SBU Dicabut, Tapi Masih Menang Tender! Dugaan Permainan Kotor di Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Semarang

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

SEMARANG|PortalindonesiaNews.Net – Aroma dugaan rekayasa proyek kembali mencuat dari lingkungan pemerintahan Kabupaten Semarang. Proyek rehabilitasi gedung pimpinan DPRD Kabupaten Semarang yang dikerjakan oleh CV Bangun Serasi kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernomor kontrak 00.3.3/BG/K.13-SP/IX/2025 tertanggal 9 Agustus 2025 itu diduga bermasalah sejak awal proses pengadaannya.3 Oktober 2025

Sekretaris Perkumpulan Peduli Pengadaan Barang/Jasa (P3BJ), Jesaya Simarmata, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses tender. Ia menyebut bahwa tender sempat dilakukan dua kali karena proses pertama dinyatakan gagal — namun anehnya, pemenangnya justru sama.

“Pada tender awal, CV Bangun Serasi gugur di tahap evaluasi. Namun saat tender ulang dengan persyaratan yang sama, perusahaan itu tiba-tiba diloloskan. Padahal, data LPJK jelas menunjukkan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 milik perusahaan tersebut sudah dicabut sejak 4 Juni 2024,” ungkap Jesaya, Jumat (29/9/2025).

READ  Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

Lebih lanjut, P3BJ telah melayangkan surat klarifikasi resmi ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang bernomor 0348/P3BJ/DPP/JKT/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025. Dalam surat itu, disebutkan secara tegas bahwa SBU milik CV Bangun Serasi sudah tidak berlaku bahkan sebelum proses tender dimulai.

READ  Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Jesaya juga membeberkan bahwa perusahaan tersebut baru mengurus perubahan SBU pada 23 Agustus 2025, sementara kontrak proyek telah ditandatangani pada 21 Agustus 2025.

READ  PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan

“SBU memang berlaku tiga tahun, tapi kalau sudah dicabut, otomatis tidak sah untuk digunakan dalam proses pengadaan konstruksi apa pun,” tegasnya.

READ  Banyak Bank Sampah Mangkrak di Blora. Begini jelasnya

Ironisnya, beberapa media online yang sebelumnya sempat memberitakan dugaan penyimpangan proyek ini diketahui telah menghapus kontennya secara misterius.

READ  Tamparan Cinta di Pagi Hari: Emak-Emak Gemes Tampar Calon Wali Kota Salatiga, Sinoeng

Saat dikonfirmasi, Bupati Kabupaten Semarang mengaku tidak mengetahui adanya pemberitaan soal proyek tersebut.

“Saya sama sekali tidak tahu berita itu,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

READ  Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Senada, Ketua DPRD Kabupaten Semarang juga menyatakan hal serupa.

“Saya tidak tahu kalau berita itu ditakedown, mas,” ujarnya singkat.

READ  Martua : Mari Kerja Sama Membangun Samosir

Publik kini menantikan langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Semarang, APH, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang berpotensi mencoreng prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan publik.

Jika dugaan ini benar, maka kasus proyek rehabilitasi gedung DPRD Kabupaten Semarang bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga mencerminkan potensi penyalahgunaan wewenang dan permainan kotor dalam sistem tender pemerintah.

 

Pewarta: Red – Tim

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terbaru