SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net – Tim kuasa hukum Diah Iswahyuningsih dari Kantor Hukum Komaruddin Nur, S.H. & Partners menyampaikan hak jawab resmi terkait pemberitaan yang dimuat di Portal Indonesia News berjudul “Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar, Saksi-nya Malah Tidak Tahu Kronologi Perkara” yang diterbitkan pada Selasa, 24 Februari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa malam, 30 Juni 2026 oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Komaruddin Nur, S.H., Bambang Tri Wibowo, S.H., Handrianus Handiar Raditya, S.H., dan Safinatun Najah, S.H., C.Med., selaku kuasa hukum Diah Iswahyuningsih.
Dalam keterangannya, Komaruddin Nur, S.H. menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan pokok perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Salatiga, yakni perkara gugatan antara Diah Iswahyuningsih melawan Joko Tirtono dan Yusuf.
“Pemberitaan tersebut pada hakikatnya tidak terkait dengan pokok perkara. Oleh karena itu, kami menilai perlu diluruskan karena cenderung bersifat tendensius dan berpotensi merugikan klien kami, baik secara moril maupun materil,” ujar Komaruddin Nur.
Ia menegaskan bahwa pokok perkara yang sedang diperiksa di pengadilan merupakan sengketa utang piutang, sehingga menurutnya tidak terdapat keterkaitan dengan keberadaan rumah kos yang disebut dalam pemberitaan media.
“Substansi perkara adalah utang piutang antara klien kami dengan pihak terkait. Tidak ada hubungan langsung dengan rumah kos sebagaimana diberitakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Komaruddin juga menyoroti pemberitaan yang dinilai mengangkat cara penagihan pihak lawan melalui ekspose di media, yang menurutnya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap nama baik kliennya.
Sementara itu, Safinatun Najah, S.H., C.Med., selaku bagian dari tim hukum, menyampaikan bahwa pihaknya merujuk pada sejumlah dokumen resmi terkait penanganan pengaduan, termasuk surat nomor 846/2026 perihal sengketa hak jawab tertanggal 19 Juli 2026, serta surat Dewan Pers nomor 491/DP/4/2026 tertanggal 21 April 2026 mengenai penyelesaian pengaduan.
Kamaruddin Nur SH Kuasa hukum juga menegaskan harapan agar hak jawab ini dapat dipublikasikan secara utuh oleh media yang bersangkutan, agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terjadi kesalahpahaman terhadap klien mereka.
“Kami berharap hak jawab ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat, sehingga nama baik klien kami dapat dipulihkan dan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut,” ujar Komaruddin menutup keterangannya.
Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Portal Indonesia News yang telah memuat hak jawab tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan ruang klarifikasi kepada publik.
Laporan : Iskandar





