Ketua Umum MBP Sidorejo Law Soroti Tuntutan Jaksa Kasus Proyek Maut PKU Muhammadiyah Blora: “Tragedi Ini Bukan Sekadar Kelalaian Teknis!”

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Umum DPP MBP Sidorejo Law Jawa Tengah, Budi Purnomo, S.H., M.H., yang menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Foto : Umum DPP MBP Sidorejo Law Jawa Tengah, Budi Purnomo, S.H., M.H., yang menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

BLORA |PortalindonesiaNews.Net — Sorotan tajam kembali tertuju pada kasus kelalaian fatal proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora yang menewaskan lebih dari dua pekerja. Kali ini datang dari Ketua Umum DPP MBP Sidorejo Law Jawa Tengah, Budi Purnomo, S.H., M.H., yang menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Dalam berkas perkara Nomor 78/Pid.B/2025/PN Bla, JPU menuntut terdakwa Drs. Sugiyanto, M.Si Bin Alm. Rasdi dengan hukuman dua bulan penjara, atas kelalaiannya dalam proyek pembangunan rumah sakit yang menelan korban jiwa tersebut.

Namun, Budi Purnomo menilai langkah jaksa tersebut mengabaikan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang secara tegas memberikan sanksi berat terhadap pelanggaran keselamatan kerja.

“Yang saya sayangkan, dalam pasal dan tuntutan kelalaian ini, penyidik dan jaksa tampak mengabaikan UU Cipta Kerja yang jelas mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran di bidang pembangunan dan ketenagakerjaan,” tegas Budi saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

READ  Sindikat Mafia Migas Diduga Beroperasi di Pelabuhan Tanjung Emas, Negara Rugi Puluhan Miliar Rupiah

UU Cipta Kerja: Ada Sanksi Jelas, Mengapa Tidak Diterapkan?

Budi memaparkan, UU Cipta Kerja secara tegas mengatur beragam sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha dan larangan mengakses pelayanan publik.

Namun, dalam kasus tragis ini, lanjutnya, seharusnya bukan hanya sanksi administratif yang diterapkan.

“Untuk pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa, jelas ada sanksi pidana. Bahkan hukuman bisa mencapai empat tahun penjara jika kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa pekerja,” paparnya.

READ  Babak Baru Kasus SMPN 3 Purworejo! Dugaan Bullying Anak Sekdes Resmi Masuk ke DPRD

“Jangan Berhenti di Satu Orang”

Budi menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada satu orang saja. Menurutnya, jaksa harus menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke pihak-pihak yang memiliki peran struktural dalam proyek tersebut.

“Jaksa seharusnya menelusuri siapa penanggung jawab utama proyek — direktur, manajer proyek, pelaksana lapangan. Kalau terbukti lalai hingga menyebabkan kematian, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya tegas.

READ  Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

Budi juga menyoroti aspek pengawasan dan pemeliharaan bangunan. Menurutnya, pemilik atau pengguna bangunan bisa dijerat hukum apabila kelalaiannya menyebabkan kecelakaan kerja yang fatal.

“Ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja. Tidak boleh ada yang berlindung di balik alasan administratif,” tambahnya.

READ  MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

“Tragedi Ini Bukan Sekadar Kelalaian Teknis”

Budi menegaskan bahwa tragedi di proyek RS PKU Muhammadiyah Blora tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis biasa. Menurutnya, kasus ini menunjukkan lemahnya penerapan regulasi keselamatan kerja serta lemahnya pengawasan proyek publik.

“Tragedi ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini pelanggaran serius terhadap keselamatan kerja dan tanggung jawab hukum dalam proyek publik,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi cermin buram penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah. Publik menanti apakah hakim Pengadilan Negeri Blora akan memutus dengan adil, atau justru kembali memperkuat kesan bahwa “nyawa pekerja murah di mata hukum.”

Red/Time

Berita Terkait

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik
Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:13 WIB

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:26 WIB

Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terbaru