PLTMH DI DESA KAMBANGAN BATANG BERMANFAAT, TAPI WARGA TANYA TRANSPARANSI BATU KALI

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sebagian Masyarakat yang Menolak pengambilan Batu kali Dikarenakan Berdampak Bencana alam Dikarenakan aliran sungai yang besar

Foto : Sebagian Masyarakat yang Menolak pengambilan Batu kali Dikarenakan Berdampak Bencana alam Dikarenakan aliran sungai yang besar

BATANG | PortalindonesiaNews.Net – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) di Dukuh Kemloko, Desa Kambangan, Kabupaten Batang, dipandang memiliki nilai strategis sebagai sumber energi ramah lingkungan. Namun, publik mengajukan pertanyaan terkait transparansi penggunaan material batu kali dalam proyek tersebut, bukan sebagai bentuk penolakan melainkan untuk kejelasan informasi.

Warga menginginkan klarifikasi terkait volume batu kali yang digunakan serta asal-usulnya – apakah diperoleh dari penambang berizin atau diambil langsung dari aliran sungai tanpa izin resmi. Hasil penelusuran lapangan menemukan adanya aktivitas pengambilan batu di sekitar sungai wilayah Desa Kambangan, yang menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem sungai dan keselamatan lingkungan.

Beberapa warga pernah membentangkan spanduk protes dengan tulisan: “Batu kali tidak untuk diperjualbelikan di PT manapun tanpa izin atau tambang resmi.”

READ  Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Setyanto, salah satu warga, menegaskan bahwa masyarakat hanya meminta kejelasan hukum dan keterbukaan informasi. “Kami tidak menolak proyeknya. Tapi kami mempertanyakan status batu yang ada di kali itu. Jangan seenaknya diambil begitu saja. Batu sungai itu bagian dari alam dan punya fungsi penting,” ujarnya.

READ  Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik

Menurut dia, batu kali berperan menjaga kestabilan aliran air dan mencegah erosi. Pengambilan tanpa kajian serta izin sah dikhawatirkan berdampak langsung terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar sungai.

READ  Polwan Polres Salatiga Tabur Bunga di TMP Dharma, Kenang Perjuangan Pahlawan

Warga lain yang tidak ingin disebutkan namanya juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai proyek sebesar PLTMH seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan transparansi. “Kalau memang legal, silakan dibuka ke publik. Berapa kubik batu yang dipakai, beli dari mana, dan izinnya apa. Itu penting supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.

READ  Kredit Macet Rp12 Miliar Guncang BPR Pemalang, Nama DPRD Ikut Terseret

Secara hukum, batu kali di sungai termasuk sumber daya alam negara yang dilindungi. Pemanfaatannya untuk proyek konstruksi atau kepentingan komersial wajib memiliki izin pertambangan dan izin lingkungan, serta tidak boleh merusak fungsi sungai. Apabila dilakukan tanpa izin sah, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal.

READ  Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Smart Board dan Meubilair, Permak Sumut ‘Geruduk’ Kejati dan Kantor Gubernur

Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi, meskipun awak media telah berusaha melakukan konfirmasi. Namun, berdasarkan keterangan salah satu karyawan berinisial M, awak media akan dijadwalkan bertemu dengan Ogan, pimpinan kontraktor yang terlibat dalam proyek.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media akan terus memantau perkembangan proyek ini untuk mendorong transparansi, kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan agar pembangunan selaras dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian alam.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terbaru