Mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Blanakan Ditahan Kejari Subang atas Dugaan Korupsi Dana Desa

- Kontributor

Minggu, 15 September 2024 - 03:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SUBANG JABAR
– Pasangan suami istri yang merupakan mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Keduanya, Isnaeni dan Endin Haerudin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa periode 2022-2023, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Isnaeni, yang dilantik sebagai Kepala Desa Blanakan pada Januari 2017, tidak lama setelahnya mengangkat Endin Haerudin sebagai Sekretaris Desa. Hubungan keduanya semakin dekat hingga akhirnya mereka menikah secara siri. Setelah masa jabatan keduanya berakhir pada 2023, Kejari Subang mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mereka.

READ  Donor Darah Lions Club di Ambarukmo Plaza Sasar 1.000 Kantong, Jawab Krisis Stok Darah Jelang Lebaran

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Wirnarno, dalam keterangan pers, Kamis (12/9/2024), menjelaskan bahwa kasus ini terkait penyalahgunaan Dana Desa Blanakan tahun anggaran 2022 dan 2023. “Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari menemukan bukti penyimpangan dana sebesar Rp242.879.000 yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dalam laporan keuangan tahun 2023,” ujar Bambang.

Selain itu, ditemukan sejumlah proyek fiktif yang tidak terealisasi, antara lain rehabilitasi tembok penahan tanah senilai Rp55 juta, peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp55 juta, peningkatan produksi peternakan sebesar Rp105 juta, serta pemeliharaan saluran irigasi tersier sebesar Rp72 juta.

READ  Maraknya Kehidupan Café dan Dunia Musik Malam di Salatiga, LCKI Angkat Bicara

Bambang juga mengungkapkan bahwa bantuan tunai sebesar Rp251 juta, yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat miskin pada tahun 2023, tidak pernah terealisasi. Bantuan tersebut terdiri dari tiga tahap pencairan, namun tidak sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Atas tindakan mereka, Isnaeni dan Endin dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” jelas Bambang.

READ  DPD IWOI Kota Semarang Gandeng Pengadilan Negeri, Dorong Transparansi dan Edukasi Hukum untuk Publik

Audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Subang memperkirakan kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi ini mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. “Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai Rp1.252.434.000,” tutup Bambang. Redaksi/pin

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor
Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara
DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN
Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Menggabungkan Ilmu, Teknologi, Dan Pengalaman Dalam Menjaga Keamanan  
Muscab Hanura Rembang Berlangsung Demokratis, H. Nor Hasan Kembali Terpilih Aklamasi, DPD Jateng Pasang Target Besar Hadapi 2029
DUGAAN CACAT PROSEDUR PENYIDIKAN MENCUAT, PEMAHAMAN HUKUM PEJABAT RESKRIM POLRES SERANG DIPERTANYAKAN
HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Menggabungkan Ilmu, Teknologi, Dan Pengalaman Dalam Menjaga Keamanan  

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:30 WIB

DUGAAN CACAT PROSEDUR PENYIDIKAN MENCUAT, PEMAHAMAN HUKUM PEJABAT RESKRIM POLRES SERANG DIPERTANYAKAN

Senin, 15 Juni 2026 - 15:27 WIB

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Berita Terbaru