Kesepakatan dilakukan secara lisan dengan durasi penyewaan selama 10 hari. Penyerahan kendaraan berlangsung di wilayah Klampisan, Kecamatan Ngaliyan, dengan tarif sewa sebesar Rp80 ribu per hari.
Namun, beberapa waktu setelah kendaraan diserahkan, korban memperoleh informasi bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh pelaku. Upaya menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






