Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1,325 kilogram sabu dan 105 butir ekstasi. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di beberapa lokasi di dalam rumah tersangka, di antaranya di dalam lemari kamar dan rak dapur.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon seluler, kendaraan bermotor, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa tersangka diduga bertugas memecah paket narkotika dalam jumlah besar menjadi paket-paket kecil untuk kemudian ditempatkan di sejumlah titik sesuai instruksi seseorang berinisial G, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






