Ketua Umum MBP Sidorejo Law Soroti Tuntutan Jaksa Kasus Proyek Maut PKU Muhammadiyah Blora: “Tragedi Ini Bukan Sekadar Kelalaian Teknis!”

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Umum DPP MBP Sidorejo Law Jawa Tengah, Budi Purnomo, S.H., M.H., yang menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Foto : Umum DPP MBP Sidorejo Law Jawa Tengah, Budi Purnomo, S.H., M.H., yang menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

BLORA |PortalindonesiaNews.Net — Sorotan tajam kembali tertuju pada kasus kelalaian fatal proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora yang menewaskan lebih dari dua pekerja. Kali ini datang dari Ketua Umum DPP MBP Sidorejo Law Jawa Tengah, Budi Purnomo, S.H., M.H., yang menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Dalam berkas perkara Nomor 78/Pid.B/2025/PN Bla, JPU menuntut terdakwa Drs. Sugiyanto, M.Si Bin Alm. Rasdi dengan hukuman dua bulan penjara, atas kelalaiannya dalam proyek pembangunan rumah sakit yang menelan korban jiwa tersebut.

Namun, Budi Purnomo menilai langkah jaksa tersebut mengabaikan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang secara tegas memberikan sanksi berat terhadap pelanggaran keselamatan kerja.

“Yang saya sayangkan, dalam pasal dan tuntutan kelalaian ini, penyidik dan jaksa tampak mengabaikan UU Cipta Kerja yang jelas mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran di bidang pembangunan dan ketenagakerjaan,” tegas Budi saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

READ  Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

UU Cipta Kerja: Ada Sanksi Jelas, Mengapa Tidak Diterapkan?

Budi memaparkan, UU Cipta Kerja secara tegas mengatur beragam sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha dan larangan mengakses pelayanan publik.

Namun, dalam kasus tragis ini, lanjutnya, seharusnya bukan hanya sanksi administratif yang diterapkan.

“Untuk pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa, jelas ada sanksi pidana. Bahkan hukuman bisa mencapai empat tahun penjara jika kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa pekerja,” paparnya.

READ  Kejari Boyolali Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Gedung Mebel Disperindag dan priksa 10 Saksi

“Jangan Berhenti di Satu Orang”

Budi menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada satu orang saja. Menurutnya, jaksa harus menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke pihak-pihak yang memiliki peran struktural dalam proyek tersebut.

“Jaksa seharusnya menelusuri siapa penanggung jawab utama proyek — direktur, manajer proyek, pelaksana lapangan. Kalau terbukti lalai hingga menyebabkan kematian, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya tegas.

READ  Waspadai Aktivitas WNA Ilegal! Imigrasi Cilacap Perkuat Pengawasan Lewat Rapat Timpora di Banyumas

Budi juga menyoroti aspek pengawasan dan pemeliharaan bangunan. Menurutnya, pemilik atau pengguna bangunan bisa dijerat hukum apabila kelalaiannya menyebabkan kecelakaan kerja yang fatal.

“Ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja. Tidak boleh ada yang berlindung di balik alasan administratif,” tambahnya.

READ  Cek Dana Desa Anda: Masyarakat, LSM, dan Media Diajak Mengawasi Penggunaan Dana Desa, Dilindungi Undang-Undang

“Tragedi Ini Bukan Sekadar Kelalaian Teknis”

Budi menegaskan bahwa tragedi di proyek RS PKU Muhammadiyah Blora tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis biasa. Menurutnya, kasus ini menunjukkan lemahnya penerapan regulasi keselamatan kerja serta lemahnya pengawasan proyek publik.

“Tragedi ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini pelanggaran serius terhadap keselamatan kerja dan tanggung jawab hukum dalam proyek publik,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi cermin buram penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah. Publik menanti apakah hakim Pengadilan Negeri Blora akan memutus dengan adil, atau justru kembali memperkuat kesan bahwa “nyawa pekerja murah di mata hukum.”

Red/Time

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terbaru