PortalindonesiaNews.Net – Wisnu Aji, yang lebih dikenal sebagai Roger, seorang wartawan yang telah lama dan tekun menelusuri, mengamati, serta memahami seluk-beluk dinamika kelembagaan negara serta sistem ketatanegaraan Indonesia, menyampaikan pendiriannya dengan tegas, jernih, dan penuh keyakinan. Ia menempatkan diri di barisan terdepan untuk memperjuangkan sekaligus mempertahankan kedudukan hukum dan kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tetap secara langsung berada di bawah naungan serta pertanggungjawaban kepada Presiden Republik Indonesia. Pendirian dan dukungan yang ia kemukakan ini tidak lahir semata-mata dari perasaan atau sikap sepihak, melainkan dibangun di atas landasan kajian yang mendalam, penelaahan yang cermat terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta didasari oleh pertimbangan ketatanegaraan yang matang, menyeluruh, dan telah diuji kebenarannya dalam perjalanan sejarah bangsa ini.
Apabila kita menelusuri kerangka hukum tertinggi di negeri ini, kedudukan serta peran strategis Kepolisian Negara sesungguhnya telah dijamin, diakui, dan ditegaskan secara tegas serta tak tergoyahkan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan konstitusional tersebut merumuskan secara lugas bahwa Kepolisian Negara merupakan salah satu pilar utama alat negara yang memiliki tugas mulia dan amat mendasar: Memelihara serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum secara adil dan tak memihak, serta menjalankan fungsi melindungi, mengayomi, sekaligus melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa membeda-bedakan kedudukan, golongan, maupun latar belakangnya. Ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Dasar ini kemudian dipertegas dan diperjelas lebih lanjut melalui Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit dan tegas mengatur bahwa Kepolisian Negara berada langsung di bawah Presiden dan memikul tanggung jawab penuh kepadanya. Pengaturan ini pun sejalan sepenuhnya dengan amanat yang tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000, yang telah meletakkan fondasi hubungan hierarkis serta pertanggungjawaban tersebut ke dalam tatanan sistem ketatanegaraan Indonesia yang tidak boleh diubah secara sembarangan tanpa pertimbangan yang amat mendasar.
Menurut penjelasan Wisnu Aji, penempatan kedudukan Kepolisian Negara secara langsung di bawah naungan Presiden bukanlah sekadar pengaturan teknis administratif belaka, melainkan merupakan landasan hukum dan kelembagaan yang paling pokok serta strategis. Susunan kedudukan ini dibentuk guna menjamin tercapainya efektifitas pelaksanaan seluruh tugas dan wewenang yang dibebankan kepada Kepolisian, menjamin kelancaran jalannya rantai komando hingga ke lapisan paling bawah, sekaligus menjadi benteng terkuat untuk memelihara kemandirian, integritas, serta profesionalisme institusi kepolisian dari segala bentuk campur tangan kepentingan golongan, kekuasaan sesaat, maupun pengaruh politik praktis yang berpotensi menyimpang dari cita-cita keadilan.
“Apabila kedudukan hukum yang telah tertata rapi dan kokoh ini diubah atau digeser dari tempatnya, hal itu tidak hanya akan bertentangan secara nyata dengan seluruh tatanan hukum yang telah berlaku dan menjadi kesepakatan bersama, melainkan juga akan berpotensi besar menimbulkan ketidakjelasan batas-batas kewenangan, melemahkan kekuatan koordinasi antarlembaga, serta secara perlahan mengikis dan meruntuhkan peran Kepolisian sebagai penegak hukum yang senantiasa harus bersikap netral, berwibawa, serta dipercaya sepenuhnya oleh seluruh rakyat Indonesia”, tegasnya dengan nada sungguh-sungguh.
Ia menambahkan dengan penelaahan yang lebih luas bahwa kebijakan yang telah diambil secara tegas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk tidak membentuk suatu kementerian khusus guna menaungi kepolisian, maupun menempatkan lembaga tersebut ke dalam struktur organisasi kementerian manapun, merupakan suatu langkah kebijakan yang amat tepat, bijaksana, dan sepenuhnya selaras dengan jiwa, semangat, serta bunyi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan tersebut sekaligus merupakan bukti nyata kesungguhan untuk memelihara kesinambungan tatanan negara serta mencegah terjadinya kekacauan dalam susunan kelembagaan. Oleh karena itu, dukungan yang ia sampaikan ini sesungguhnya bukan sekadar pernyataan persetujuan belaka, melainkan merupakan wujud nyata komitmen luhur untuk terus menjaga kepastian hukum yang menjadi tulang punggung berdirinya negara hukum, meneguhkan kembali sendi-sendi tatanan ketatanegaraan yang telah dibangun dengan susah payah, serta memastikan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa dapat terus menjalankan seluruh amanat konstitusionalnya dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan setulus hati demi menjaga kehormatan bangsa serta kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia di masa kini maupun masa mendatang.
(Redaksi)
###






