Klarifikasi Bohong Kanit Reskrim Polres Rembang Dilaporkan ke Propam, Kuasa Hukum: Ini Upaya Manipulasi Publik!

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 26 Agustus 2025 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

REMBANG | PortalIndonesiaNews.Net – Dunia penegakan hukum di Kabupaten Rembang kembali tercoreng. Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Unit III Satreskrim Polres Rembang dilaporkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah atas dugaan memberikan klarifikasi menyesatkan yang mencemari proses penyidikan dan merugikan pihak terlapor.

Laporan dengan Nomor: SPSP2/70/VIII/2025/Yanduan, resmi diajukan oleh kuasa hukum Saudara B pada Senin, 25 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, Kanit dituding menyebarkan informasi tidak akurat melalui media online terkait jumlah uang yang dikembalikan oleh klien mereka kepada pelapor, berinisial P.

Klarifikasi yang Menyesatkan

Dalam pernyataannya kepada media, Kanit menyebut bahwa B telah mengembalikan Rp31 juta kepada pelapor. Namun, fakta hukum menyebutkan nilai sebenarnya adalah Rp37 juta (modal) dan Rp7,5 juta (bagi hasil)—total Rp44,5 juta. Ketidaksesuaian ini dianggap sebagai bentuk penyebaran informasi bohong yang berpotensi menyesatkan publik dan merusak integritas penyidikan.

READ  Menjaga Sinergitas antar Instansi, Polsek Tengaran Lakukan ini

Kecaman dari Tim Hukum

Kecaman keras datang dari tim hukum B yang terdiri dari JBU Law Office Pekalongan dan Kharisma Law Office Batang.

READ  Tim Redaksi MSN & DPC Sopo ATRestorasi Bersatu Kota Medan, Menghadiri Acara Pernikahan Alfin Pasaribu dan Lisa

“Pernyataan Kanit bukan hanya bohong, tapi merupakan bentuk manipulasi informasi yang menciderai keadilan. Polisi seharusnya jadi pihak netral, bukan pembentuk opini publik yang menyimpang,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam konferensi pers.

READ  Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Diduga Langgar Sejumlah Regulasi Hukum

Tim hukum B menduga kuat Kanit telah melanggar sejumlah aturan, antara lain:

READ  Bupati Ajak Masyarakat Dukung Pemilu Aman

1. Perkap No. 7 Tahun 2022 Pasal 5 huruf a & Pasal 7 ayat (1) huruf c – Polisi wajib jujur dan objektif serta dilarang menyalahgunakan wewenang.

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 27 – Larangan membuka informasi yang dapat mengganggu penyidikan.

3. UU ITE Pasal 28 ayat (1) – Larangan menyebarkan informasi menyesatkan yang merugikan pihak lain.

4. KUHP Pasal 421 – Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang menyebabkan kerugian dapat dipidana.

READ  Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Apresiasi untuk Propam, Desakan untuk Bertindak Tegas

Meski menyayangkan tindakan Kanit, tim hukum memberikan apresiasi terhadap Bidpropam Polda Jawa Tengah yang dinilai cepat dan tanggap dalam menerima laporan aduan masyarakat.

READ  Kompak Seragam Batik, Kompak Tutupi?” — Kepala Inspektorat Akui Ada Pelanggaran di Sekolah Negeri, LSM Bongkar Dugaan Pungli Sistematis di Dunia Pendidikan Purworejo

“Kami berharap ini tidak berhenti di meja laporan. Propam harus membuktikan bahwa Polri tidak ragu menindak anggotanya sendiri bila terbukti melanggar etik,” tegas kuasa hukum B.

Publik Menanti Ketegasan Polri

Kasus ini langsung menyita perhatian masyarakat Rembang yang mulai mempertanyakan objektivitas aparat penegak hukum. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap Polri dikhawatirkan makin tergerus.

Kini bola panas berada di tangan Bidpropam Polda Jawa Tengah. Akankah mereka berani menindak aparat yang diduga menyebar klarifikasi bohong dan menyalahgunakan kewenangan?

Red/Time

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru