Rutan atau Ruang Tekanan? Dugaan Penganiayaan dan Pungli di Rutan Kelas II B Kebumen Mengguncang Prinsip Pemasyarakatan

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Penampakan Depan Rutan Kebumen Dimalam Hari

Foto : Penampakan Depan Rutan Kebumen Dimalam Hari

KEBUMEN | PortalindonesiaNews.Net — Sistem pemasyarakatan yang seharusnya berfungsi sebagai wadah pembinaan agar narapidana dan tahanan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, kini dipertanyakan setelah muncul dugaan penganiayaan dan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas II B Kebumen.

Kasus ini terungkap setelah seorang tahanan perempuan berinisial D melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya oleh oknum petugas rutan. Laporan tersebut telah diterima Polres Kebumen dengan nomor Rekom/568/XII/SPKT dan sedang dalam proses penanganan hukum.

Dari Pembinaan ke Pemerasan

Alih-alih memperoleh perlakuan manusiawi sesuai tujuan pemasyarakatan, korban diduga mengalami tekanan fisik dan psikologis yang disertai permintaan uang. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan fungsi lembaga pemasyarakatan.

READ  Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

“Jika lembaga pemasyarakatan justru menjadi tempat tekanan dan pemerasan, maka negara telah gagal menjalankan fungsinya dalam membina manusia,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus.

READ  Malam tirakatan HUT RI ke 78 di perum Asabri RT 04 Ketua RT Bagi Uang kepada warga

Dugaan Aliran Dana dan Penyalahgunaan Wewenang

Penelusuran menunjukkan adanya bukti transaksi ke rekening koperasi pegawai rutan yang diduga berkaitan dengan keluarga tahanan. Hal ini memperkuat dugaan praktik pungli yang memanfaatkan posisi rentan para tahanan dan keluarganya, sebagian besar di antaranya menghadapi tekanan ekonomi dan tidak memiliki posisi tawar.

READ  Demokrat DPC Kabupaten Semarang Menyatakan Siap Kawal Suara Rakyat

Kesaksian Lama yang Kembali Terbuka

Beberapa mantan narapidana menyatakan bahwa praktik serupa bukan hal baru. Namun ketakutan akan perlakuan yang lebih buruk membuat banyak tahanan memilih untuk diam. Kasus ini dianggap sebagai momentum untuk mengungkap praktik yang selama ini tersembunyi.

READ  Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh

Potensi Pelanggaran Hukum dan HAM

Jika terbukti benar, dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan hukum, antara lain:

– UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

– Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

– Pasal 422 KUHP serta ketentuan dalam UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar

READ  15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Desakan Pengusutan Menyeluruh

Publik mendesak Polres Kebumen, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan. Penindakan tegas terhadap oknum dianggap penting agar lembaga pemasyarakatan tidak berubah menjadi ruang penindasan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa narapidana dan tahanan adalah manusia yang perlu dibina, bukan objek untuk diperas. Keberhasilan pemasyarakatan diukur dari tingkat kemanusiaannya, bukan dari ketakutan yang diciptakan.(Red)

Berita Terkait

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak
JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:27 WIB

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:40 WIB

Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terbaru