MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kabid Humas Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto.

Foto : Kabid Humas Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto.

Semarang | PortalindonesiaNews.Net – Kasus penipuan berkedok investasi kembali mengguncang publik. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap modus investasi fiktif sarang burung walet yang merugikan korban hingga Rp78 miliar. 31 Maret 2026

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto.

Kasus ini menyeret seorang tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan skema rapi dan terstruktur sejak April 2022 hingga Juli 2025.

Iming-iming Untung 3 Kali Lipat, Ujungnya Dana Masuk Kantong Pribadi

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Djoko Julianto mengungkapkan bahwa pelaku menawarkan investasi bisnis sarang burung walet dengan janji keuntungan fantastis hingga 2–3 kali lipat dari modal awal.

READ  M. Taufik Ajak Warga Bandungan Untuk Sama-sama Menjaga dan Merawat RTH

Namun, kenyataannya jauh berbeda.

“Tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif. Dana yang disetorkan korban justru berputar dan kembali ke rekening pribadi tersangka,” ungkap Djoko.

Korban, seorang pengusaha sekaligus komisaris perusahaan berinisial UP (40), awalnya tergiur dengan skema keuntungan cepat. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan tak kunjung diterima.

READ  Ketua Umum MBP Sidorejo Law Soroti Tuntutan Jaksa Kasus Proyek Maut PKU Muhammadiyah Blora: “Tragedi Ini Bukan Sekadar Kelalaian Teknis!”

Disusun Sejak Awal, Lokasi dan Data Bisnis Diduga Fiktif

Lebih lanjut, polisi menyebut bahwa aksi ini bukan kejahatan spontan, melainkan telah dirancang matang sejak awal.

“Tersangka sudah menyiapkan data keuntungan dan lokasi usaha seolah-olah nyata. Padahal semuanya hanya untuk meyakinkan korban,” jelasnya.

Kecurigaan korban memuncak pada April 2025, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada awal tahun 2026.

READ  Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Aset Miliaran Disita: Mobil, Motor Sport hingga Sertifikat Tanah

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya:

9 unit mobil

4 unit motor Kawasaki Ninja

24 token internet banking

Dokumen transaksi fiktif

Rekening koran perusahaan

2 sertifikat tanah

4 BPKB kendaraan

READ  Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”

Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diduga telah menguasai aset sekitar Rp22 miliar. Sebagian aset bahkan telah digadaikan atau dialihkan menggunakan nama orang lain (nominee) untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Libatkan PPATK dan Perbankan, Jejak Uang Berhasil Dilacak

Polda Jateng juga menggandeng berbagai pihak, termasuk PPATK dan sektor perbankan, dalam proses pelacakan aliran dana.

READ  Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan

“Kami lakukan asset tracing secara intensif. Ini bentuk komitmen kami mengungkap kejahatan ekonomi hingga ke akarnya,” tegas Djoko.

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman 15 Tahun Penjara, Polisi Ingatkan Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

READ  Polres Salatiga Launching Kampung Tangguh Anti Narkoba di Tegalrejo

Kabid Humas Polda Jateng turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi bodong.

“Pastikan legalitas dan logika bisnisnya. Jangan mudah percaya dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” imbaunya.

READ  DPPPAPMD Datangi Rumah Korban Dugaan Bullying di Purworejo: Korban Harap Oknum Guru Segera Minta Maaf

Waspada! Modus Lama dengan Wajah Baru

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa modus investasi fiktif terus berevolusi, menyasar korban dengan skema yang semakin meyakinkan.

Publik pun diimbau untuk lebih cermat, karena di balik janji keuntungan besar, bisa jadi tersembunyi jerat penipuan yang merugikan hingga puluhan miliar rupiah.

Laporan : CHRISTIN

Berita Terkait

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers
DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  
Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga
Kapolresta Turun, 2 Pelaku Pungli Terminal Diamankan
Hangat dan Penuh Makna, Halal Bi Halal Ahmad Anugrah Lubis Pererat Silaturahmi Tokoh Media di Medan
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Semarang Mulai Ditinggalkan Pemudik
Penangkapan Wartawan OTT Mojokerto Disorot: Dinilai Prematur, Dugaan Cacat Prosedur Menguat

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:13 WIB

MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Senin, 30 Maret 2026 - 21:12 WIB

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:58 WIB

Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:54 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:17 WIB

Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Senin, 23 Maret 2026 - 12:47 WIB

Hangat dan Penuh Makna, Halal Bi Halal Ahmad Anugrah Lubis Pererat Silaturahmi Tokoh Media di Medan

Senin, 23 Maret 2026 - 12:20 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Semarang Mulai Ditinggalkan Pemudik

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:01 WIB

Penangkapan Wartawan OTT Mojokerto Disorot: Dinilai Prematur, Dugaan Cacat Prosedur Menguat

Berita Terbaru