SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net — Persidangan perkara Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN.Slt yang digelar di Pengadilan Negeri Salatiga pada Selasa (26/01/2026) menyita perhatian publik luas. Agenda sidang pembuktian yang seharusnya menjadi tonggak penentuan arah perkara justru berubah menjadi panggung sunyi akibat ketidakhadiran Diah Iswahyuninsih selaku penggugat beserta sebagian tim kuasa hukumnya.
Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB tidak dihadiri pihak penggugat hingga berjam-jam lamanya. Majelis hakim yang sudah siap menjalankan proses peradilan terpaksa menunggu dengan penuh kesabaran. Baru sekitar pukul 12.00 WIB, pihak penggugat baru melakukan input data secara online terkait kehadiran mereka, namun belum ada sosok yang tampak di ruang sidang. Hingga pukul 12.20 WIB, hanya satu orang kuasa hukum penggugat, Adv. Hendy, yang akhirnya muncul dan memasuki ruang sidang. Bahkan, Adv. Hendy tidak membawa satu pun bukti dokumen sebagai alat pembuktian yang seharusnya diajukan pada tahap ini. Setelah mempertimbangkan kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan jadwal baru pada tanggal 2 Februari 2026 pukul 11.00 WIB.
Kondisi ini dinilai menunjukkan ketidaksiapan dan inkonsistensi pihak penggugat dalam menjalani proses hukum, memicu keberatan serius dari pihak tergugat. Joni Krismanto, S.H., CLA, kuasa hukum Tergugat I Joko Tirtono, S.H., menyatakan pihaknya sangat dirugikan oleh sikap tidak disiplin tersebut.
“Sidang dijadwalkan pukul 09.00 pagi. Kami hadir tepat waktu dan menunggu hingga pukul 12.20 siang, namun penggugat dan sebagian besar tim kuasa hukumnya tidak hadir. Ini bukan kali pertama dan jelas mencederai asas ketertiban serta profesionalitas persidangan,” tegas Joni.
Diketahui, gugatan PMH ini diajukan oleh Diah Iswahyuninsih melalui kuasa hukumnya Adv. Chomarudin dan tim. Pada tahap mediasi sebelumnya, pihak penggugat diwakili Adv. Bambang Tri. Gugatan ditujukan kepada Joko Tirtono, S.H. dan Tergugat II Muhammad Yusuf. Jalannya persidangan yang berlarut-larut membuat tim tergugat menilai proses hukum seolah dijadikan bahan lelucon.
Richard Sebayang, S.H., salah satu tim hukum pembela Joko Tirtono, mengungkapkan kekecewaannya:
“Kami benar-benar merasa dipermainkan. Ini pengadilan, lembaga negara yang harus dihormati. Kalau seperti ini, kesannya penggugat tidak serius dan menjadikan persidangan sebagai main-main. Disiplin waktu adalah kewajiban setiap pihak yang berperkara,” ujarnya.
Perkara Memunculkan Diskursus Perlindungan Profesi Advokat
Perkara ini semakin menjadi sorotan karena Joko Tirtono merupakan seorang advokat yang tengah menjalankan tugas profesinya, namun justru digugat secara perdata. Menurut Joko, gugatan tersebut bermula dari perkara yang ia tangani secara profesional, dimana Diah Iswahyuninsih dilaporkan atas dugaan penipuan.
“Kami menangani perkara sesuai prosedur hukum. Dugaan penipuan itu kami laporkan dan melakukan rilis pers sesuai aturan. Namun Diah justru merasa menjadi korban dan mengajukan gugatan PMH terhadap kami,” jelas Joko.
Kondisi ini mengundang perhatian publik terkait perlindungan profesi advokat, yang kini diatur dalam Undang-Undang Terbaru tentang Advokat Tahun 2026. Pasal-pasal utama dalam undang-undang tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bahwa advokat yang menjalankan profesi sesuai dengan kode etik dan prosedur hukum tidak dapat dituntut secara sembarangan baik secara pidana maupun perdata.
– Dasar Hukum Utama: Pasal X Undang-Undang Advokat 2026 menyatakan bahwa “Advokat yang dalam menjalankan tugas dan fungsi profesinya bertindak sesuai dengan hukum, peraturan perundang-undangan, dan Kode Etik Advokat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata terkait tindakan yang dilakukan dalam rangka melayani kepentingan klien atau menjalankan tugas profesional.”
– Selain itu, Pasal Y juga mengatur bahwa pelaporan dugaan kejahatan dan penyampaian informasi yang benar sesuai data yang ada oleh advokat merupakan bagian dari tugas profesional yang dilindungi hukum.
Para ahli hukum menyatakan bahwa undang-undang baru ini bertujuan untuk melindungi kebebasan advokat dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat bekerja secara objektif dan profesional tanpa rasa takut akan tuntutan yang tidak berdasar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan penjelasan resmi terkait ketidakhadiran dalam sidang pembuktian dan tidak membawa dokumen bukti. Publik kini menanti sikap tegas majelis hakim agar proses peradilan berjalan tertib, serta penjelasan lebih lanjut terkait relevansi gugatan dengan aturan perlindungan advokat yang baru berlaku.
Laporan : Iskandar






