SIDANG LANJUTAN PRAPERADILAN PEGI SETIAWAN DILANJUTKAN PAGI INI

- Kontributor

Selasa, 2 Juli 2024 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Portalindonesianews.net _ BANDUNG – Sidang praperadilan Pegi Setiawan, yang terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, dilanjutkan hari ini, 2 Juli 2024. Sebelumnya, sidang ini telah beberapa kali ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jawa Barat. Pada sidang sebelumnya tanggal 24 Juni 2024, Polda Jabar tidak hadir, yang mengakibatkan penundaan ke tanggal 1 Juli 2024. Meskipun ada penundaan, pengadilan menyatakan bahwa sidang akan tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran pihak termohon

Sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam dilanjut hari ini, Selasa (2/7/2024) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung. Agenda sidang yaitu jawaban dari Polda Jabar terkait gugatan yang dibacakan kuasa hukum pada Senin (1/7/2024) kemarin.
Pada sidang pembacaan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024) kemarin, kuasa hukum Pegi membacakan sejumlah kejanggalan terkait penetapan status tersangka kliennya. Mereka menguraikan mulai dari penetapan tersangka tidak sesuai prosedur, dua alat bukti yang dianggap tidak ada.
Para kuasa hukum menilai Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap orang yang salah dan salah sasaran. Oleh karena itu, mereka meminta agar kepolisian melepas Pegi Setiawan dari status tersangka dan tahanan.
Kuasa hukum pun menantang Polda Jawa Barat untuk membuktikan dua alat bukti yang menjadi alasan penetapan tersangka Pegi di sidang praperadilan. Pihak Polda Jabar pun mengatakan akan memberikan jawabannya terkait gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan tidak mempermasalahkan terkait pendapat kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut. Mereka mengungkapkan hal itu hak mereka.
“Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan,” ujar Nurhadi, Senin (1/7/2024).
Namun begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah dilakukan penyidik di Polda Jabar. Bukti-bukti tersebut bakal disampaikan di persidangan. “Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan,” katanya.
Ia menuturkan telah mendengarkan pembacaan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan. Selanjutnya pihaknya akan menjawab gugatan tersebut pada Selasa (2/7/2024).
“Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi,” kata dia.
Editor: Iskandar
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Putusan PN Semarang Dinilai Abaikan Living Law, Kuasa Hukum: Hakim Cederai Rasa Keadilan Masyarakat  

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
KPK tetapkan Pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai
Bongkar Peredaran Sabu di Pedurungan, Polda Jateng amankan Pengedar dengan 9 Paket Barang Bukti
SEMUA HUTANG DIBAYAR, MOBIL TAK KEMBALI – LAPORAN DIHENTIKAN POLSEK SEMARANG UTARA
Bergerak Cepat Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo, Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Ambil Langkah Preventif

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:02 WIB

Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

KPK tetapkan Pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:34 WIB

Bongkar Peredaran Sabu di Pedurungan, Polda Jateng amankan Pengedar dengan 9 Paket Barang Bukti

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:01 WIB

SEMUA HUTANG DIBAYAR, MOBIL TAK KEMBALI – LAPORAN DIHENTIKAN POLSEK SEMARANG UTARA

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:07 WIB

Bergerak Cepat Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo, Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Ambil Langkah Preventif

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:35 WIB

SIDANG M FARHAN LEI: SAKSI TERPOJOK OLEH PERTANYAAN HAKIM, KETERANGAN BERBEDA DENGAN BAP POLISI & DIDUGA DIATUR

Berita Terbaru