Menurut Wahyu, mekanisme kredit kendaraan jelas mengatur bahwa konsumen tidak perlu menangani proses pendaftaran sendiri – seluruh urusan harus ditangani perusahaan finance melalui notaris yang mereka tunjuk.
Prosedur fidusia yang benar harus dimulai dari pembuatan akta jaminan oleh notaris setelah perjanjian kredit ditandatangani. Selanjutnya, seluruh data kendaraan dan debitur harus didaftarkan secara elektronik ke sistem pemerintah hingga terbit Sertifikat Jaminan Fidusia yang sah.






