Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 30 Maret 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika sidan Prapradilan Di PN kota Yogyakarta Berlangsung pada Senin 30 Maret 2026

Ketika sidan Prapradilan Di PN kota Yogyakarta Berlangsung pada Senin 30 Maret 2026

YOGYAKARTA | PortalindonesiaNews.Net – Sidang praperadilan yang diajukan oleh warga Pandeyan, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (30/03/2026). Agenda penyerahan kesimpulan (conclusie) menjadi panggung terakhir bagi kedua belah pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang dipastikan menyita perhatian publik.

Dalam persidangan yang berlangsung tegang, pihak Pemohon yang diwakili tim kuasa hukum dari LBH Mahardika secara tegas membeberkan rangkaian dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai mencederai prinsip hukum. Dipimpin langsung oleh Zulfikri Sofyan, tim hukum memaparkan bahwa proses penangkapan terhadap klien mereka tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara.

READ  Wawan Pramono Pimpin Tani Merdeka Jateng: Petakan Potensi Pertanian, Garap Lahan Tidur, dan Rangkul Petani Milenial

“Fakta persidangan menunjukkan adanya kejanggalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut integritas penegakan hukum,” tegas pihak Pemohon dalam kesimpulannya.

READ  Panitia Pembangunan SLB Bhakti Pertiwi Sleman Alergi Media, Pengawasan Proyek Rp1 Miliar Lebih Dipertanyakan

Sorotan tajam mengarah pada pihak Termohon (tergugat) yang dinilai gagal memberikan pembelaan yang meyakinkan. Sejumlah argumen yang disampaikan disebut tidak mampu membantah bukti dan fakta yang telah terungkap di muka sidang. Kondisi ini semakin memperkuat kesan bahwa tindakan yang dipersoalkan memang sarat cacat prosedur.

READ  Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Pengamat hukum menilai posisi Termohon kini berada dalam tekanan serius. Jika majelis hakim sependapat dengan dalil Pemohon, bukan hanya tindakan penangkapan yang berpotensi dinyatakan tidak sah, tetapi juga membuka peluang bagi konsekuensi hukum lanjutan.

READ  SBU Dicabut, Tapi Masih Menang Tender! Dugaan Permainan Kotor di Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Semarang

Setelah mendengarkan kesimpulan kedua pihak, majelis hakim menetapkan jadwal pembacaan putusan sebagai berikut:

SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN

Hari/Tanggal: Selasa, 31 Maret 2026

Pukul: 13.00 WIB

Tempat: Pengadilan Negeri Yogyakarta

Putusan ini diprediksi menjadi titik penentu yang tidak hanya berdampak pada para pihak, tetapi juga menjadi sorotan publik terkait komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan. Masyarakat dan awak media diundang untuk menyaksikan langsung momen yang dinilai akan menjadi ujian nyata bagi kredibilitas aparat penegak hukum.

Laporan : Erwin Sitohang

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA
PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:02 WIB

Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

KPK tetapkan Pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Berita Terbaru