Selain itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan tidak terpancing hanya pada besarnya cicilan yang rendah.
“Jangan hanya fokus pada angka cicilan. Periksalah dengan teliti rincian biaya fidusia dan pastikan bahwa proses pendaftarannya akan dilakukan secara resmi. Jaga hak Anda sebagai konsumen,” pungkas Wahyu.






