Semarang, 2 Juli 2026 – PT Portal Indonesia News Grup melalui Pemimpin Redaksi resmi menetapkan Keputusan Nomor: 012/SK-STOPPERS/PIN-RED/VI/2026 tentang Pencabutan Status Kewartawanan (Stop Pers), Pencabutan Kartu Pers, dan Surat Tugas atas nama Christina Renata P., yang sebelumnya bertugas sebagai Wartawan Jawa Tengah.
Keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi dan pemeriksaan internal redaksi berdasarkan Peraturan Perusahaan, Kode Etik Jurnalistik, serta Kode Etik dan Kode Perilaku Wartawan PortalIndonesiaNews.net.
Pemimpin Redaksi PortalIndonesiaNews.net, Iskandar, menjelaskan bahwa setiap insan pers di lingkungan perusahaan wajib menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, loyalitas terhadap perusahaan, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“PortalIndonesiaNews.net berkomitmen menjaga integritas perusahaan pers dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap peraturan perusahaan akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Iskandar.
Berdasarkan keputusan tersebut, terhitung sejak 12 Juni 2026, kartu pers bernomor 0090/RED/PIN/NAS/2026 beserta surat tugas atas nama Christina Renata P. dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Sejak tanggal tersebut, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan dalam bentuk apa pun untuk bertindak atas nama maupun mewakili PortalIndonesiaNews.net.
Manajemen juga menjelaskan bahwa kartu pers asli atas nama Christina Renata P. telah lebih dahulu ditarik dan diamankan pada tanggal 12 Juni 2026 oleh Kepala Perwakilan (Kaperwil) Jawa Tengah, Siswanto, sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan dan langkah pengamanan administrasi perusahaan. Dengan telah diamankannya kartu pers tersebut, maka seluruh identitas kewartawanan yang diterbitkan oleh PortalIndonesiaNews.net atas nama yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi berlaku dan tidak dapat dipergunakan untuk menjalankan aktivitas jurnalistik atas nama perusahaan.
Menurut keterangan perusahaan, keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi internal yang antara lain berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Wartawan PortalIndonesiaNews.net, termasuk dugaan merangkap sebagai wartawan pada perusahaan pers lain tanpa izin tertulis sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan, dugaan pelanggaran terhadap kewajiban loyalitas kepada perusahaan, serta dugaan tindakan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip jurnalistik independen dan berimbang.
Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi internal perusahaan, terdapat dugaan tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman maupun memperkeruh hubungan profesional antara PortalIndonesiaNews.net dengan sejumlah pihak media lain. Perusahaan menilai bahwa setiap insan pers wajib menjaga etika profesi, menghindari tindakan yang dapat memicu konflik antarmedia, serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi menggiring opini yang dapat merugikan hubungan kelembagaan maupun ketertiban profesi pers.
PortalIndonesiaNews.net menegaskan bahwa hubungan antarmedia harus dibangun atas dasar saling menghormati, profesional, independen, serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, perusahaan tidak mentoleransi setiap tindakan yang berdasarkan hasil pemeriksaan internal dinilai dapat merugikan nama baik perusahaan, mengganggu independensi redaksi, maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik PortalIndonesiaNews.net.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, perusahaan juga menegaskan bahwa yang bersangkutan dilarang menggunakan nama, logo, atribut, surat tugas, kartu pers, maupun identitas apa pun yang berkaitan dengan PortalIndonesiaNews.net. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya penggunaan identitas perusahaan tanpa hak, maka tindakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan perusahaan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemimpin Redaksi menegaskan bahwa keputusan ini merupakan kebijakan internal perusahaan dalam rangka menjaga profesionalisme, kredibilitas lembaga pers, independensi redaksi, serta kepercayaan masyarakat terhadap PortalIndonesiaNews.net.
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan penyampaian keputusan internal perusahaan. Uraian mengenai dugaan pelanggaran merupakan dasar administratif yang digunakan dalam pengambilan keputusan internal dan bukan merupakan pernyataan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum yang telah diputus oleh pengadilan.






