PLTMH DI DESA KAMBANGAN BATANG BERMANFAAT, TAPI WARGA TANYA TRANSPARANSI BATU KALI

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sebagian Masyarakat yang Menolak pengambilan Batu kali Dikarenakan Berdampak Bencana alam Dikarenakan aliran sungai yang besar

Foto : Sebagian Masyarakat yang Menolak pengambilan Batu kali Dikarenakan Berdampak Bencana alam Dikarenakan aliran sungai yang besar

BATANG | PortalindonesiaNews.Net – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) di Dukuh Kemloko, Desa Kambangan, Kabupaten Batang, dipandang memiliki nilai strategis sebagai sumber energi ramah lingkungan. Namun, publik mengajukan pertanyaan terkait transparansi penggunaan material batu kali dalam proyek tersebut, bukan sebagai bentuk penolakan melainkan untuk kejelasan informasi.

Warga menginginkan klarifikasi terkait volume batu kali yang digunakan serta asal-usulnya – apakah diperoleh dari penambang berizin atau diambil langsung dari aliran sungai tanpa izin resmi. Hasil penelusuran lapangan menemukan adanya aktivitas pengambilan batu di sekitar sungai wilayah Desa Kambangan, yang menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem sungai dan keselamatan lingkungan.

Beberapa warga pernah membentangkan spanduk protes dengan tulisan: “Batu kali tidak untuk diperjualbelikan di PT manapun tanpa izin atau tambang resmi.”

READ  Diduga Langgar Kesusilaan di Ruang Publik Digital, Aksi Live TikTok Oknum Kades Ambarawa Disorot

Setyanto, salah satu warga, menegaskan bahwa masyarakat hanya meminta kejelasan hukum dan keterbukaan informasi. “Kami tidak menolak proyeknya. Tapi kami mempertanyakan status batu yang ada di kali itu. Jangan seenaknya diambil begitu saja. Batu sungai itu bagian dari alam dan punya fungsi penting,” ujarnya.

READ  PENYAMBUTAN KHIDMAT! MA NAHDLATUL MUSLIMIN UNDAAN KUDUS GELAR PENGAJIAN & SANTUNAN ANAK YATIM PIAT  

Menurut dia, batu kali berperan menjaga kestabilan aliran air dan mencegah erosi. Pengambilan tanpa kajian serta izin sah dikhawatirkan berdampak langsung terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar sungai.

READ  Dugaan Perampasan Truk Tangki Tanpa Putusan Pengadilan, Kasus WOM Finance Solo Resmi Dilaporkan ke OJK dan Polda Jateng

Warga lain yang tidak ingin disebutkan namanya juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai proyek sebesar PLTMH seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan transparansi. “Kalau memang legal, silakan dibuka ke publik. Berapa kubik batu yang dipakai, beli dari mana, dan izinnya apa. Itu penting supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.

READ  Pengusaha Karaoke Mengubah Gedung Angker Menjadi Ruang Produktif, Memberantas Kejahatan, Mengentaskan Pengangguran, Serta Menyumbang Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang

Secara hukum, batu kali di sungai termasuk sumber daya alam negara yang dilindungi. Pemanfaatannya untuk proyek konstruksi atau kepentingan komersial wajib memiliki izin pertambangan dan izin lingkungan, serta tidak boleh merusak fungsi sungai. Apabila dilakukan tanpa izin sah, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal.

READ  Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi, meskipun awak media telah berusaha melakukan konfirmasi. Namun, berdasarkan keterangan salah satu karyawan berinisial M, awak media akan dijadwalkan bertemu dengan Ogan, pimpinan kontraktor yang terlibat dalam proyek.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media akan terus memantau perkembangan proyek ini untuk mendorong transparansi, kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan agar pembangunan selaras dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian alam.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo
Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor
Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara
DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN
Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Menggabungkan Ilmu, Teknologi, Dan Pengalaman Dalam Menjaga Keamanan  
Muscab Hanura Rembang Berlangsung Demokratis, H. Nor Hasan Kembali Terpilih Aklamasi, DPD Jateng Pasang Target Besar Hadapi 2029

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:55 WIB

Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Menggabungkan Ilmu, Teknologi, Dan Pengalaman Dalam Menjaga Keamanan  

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:01 WIB

Muscab Hanura Rembang Berlangsung Demokratis, H. Nor Hasan Kembali Terpilih Aklamasi, DPD Jateng Pasang Target Besar Hadapi 2029

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:30 WIB

DUGAAN CACAT PROSEDUR PENYIDIKAN MENCUAT, PEMAHAMAN HUKUM PEJABAT RESKRIM POLRES SERANG DIPERTANYAKAN

Berita Terbaru