Humas Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen Majapahit Nusantara, Wahyu, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang baru menyadari kendaraan kredit mereka tidak memiliki sertifikat fidusia apapun.
“Banyak orang tidak menyadari bahwa biaya fidusia yang mereka bayarkan harus diimbangi dengan pendaftaran resmi. Namun kenyataannya, setelah dicek ke sistem Kementerian Hukum, data kendaraan mereka tidak ada sama sekali,” tegasnya pada Kamis (14/5/2026).






