Mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Blanakan Ditahan Kejari Subang atas Dugaan Korupsi Dana Desa

- Kontributor

Minggu, 15 September 2024 - 03:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SUBANG JABAR
– Pasangan suami istri yang merupakan mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Keduanya, Isnaeni dan Endin Haerudin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa periode 2022-2023, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Isnaeni, yang dilantik sebagai Kepala Desa Blanakan pada Januari 2017, tidak lama setelahnya mengangkat Endin Haerudin sebagai Sekretaris Desa. Hubungan keduanya semakin dekat hingga akhirnya mereka menikah secara siri. Setelah masa jabatan keduanya berakhir pada 2023, Kejari Subang mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mereka.

READ  Kurir Sabu Ditangkap di Cilacap, Polisi Amankan 1,94 Gram: Dijerat Pasal Berat, Terancam 20 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Wirnarno, dalam keterangan pers, Kamis (12/9/2024), menjelaskan bahwa kasus ini terkait penyalahgunaan Dana Desa Blanakan tahun anggaran 2022 dan 2023. “Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari menemukan bukti penyimpangan dana sebesar Rp242.879.000 yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dalam laporan keuangan tahun 2023,” ujar Bambang.

Selain itu, ditemukan sejumlah proyek fiktif yang tidak terealisasi, antara lain rehabilitasi tembok penahan tanah senilai Rp55 juta, peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp55 juta, peningkatan produksi peternakan sebesar Rp105 juta, serta pemeliharaan saluran irigasi tersier sebesar Rp72 juta.

READ  Warga Desa Tunggul Pandean Jepara Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN: Diduga Langgar Aturan dan Ancam Keselamatan

Bambang juga mengungkapkan bahwa bantuan tunai sebesar Rp251 juta, yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat miskin pada tahun 2023, tidak pernah terealisasi. Bantuan tersebut terdiri dari tiga tahap pencairan, namun tidak sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Atas tindakan mereka, Isnaeni dan Endin dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” jelas Bambang.

READ  John L Situmorang Sindir Keras Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budiyato: Keliru, Turunan BAP Tersangka Bukan Dokumen Negara!

Audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Subang memperkirakan kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi ini mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. “Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai Rp1.252.434.000,” tutup Bambang. Redaksi/pin

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru