Penangkapan Wartawan OTT Mojokerto Disorot: Dinilai Prematur, Dugaan Cacat Prosedur Menguat

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.,

Foto : Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.,

JAKARTA | portalindonesiaNews.Net — Penangkapan seorang wartawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan keprihatinan serius atas proses hukum yang dinilai terlalu tergesa dan berpotensi menyimpang dari prosedur yang berlaku. Jumat 20 Maret 2026

Menurutnya, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tidak mengabaikan prinsip kebebasan pers.

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa memastikan terpenuhinya unsur hukum secara utuh. Jika ada indikasi rekayasa atau jebakan, ini menjadi preseden buruk bagi sistem hukum,” tegas Rikha.

 

Dugaan Kejanggalan Mengemuka

Kasus ini semakin memicu perhatian publik setelah beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan kronologi yang dianggap janggal. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pengacara mendatangi wartawan dan menyerahkan amplop di lokasi yang terpantau kamera.

Wartawan tersebut sempat menolak pemberian itu, namun dalam situasi yang dinilai tidak wajar, amplop akhirnya diterima. Tak lama berselang, aparat kepolisian langsung muncul dan melakukan pemeriksaan.

READ  Warga Salatiga Desak Penutupan Pabrik PT SIP yang Diduga Tak Kantongi Izin dan Cemari Lingkungan

Kecepatan kehadiran aparat ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat—apakah ini murni penegakan hukum, atau ada skenario yang telah disusun sebelumnya?

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Rikha menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka hal ini dapat mencederai prinsip due process of law dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Hukum tidak boleh menjadi alat jebakan. Apalagi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya. Jika ada intervensi, harus dibuka secara terang benderang,” ujarnya.

READ  DPC PERADI Magelang Adakan Buka Bersama Dengan Anak Yatim Dan Janda

Ia juga mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang seharusnya dilindungi, bukan justru dihadapkan pada potensi kriminalisasi.

Desakan Transparansi

Publik kini menunggu kejelasan dan transparansi dari pihak kepolisian terkait kronologi dan dasar hukum tindakan tersebut. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, Rikha mendesak hal-hal berikut:

– Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penangkapan.

– Pembukaan kronologi secara transparan.

– Jaminan tidak adanya kriminalisasi profesi wartawan.

– Proses hukum yang objektif dan bebas intervensi.

READ  LCKI Hadiri Seminar MIGAS di Blora, Jawa Tengah – Dorong Peran Strategis Lembaga dalam Sektor Energi

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.

“Kami akan mengawal perkara ini secara serius. Tidak boleh ada warga negara yang dirugikan oleh proses hukum yang menyimpang,” tutup Rikha Permatasari.

Laporan: Yulius

Berita Terkait

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan
PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier
PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”
HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF
Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo
Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:23 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier

Senin, 22 Juni 2026 - 09:36 WIB

PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara

Berita Terbaru