“Konsumen hanya menandatangani dokumen dan surat kuasa. Setelah itu, tanggung jawab penuh ada di pihak finance dan notarisnya untuk mendaftarkan. Jika biaya sudah dipungut tapi tidak dilakukan, itu adalah pelanggaran yang tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
Wahyu mengingatkan bahwa sertifikat fidusia merupakan dasar hukum yang krusial bagi kedua pihak. Tanpa dokumen tersebut, posisi hukum perusahaan pembiayaan saat ingin menarik kendaraan karena macet cicilan bisa saja dipersoalkan di pengadilan.






