Rutan atau Ruang Tekanan? Dugaan Penganiayaan dan Pungli di Rutan Kelas II B Kebumen Mengguncang Prinsip Pemasyarakatan

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Penampakan Depan Rutan Kebumen Dimalam Hari

Foto : Penampakan Depan Rutan Kebumen Dimalam Hari

KEBUMEN | PortalindonesiaNews.Net — Sistem pemasyarakatan yang seharusnya berfungsi sebagai wadah pembinaan agar narapidana dan tahanan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, kini dipertanyakan setelah muncul dugaan penganiayaan dan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas II B Kebumen.

Kasus ini terungkap setelah seorang tahanan perempuan berinisial D melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya oleh oknum petugas rutan. Laporan tersebut telah diterima Polres Kebumen dengan nomor Rekom/568/XII/SPKT dan sedang dalam proses penanganan hukum.

Dari Pembinaan ke Pemerasan

Alih-alih memperoleh perlakuan manusiawi sesuai tujuan pemasyarakatan, korban diduga mengalami tekanan fisik dan psikologis yang disertai permintaan uang. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan fungsi lembaga pemasyarakatan.

READ  Kasus Pengeroyokan Muhamat Ruin Mandek, Publik Pertanyakan Profesionalisme Polres Blora

“Jika lembaga pemasyarakatan justru menjadi tempat tekanan dan pemerasan, maka negara telah gagal menjalankan fungsinya dalam membina manusia,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus.

READ  DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Dugaan Aliran Dana dan Penyalahgunaan Wewenang

Penelusuran menunjukkan adanya bukti transaksi ke rekening koperasi pegawai rutan yang diduga berkaitan dengan keluarga tahanan. Hal ini memperkuat dugaan praktik pungli yang memanfaatkan posisi rentan para tahanan dan keluarganya, sebagian besar di antaranya menghadapi tekanan ekonomi dan tidak memiliki posisi tawar.

READ  Diduga Media Abal-abal, Polda Jateng Usut Pencemaran Nama Baik Tri Septa Bayu Anggara

Kesaksian Lama yang Kembali Terbuka

Beberapa mantan narapidana menyatakan bahwa praktik serupa bukan hal baru. Namun ketakutan akan perlakuan yang lebih buruk membuat banyak tahanan memilih untuk diam. Kasus ini dianggap sebagai momentum untuk mengungkap praktik yang selama ini tersembunyi.

READ  DWP Kominfo Berikan Tips Cara Berdandan

Potensi Pelanggaran Hukum dan HAM

Jika terbukti benar, dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan hukum, antara lain:

– UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

– Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

– Pasal 422 KUHP serta ketentuan dalam UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar

READ  Peredaran Obat Keras “Parmadol” di Indramayu: Publik Soroti Lemahnya Penegakan Hukum, Desak Aparat Bertindak Tegas

Desakan Pengusutan Menyeluruh

Publik mendesak Polres Kebumen, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan. Penindakan tegas terhadap oknum dianggap penting agar lembaga pemasyarakatan tidak berubah menjadi ruang penindasan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa narapidana dan tahanan adalah manusia yang perlu dibina, bukan objek untuk diperas. Keberhasilan pemasyarakatan diukur dari tingkat kemanusiaannya, bukan dari ketakutan yang diciptakan.(Red)

Berita Terkait

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
DARURAT TAMBANG KENDAL! PERINGATAN BERULANG TAK DIGUBRIS, PEMKAB DITUNTUT BERANI TINDAK TEGAS
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir
DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Senin, 27 April 2026 - 12:21 WIB

DARURAT TAMBANG KENDAL! PERINGATAN BERULANG TAK DIGUBRIS, PEMKAB DITUNTUT BERANI TINDAK TEGAS

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Minggu, 26 April 2026 - 03:35 WIB

Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Berita Terbaru