Bongkar Kejahatan Subsidi! Mafia Gas di Karanganyar Raup Omzet Miliaran, Isi Tabung Dikerok, Warga Jadi Korban  

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 4 April 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : tumpukan GAS LPG 3Kg Subsidi yang Disalah Gunakan Mafia migas. Yang Merugikan negara dan masarakat

Foto : tumpukan GAS LPG 3Kg Subsidi yang Disalah Gunakan Mafia migas. Yang Merugikan negara dan masarakat

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Dugaan praktik mafia gas LPG subsidi yang merugikan negara dan membahayakan nyawa masyarakat berhasil dibongkar oleh Polda Jawa Tengah. Di Kabupaten Karanganyar, polisi mengungkap sindikat yang memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi dengan omzet yang mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan dipaparkan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (3/4/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa aksi penculikan gas subsidi ini terungkap setelah petugas curiga terhadap aktivitas sebuah mobil pikap yang lalu lalang mengangkut tabung dalam jumlah tidak wajar di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Kamis (2/4) siang.

READ  GRIB Jaya DPC Blora Kecam Leletnya Hukum Kasus Ledakan Sumur Gendono: "Jangan Main Mata dengan Nyawa!"

Modus Kejam: Gas Subsidi “Dipindah”, Isi Dikerok

Saat digerebek, petugas terkejut menemukan praktik ilegal yang sangat merugikan. Pelaku tidak hanya mengambil keuntungan dari selisih harga, tapi juga melakukan penipuan massal.

“Mereka memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Ini jelas penyalahgunaan anggaran negara yang seharusnya untuk rakyat kecil,” tegas Djoko.

Namun kejahatan tidak berhenti di situ. Hasil penimbangan menunjukkan bahwa isi gas yang dimasukkan ke tabung besar tidak pernah penuh. Beratnya selalu dikurangi atau “dikerok” agar pelaku bisa mendapatkan lebih banyak tabung untuk dijual.

“Setelah ditimbang, isi tabung tidak mencapai berat yang seharusnya. Jadi masyarakat beli mahal, tapi dapatnya sedikit. Ini sangat merugikan konsumen,” tegasnya.

READ  Simulasi Budaya Sadar Bencana di SDN Pakintelan 1: Edukasi Tanggap Bencana untuk Anak-anak

Bahaya Ledakan Mengintai

Selain merugikan keuangan negara dan kantong masyarakat, cara pengisian yang dilakukan juga sangat berbahaya. Proses pemindahan dilakukan secara asal-asalan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan.

“Ini sangat berisiko tinggi menyebabkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan yang bisa memakan korban jiwa. Nyawa masyarakat dipertaruhkan demi keuntungan pribadi,” ujar Djoko dengan tegas.

READ  LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Audiensi dengan Kemenag Kota Semarang

Ratusan Tabung Disita, Dua Pelaku Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial N (36) warga Solo dan NA (31) warga Karanganyar.

Barang bukti yang disita sangat banyak, antara lain:

– 435 tabung LPG 3 kg (subsidi)

– 374 tabung LPG 12 kg

– 11 tabung LPG 50 kg

– Puluhan selang regulator yang dimodifikasi, segel palsu, hingga timbangan curang.

Terancam Penjara 6 Tahun

Kedua pelaku kini diganjal pasal berlapis. Mereka dijerat UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

READ  Juru bicara Keluarga Panglima Besar Jenderal Soedirman di Jawa Tengah Soroti Acara 'Soedirman Awards', Ini Penjelasannya

Polda Jateng: Warga Waspada Harga Tidak Wajar

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk semakin waspada. Jika menemukan penjualan gas dengan harga yang tidak wajar atau kondisi tabung yang mencurigakan, segera laporkan.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. Jangan biarkan hak rakyat dicuri dan keselamatan masyarakat dikompromikan,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.

 

Laporan: Christina

Berita Terkait

Nasabah Resah! Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Dilaporkan ke Polisi, Dana Rp 318 Juta Diduga Menguap
Kerugian Capai Rp 318 Juta, Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Resmi dilaporkan Nasabah ke Polres
MENGHADIRKAN SAKSI MERINGANKAN, SIDANG LANJUTAN PERKARA TERDAKWA MUHAMMAD FARHAN LEI
Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik
Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:52 WIB

Nasabah Resah! Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Dilaporkan ke Polisi, Dana Rp 318 Juta Diduga Menguap

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Kerugian Capai Rp 318 Juta, Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Resmi dilaporkan Nasabah ke Polres

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:13 WIB

MENGHADIRKAN SAKSI MERINGANKAN, SIDANG LANJUTAN PERKARA TERDAKWA MUHAMMAD FARHAN LEI

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:13 WIB

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:02 WIB

Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Berita Terbaru