15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejati, S.H., M.Hum., dan Bambang Supriadi, S.H., M.H. Kuasa Hukum 15 warga kabupaten Semarang

Sejati, S.H., M.Hum., dan Bambang Supriadi, S.H., M.H. Kuasa Hukum 15 warga kabupaten Semarang

SEMARANG | PortalIndonesiaNews.Net – Sebuah langkah hukum yang berpotensi menyita perhatian publik tengah dilakukan oleh 15 warga yang mengaku sebagai pihak yang memiliki hak atas sebidang tanah yang saat ini masih menjadi objek sengketa. Mereka secara resmi memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kantor Hukum dan Bantuan Hukum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Dewan Pimpinan Provinsi Jawa Tengah untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum.

Kuasa tersebut diberikan kepada tim hukum yang terdiri dari Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., Iskandar, dan Bambang Supriadi, S.H., M.H. guna melakukan pendampingan, investigasi, pengumpulan data, pengaduan, hingga langkah litigasi maupun non-litigasi terkait dugaan penguasaan tanah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

READ  Kejati Jatim Perkuat Pemberantasan Korupsi, Dirut PT INKA Ditahan

Dalam dokumen kuasa yang diterima media, disebutkan bahwa sengketa tersebut berlandaskan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 964/Pdt/1999 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun demikian, para pemberi kuasa menduga objek tanah yang menjadi pokok perkara hingga kini masih dikuasai pihak lain dan bahkan diduga telah diperjualbelikan tanpa persetujuan pihak yang dianggap berhak.

READ  Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Langkah hukum yang ditempuh tidak hanya sebatas pelaporan, tetapi juga mencakup kemungkinan pengajuan eksekusi putusan, permohonan blokir sertifikat tanah, keberatan administratif, pemetaan ulang, hingga gugatan lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

READ  Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

Tim kuasa hukum diberikan kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara, mulai dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, hingga Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah terkait.

Menurut informasi yang dihimpun, langkah ini dilakukan karena para pemberi kuasa berharap adanya kepastian hukum atas hak-hak mereka yang selama puluhan tahun belum memperoleh penyelesaian yang dianggap tuntas.

READ  Polres Semarang berikan Pengamanan di Tasyakuran dan pengajian perguruan pencak silat

Pengamat hukum menilai, apabila benar terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum terlaksana secara efektif, maka persoalan tersebut dapat menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan banyak pihak, sejarah sengketa yang panjang, serta potensi dampaknya terhadap kepemilikan dan administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Semarang dan sekitarnya.

Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari tim kuasa hukum GNPK-RI Jawa Tengah serta respons dari instansi terkait dalam menindaklanjuti persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

READ  Bawa Buku Nikah dan Sertifikat Tanah Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Jadi Sorotan Publik  

“Ketika putusan hukum telah berkekuatan tetap, publik berharap keadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik,” ujar salah satu pemerhati hukum agraria yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

 

(Laporan: jhon)

Berita Terkait

KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat
Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot
Bangkitkan Semangat Kolaborasi dan Sport Tourism, Platinum Fun Run 2026 Hadir Kembali Memeriahkan Perjatanan 1 Dekade Platinum Adisucipto Hotel Yogyakarta.
Polrestabes Semarang Kembalikan Motor Korban Curanmor, Wujud Nyata Pelayanan dan Komitmen Mengembalikan Hak Masyarakat*
RIBUAN PETANI TUMPAHKAN TEBU DI DEPAN PG GMM! Mimbar Bebas Berubah Jadi Panggung Perlawanan dan Suara Rakyat
Perindo Jateng Bangkit: Persatuan Jadi Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:52 WIB

KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:14 WIB

Bangkitkan Semangat Kolaborasi dan Sport Tourism, Platinum Fun Run 2026 Hadir Kembali Memeriahkan Perjatanan 1 Dekade Platinum Adisucipto Hotel Yogyakarta.

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:22 WIB

Polrestabes Semarang Kembalikan Motor Korban Curanmor, Wujud Nyata Pelayanan dan Komitmen Mengembalikan Hak Masyarakat*

Senin, 1 Juni 2026 - 16:29 WIB

RIBUAN PETANI TUMPAHKAN TEBU DI DEPAN PG GMM! Mimbar Bebas Berubah Jadi Panggung Perlawanan dan Suara Rakyat

Senin, 1 Juni 2026 - 14:17 WIB

Perindo Jateng Bangkit: Persatuan Jadi Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029

Berita Terbaru