Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum meminjamkan maupun menyewakan kendaraan kepada pihak lain.
Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi identitas, mengetahui tujuan penggunaan kendaraan, serta memastikan adanya dokumen pendukung yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan.
Selain itu, Polsek Ngaliyan saat ini tengah melakukan proses verifikasi terhadap kendaraan yang telah diamankan. Masyarakat yang merasa menjadi korban atau kehilangan sepeda motor dengan modus serupa dipersilakan mendatangi Polsek Ngaliyan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah guna dilakukan pencocokan data.
“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan. Apabila sesuai dengan dokumen kepemilikan yang sah, kendaraan dapat diproses untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Kompol Riki.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap transaksi penyewaan kendaraan yang dilakukan secara perorangan tanpa jaminan dan verifikasi yang memadai, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.
Wartawan YLS






