Ketua Umum MBP Sidorejo Law Soroti Tuntutan Jaksa Kasus Proyek Maut PKU Muhammadiyah Blora: “Tragedi Ini Bukan Sekadar Kelalaian Teknis!”

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Umum DPP MBP Sidorejo Law Jawa Tengah, Budi Purnomo, S.H., M.H., yang menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Foto : Umum DPP MBP Sidorejo Law Jawa Tengah, Budi Purnomo, S.H., M.H., yang menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

BLORA |PortalindonesiaNews.Net — Sorotan tajam kembali tertuju pada kasus kelalaian fatal proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora yang menewaskan lebih dari dua pekerja. Kali ini datang dari Ketua Umum DPP MBP Sidorejo Law Jawa Tengah, Budi Purnomo, S.H., M.H., yang menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Dalam berkas perkara Nomor 78/Pid.B/2025/PN Bla, JPU menuntut terdakwa Drs. Sugiyanto, M.Si Bin Alm. Rasdi dengan hukuman dua bulan penjara, atas kelalaiannya dalam proyek pembangunan rumah sakit yang menelan korban jiwa tersebut.

Namun, Budi Purnomo menilai langkah jaksa tersebut mengabaikan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang secara tegas memberikan sanksi berat terhadap pelanggaran keselamatan kerja.

“Yang saya sayangkan, dalam pasal dan tuntutan kelalaian ini, penyidik dan jaksa tampak mengabaikan UU Cipta Kerja yang jelas mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran di bidang pembangunan dan ketenagakerjaan,” tegas Budi saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

READ  140 Proyek Digeber di Salatiga, Pembangunan TWR Dipastikan Sesuai Spesifikasi

UU Cipta Kerja: Ada Sanksi Jelas, Mengapa Tidak Diterapkan?

Budi memaparkan, UU Cipta Kerja secara tegas mengatur beragam sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha dan larangan mengakses pelayanan publik.

Namun, dalam kasus tragis ini, lanjutnya, seharusnya bukan hanya sanksi administratif yang diterapkan.

“Untuk pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa, jelas ada sanksi pidana. Bahkan hukuman bisa mencapai empat tahun penjara jika kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa pekerja,” paparnya.

READ  Mengejutkan di Polres Blora: Pelapor Sumur Ilegal “Geblak” Sebelum Diperiksa, 

“Jangan Berhenti di Satu Orang”

Budi menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada satu orang saja. Menurutnya, jaksa harus menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke pihak-pihak yang memiliki peran struktural dalam proyek tersebut.

“Jaksa seharusnya menelusuri siapa penanggung jawab utama proyek — direktur, manajer proyek, pelaksana lapangan. Kalau terbukti lalai hingga menyebabkan kematian, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya tegas.

READ  PKL Satu Payung Pancasila Dapat Angin Segar! Walikota Salatiga Janji Sediakan Lapak Layak Usai Audiensi dengan DPP LSM APRI

Budi juga menyoroti aspek pengawasan dan pemeliharaan bangunan. Menurutnya, pemilik atau pengguna bangunan bisa dijerat hukum apabila kelalaiannya menyebabkan kecelakaan kerja yang fatal.

“Ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja. Tidak boleh ada yang berlindung di balik alasan administratif,” tambahnya.

READ  Persiden Prabowo Disebut Bakal Reshuffle Kapolri Bulan Depan, Publik Menanti Arah Baru Polri

“Tragedi Ini Bukan Sekadar Kelalaian Teknis”

Budi menegaskan bahwa tragedi di proyek RS PKU Muhammadiyah Blora tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis biasa. Menurutnya, kasus ini menunjukkan lemahnya penerapan regulasi keselamatan kerja serta lemahnya pengawasan proyek publik.

“Tragedi ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini pelanggaran serius terhadap keselamatan kerja dan tanggung jawab hukum dalam proyek publik,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi cermin buram penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah. Publik menanti apakah hakim Pengadilan Negeri Blora akan memutus dengan adil, atau justru kembali memperkuat kesan bahwa “nyawa pekerja murah di mata hukum.”

Red/Time

Berita Terkait

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”
Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan
Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi
Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa
Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan
Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng
Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak
Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:48 WIB

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Selasa, 4 November 2025 - 19:03 WIB

Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan

Selasa, 4 November 2025 - 12:51 WIB

Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi

Senin, 3 November 2025 - 21:31 WIB

Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa

Senin, 3 November 2025 - 21:18 WIB

Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Senin, 3 November 2025 - 12:31 WIB

Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak

Sabtu, 1 November 2025 - 20:15 WIB

Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Berita Terbaru