PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :Ketua pkp Jateng & DIY Ketika memberikan keterangan kepada wartawan 11/02/2026

Foto :Ketua pkp Jateng & DIY Ketika memberikan keterangan kepada wartawan 11/02/2026

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Pencegahan Korupsi & Pungli (PKP) Jawa Tengah dan DIY menyatakan dukungan terhadap program strategis nasional (PSN) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikomandoi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Ketua PKP Jateng & DIY, Suyana Hadi P., menjelaskan bahwa dukungan ini diberikan dengan harapan program dapat berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu terbukanya lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi di wilayah, serta mutu gizi anak-anak Indonesia menuju Indonesia Republik Maju 1945.

Namun, Suyana Hadi P. juga menyoroti sejumlah keluhan di lapangan yang sampai saat ini belum terakomodir, antara lain:

1. Lemahnya pengaduan dan laporan keluhan penerima manfaat.

2. Lemahnya pengaduan bila terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Yayasan/Mitra.

3. Kemarakan laporan masyarakat tentang Mitra/Yayasan yang nakal dalam penyajian menu yang asal-asalan.

READ  Ratusan Anggota Kodim 0714/Salatiga Berangkat ke Jakarta Hadiri HUT TNI ke-79

Untuk menyikapi keluhan atau aduan masyarakat, PKP Jateng DIY mengambil langkah untuk melakukan pengawasan dan monitoring di dapur-dapur MBG Jawa Tengah, mengacu pada sejumlah regulasi terkait, termasuk Keppres RI No. 74 tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP RI No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan PP RI No. 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas
ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!
Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip
Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif
MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers
DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:35 WIB

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Kamis, 2 April 2026 - 14:34 WIB

Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip

Kamis, 2 April 2026 - 08:38 WIB

Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:13 WIB

MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:58 WIB

Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:54 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:17 WIB

Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Berita Terbaru