Semarang | PortalIndonesiaNews.Net – KPK melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black dan kawasan Pelabuhan Tanjung Emas pada Senin (11/5) hingga Selasa (12/5/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai.
Dari rumah Heri Black, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya pengkondisian dari pihak eksternal dalam penanganan perkara bea cukai tersebut.
Sementara di Pelabuhan Tanjung Emas, penyidik membongkar satu kontainer yang diduga terafiliasi dengan PT, Blueray Cargo. Kontainer yang sudah lebih dari 30 hari tidak mengajukan pemberitahuan impor itu diketahui berisi sparepart kendaraan yang masuk kategori barang impor terbatas dan langsung disita KPK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai. Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah bukti barang berupa dokumen hingga data elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik suap importasi barang.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyelidikan mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik”, kata Budi.
KPK juga mengungkap adanya informasi terkait dugaan upaya menghambat proses penyidikan perkara tersebut.
Informasi itu diperoleh dari hasil pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Menurut Budi, terdapat dugaan adanya pihak eksternal yang melakukan pengkondisian tertentu dalam penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK.
“Bahwa ada informasi yang diperoleh berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK”, ujarnya.
KPK menegaskan dugaan tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perintangan penyidikan apabila memenuhi unsur pidana.
Karena itu, penyidik membuka kemungkinan menerapkan pasal obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang terbukti menghambat proses hukum.
Selain melakukan penggeledahan rumah, penyidik KPK juga menyita sebuah kontainer di Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Emas pada Selasa (12/5/2026).
Kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray Cargo.
KPK menyebut pemilik kontainer tidak mengajukan pemberitahuan impor barang selama lebih dari 30 hari.
Setelah dibuka, kontainer diketahui berisi sparepart kendaraan yang termasuk kategori barang dibatasi atau dilarang impornya.
“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya, yaitu sparepart kendaraan”, ujar Budi.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT. Blueray Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi Andri, dan manajer operasional Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Pengembangan kasus dilakukan setelah penyidik menyita uang senilai Rp 5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan praktik kepabeanan dan cukai.
(Chriz)
###






