Klarifikasi Bohong Kanit Reskrim Polres Rembang Dilaporkan ke Propam, Kuasa Hukum: Ini Upaya Manipulasi Publik!

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 26 Agustus 2025 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

REMBANG | PortalIndonesiaNews.Net – Dunia penegakan hukum di Kabupaten Rembang kembali tercoreng. Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Unit III Satreskrim Polres Rembang dilaporkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah atas dugaan memberikan klarifikasi menyesatkan yang mencemari proses penyidikan dan merugikan pihak terlapor.

Laporan dengan Nomor: SPSP2/70/VIII/2025/Yanduan, resmi diajukan oleh kuasa hukum Saudara B pada Senin, 25 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, Kanit dituding menyebarkan informasi tidak akurat melalui media online terkait jumlah uang yang dikembalikan oleh klien mereka kepada pelapor, berinisial P.

Klarifikasi yang Menyesatkan

Dalam pernyataannya kepada media, Kanit menyebut bahwa B telah mengembalikan Rp31 juta kepada pelapor. Namun, fakta hukum menyebutkan nilai sebenarnya adalah Rp37 juta (modal) dan Rp7,5 juta (bagi hasil)—total Rp44,5 juta. Ketidaksesuaian ini dianggap sebagai bentuk penyebaran informasi bohong yang berpotensi menyesatkan publik dan merusak integritas penyidikan.

READ  Sambil Tertibkan Lalin, Polsek Bergas dan Yayasan Alfatinah Lakukan ini

Kecaman dari Tim Hukum

Kecaman keras datang dari tim hukum B yang terdiri dari JBU Law Office Pekalongan dan Kharisma Law Office Batang.

READ  Geger Buleleng! Kasus Mafia Tanah Batu Ampar Bongkar Nama Besar, Polisi Dinilai Tumpul ke Atas

“Pernyataan Kanit bukan hanya bohong, tapi merupakan bentuk manipulasi informasi yang menciderai keadilan. Polisi seharusnya jadi pihak netral, bukan pembentuk opini publik yang menyimpang,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam konferensi pers.

READ  Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Diduga Langgar Sejumlah Regulasi Hukum

Tim hukum B menduga kuat Kanit telah melanggar sejumlah aturan, antara lain:

READ  Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Saat Warga Terlelap, Pelaku Berhasil Diamankan

1. Perkap No. 7 Tahun 2022 Pasal 5 huruf a & Pasal 7 ayat (1) huruf c – Polisi wajib jujur dan objektif serta dilarang menyalahgunakan wewenang.

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 27 – Larangan membuka informasi yang dapat mengganggu penyidikan.

3. UU ITE Pasal 28 ayat (1) – Larangan menyebarkan informasi menyesatkan yang merugikan pihak lain.

4. KUHP Pasal 421 – Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang menyebabkan kerugian dapat dipidana.

READ  Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

Apresiasi untuk Propam, Desakan untuk Bertindak Tegas

Meski menyayangkan tindakan Kanit, tim hukum memberikan apresiasi terhadap Bidpropam Polda Jawa Tengah yang dinilai cepat dan tanggap dalam menerima laporan aduan masyarakat.

READ  Polres Semarang Tetapkan Tersangka Kecelakaan di Exit Tol Bawen

“Kami berharap ini tidak berhenti di meja laporan. Propam harus membuktikan bahwa Polri tidak ragu menindak anggotanya sendiri bila terbukti melanggar etik,” tegas kuasa hukum B.

Publik Menanti Ketegasan Polri

Kasus ini langsung menyita perhatian masyarakat Rembang yang mulai mempertanyakan objektivitas aparat penegak hukum. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap Polri dikhawatirkan makin tergerus.

Kini bola panas berada di tangan Bidpropam Polda Jawa Tengah. Akankah mereka berani menindak aparat yang diduga menyebar klarifikasi bohong dan menyalahgunakan kewenangan?

Red/Time

Berita Terkait

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata
WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!
MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB

MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

SKANDAL DINAS PENDIDIKAN! IZIN SEKOLAH TERTAHAN 3 TAHUN TANPA KEPUTUSAN, PLT KADIS DIKETAWAKAN: “SAYA KURANG TAHU!”

Berita Terbaru