MEREKA MASIH BEROPERASI BEBAS!” – TAMBANG MINYAK ILEGAL GENDONO TAK DESA GANDU BLORA, TERSANGKA BEBAS SEDANGKAN NEGARA MERUGIKAN  

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto para pelaku tambang minyak elegal di Blora yang di tanguhkan sekarang menjadi sorotan publik

Foto para pelaku tambang minyak elegal di Blora yang di tanguhkan sekarang menjadi sorotan publik

BLORA | PortalindonesiaNews.Net – Keprihatinan masyarakat meledak! Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan minyak ilegal yang pernah menelan korban jiwa, tiga orang tersangka di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kabupaten Blora ternyata masih aktif menjalankan kegiatan ilegal mereka – bahkan di lokasi yang sama!

Penangguhan penahanan yang dikeluarkan Polres Blora justru menjadi celah bagi pelaku untuk terus merusak alam dan merugikan negara. Informasi yang dihimpun menunjukkan, sumur-sumur minyak ilegal tidak pernah benar-benar berhenti beroperasi. Meski sudah dikenal berbahaya dan tanpa izin resmi, aktivitas tersebut berjalan seperti biasa, seolah tak ada hukum yang mengikat.

READ  Pemkab Semarang Siap Sambut Kunjungan Pemudik dan Wisatawan

“Kita sudah lapor berkali-kali, tapi apa jadinya? Tersangka bebas berkeliaran, tambang tetap berjalan – seolah hukum cuma buat orang kecil aja,” tuduh salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya dengan nada emosional.

READ  Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Keadaan ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen penegakan hukum di daerah ini. Dalam kasus tindak pidana yang bersifat berkelanjutan, penangguhan penahanan seharusnya diimbangi dengan penghentian total aktivitas ilegal. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya – pelaku tak hanya bebas, tapi malah terus melakukan kesalahan yang sama.

READ  Ketika Hukum Mandul di Blora: Outlet 23 HWG Jadi Simbol Hilangnya Wibawa Aparat dan Tumpulnya Penegakan

Selain merampas kekayaan negara yang seharusnya dinikmati bersama, penambangan minyak ilegal ini juga membawa ancaman besar bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Risiko pencemaran tanah dan sumber air tak bisa disepelekan, apalagi sejarah kebakaran yang pernah menewaskan 5 nyawa masih segar di ingatan warga.

READ  Apel Sinergitas Dapat Menjaga Kondusifitas Persiapan Agenda Pemilu 2024

HUKUM JELAS, TINDAKAN DI MANA?

Kegiatan penambangan minyak tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi – melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam beberapa undang-undang:

READ  Mewujudkan Polri yang Presisi Polres Semarang Laksanakan Gaktiblin, ini hasilnya

– UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

– Pasal 52: Eksplorasi/eksploitasi tanpa kontrak kerja sama bisa dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

– Pasal 53 huruf b: Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin bisa dihukum penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp50 miliar.

– UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan bisa dihukum penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

Lebih dari itu, jika aktivitas tetap dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana berlanjut yang akan membawa konsekuensi lebih berat: bisa menjadi alasan untuk penahanan kembali, dianggap tidak kooperatif, dan memperberat tuntutan hukum yang akan diberikan hakim.

READ  SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Warga kini mengeluarkan suara keras – mereka tidak mau lagi melihat hukum hanya menjadi formalitas kosong. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, menghentikan langsung semua aktivitas penambangan ilegal di lapangan, dan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.

READ  Kepsek Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar Usai Gelembungkan Siswa PKBM

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Blora belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangguhan penahanan maupun rencana tindakan konkret untuk menghentikan praktik ilegal yang terus merajalela tersebut.

READ  Skandal Tanah Warisan di Makassar: Pasutri Diduga Memaksa Demi Kuasai Aset Keluarga

Apakah aparat akan segera bertindak dan menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang, ataukah kasus ini akan terus menjadi bukti kegagalan penegakan hukum di daerah kita? Publik menunggu jawaban yang jelas dan tindakan yang nyata!(Red)

Berita Terkait

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan
PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier
PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”
HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF
Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo
Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:23 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier

Senin, 22 Juni 2026 - 09:36 WIB

PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara

Berita Terbaru