Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

SEMARANG |PortalindonesiaNews.Net – Proses seleksi jajaran Direksi dan Komisaris Utama (Komut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Tengah kini menjadi sorotan tajam. Setelah DPRD Jawa Tengah mengaku tidak dilibatkan dan tidak mengetahui mekanisme seleksi yang digelar Panitia Seleksi (Pansel), kini giliran Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang angkat bicara.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu menegaskan, rekrutmen jajaran BUMD tidak boleh dilakukan “diam-diam” tanpa publikasi yang memadai. Menurut Ombudsman, proses seleksi yang minim sosialisasi dan tertutup berpotensi menimbulkan maladministrasi serta mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa tata cara pengangkatan direksi maupun komisaris telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Setiap calon wajib melalui uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang dilaksanakan oleh tim atau lembaga profesional. Semua tahapannya harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa ikut mengawasi,” ujar Farida, Kamis (2/10/2025).

READ  Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan, Publik Bertanya Ada Apa di Balik Langkah Hukum Ini?

Farida menambahkan, prinsip keterbukaan mencakup publikasi di media massa, baik lokal maupun nasional. Hal itu penting agar masyarakat, pemangku kepentingan, hingga media dapat memberikan masukan terhadap para calon yang mendaftar.

“Keterbukaan penting untuk mencegah maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur. Publik berhak tahu siapa saja yang mendaftar, bagaimana seleksinya, dan siapa yang lolos,” tegasnya.

READ  "Korupsi Kereta Kongo: Dari Rel Ke Rutan, Mantan Dirut INKA Kena Tilang BPK!"

Ombudsman juga menyinggung Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur bahwa seleksi hanya boleh dilakukan jika ada kekosongan jabatan, masa jabatan berakhir, atau adanya permasalahan hukum. Kepala daerah wajib menugaskan perangkat terkait untuk melaporkan kondisi itu sebelum membuka seleksi.

Namun, dalam praktiknya, proses seleksi direksi dan komisaris BUMD Jateng yang dimulai sejak 23 September 2025 dinilai terlalu singkat dan minim publikasi. Pendaftaran hanya dibuka selama sepekan tanpa pengumuman luas di media, sehingga publik kesulitan mengakses informasi.

READ  Berkedok “Sumbangan”, SMPN 3 Purworejo Diduga Jalankan Praktik Tipu Muslihat Terstruktur — Sugiyono SH: Bukti Lemahnya Penegakan Hukum!

Ombudsman menilai hal ini berpotensi melanggar prinsip keterbukaan publik, bahkan bisa dikategorikan sebagai maladministrasi prosedural.

“BUMD itu garda depan pelayanan publik. Kalau proses seleksinya saja tertutup, bagaimana masyarakat bisa percaya pada hasilnya?” tandas Farida.

READ  HUT ke-22 PPAD Bali: Ziarah, Napak Tilas hingga Kacamata Gratis, Bukti Nyata Pengabdian Tak Pernah Pensiun

Ia juga mengingatkan agar seluruh tahapan seleksi — mulai dari penjaringan awal, hasil seleksi administrasi, hingga hasil uji kelayakan dan kepatutan — harus dipublikasikan secara terbuka. Tanpa itu, integritas seleksi patut diragukan.

Sorotan dari Ombudsman ini semakin memperkuat dugaan adanya ketertutupan dan potensi penyimpangan dalam rekrutmen pejabat BUMD Jateng kali ini.

READ  WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Dengan DPRD yang tidak dilibatkan, publik yang tidak diinformasikan, dan tahapan yang tidak transparan, proses seleksi ini dinilai rawan menjadi ajang “bagi-bagi kursi” politik.

Jika tak segera dikoreksi, BUMD yang seharusnya menjadi pilar ekonomi daerah dikhawatirkan hanya akan menjadi bancakan kekuasaan, bukan sarana untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Red/Time

Berita Terkait

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik
Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:13 WIB

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:26 WIB

Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terbaru