Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno,S.H., M.H. menjelaskan bahwa dari seluruh perkara yang berhasil diungkap selama enam bulan pertama tahun 2026 dan saat ini masih dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 10,329,4,gram sabu, 144 butir ekstasi, 11,91 gram tembakau sintetis, serta 98 butir obat berbahaya.
“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kota Semarang masih cukup tinggi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan, baik melalui tindakan represif terhadap pelaku maupun langkah preventif guna mencegah munculnya korban baru akibat penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol Edi.
Pengungkapan Menonjol di Mijen
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 14 April 2026 di wilayah Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DTP alias Blontang yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






