05:37 WIB

SIDANG PMH PN SALATIGA BERUBAH JADI “PANGGUNG SUNYI” PENGGUGAT TAK HADIR DALAM PEMBUKTIAN, TIM TERGUGAT MERASA DIPERMAINAN  

Senin, 26 Januari 2026 - 22:23 WIB

OKNUM POLSEK WONOPRINGGO DIDUGA MENEKAN KELUARGA KORBAN UNTUK HAPUS BERITA PENGANIAYAAN ANAK DARI MEDIA SOSIAL

Senin, 26 Januari 2026 - 10:59 WIB

AKSELERASI UMKM INDONESIA: TOPPRENEURS GLOBAL TAWARKAN SERTIFIKASI RESMI & PROFIT SHARING – TANPA BIAYA AWAL!

Berita Terbaru