Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai IM (23), seorang mahasiswa aktif semester tujuh yang berdomisili di wilayah Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus, mengatakan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (4/6/2026) di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
“Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ngaliyan,” ujarnya.
Hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa pelaku diduga telah melakukan penggelapan terhadap sekitar 40 unit sepeda motor dengan modus serupa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 kasus dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.
<!–nextpage–>
Petugas berhasil mengamankan 23 unit kendaraan bermotor yang diduga menjadi barang bukti hasil penggelapan. Sementara dua unit lainnya masih dalam proses pencarian dan penelusuran oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






