Sayangnya, sebagian besar konsumen tidak mengetahui hak mereka dan bahkan tidak pernah menerima salinan sertifikat fidusia meski telah membayar biaya administrasi yang tidak sedikit.
“Konsumen punya hak mutlak untuk meminta bukti pendaftaran dan salinan sertifikat elektroniknya. Jangan sampai masyarakat hanya jadi korban yang terus membayar, tapi tidak mendapatkan perlindungan hukum apa-apa,” ujarnya.
Saat ini, lembaga advokasi tersebut telah mengumpulkan data dan aduan dari banyak korban terkait praktik tersebut di beberapa perusahaan pembiayaan di Salatiga dan Kabupaten Semarang.






