MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kabid Humas Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto.

Foto : Kabid Humas Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto.

Semarang | PortalindonesiaNews.Net – Kasus penipuan berkedok investasi kembali mengguncang publik. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap modus investasi fiktif sarang burung walet yang merugikan korban hingga Rp78 miliar. 31 Maret 2026

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto.

Kasus ini menyeret seorang tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan skema rapi dan terstruktur sejak April 2022 hingga Juli 2025.

Iming-iming Untung 3 Kali Lipat, Ujungnya Dana Masuk Kantong Pribadi

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Djoko Julianto mengungkapkan bahwa pelaku menawarkan investasi bisnis sarang burung walet dengan janji keuntungan fantastis hingga 2–3 kali lipat dari modal awal.

READ  Wangi Rempah di KJ Hotel Yogyakarta: Buka Puasa Keliling Nusantara Plus Ngabuburit Bikin Parfum!

Namun, kenyataannya jauh berbeda.

“Tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif. Dana yang disetorkan korban justru berputar dan kembali ke rekening pribadi tersangka,” ungkap Djoko.

Korban, seorang pengusaha sekaligus komisaris perusahaan berinisial UP (40), awalnya tergiur dengan skema keuntungan cepat. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan tak kunjung diterima.

READ  Bobby Darwin: Eksistensi Komika Malang dari Panggung SUCI hingga Tur "Terjebak Bersama" 2025

Disusun Sejak Awal, Lokasi dan Data Bisnis Diduga Fiktif

Lebih lanjut, polisi menyebut bahwa aksi ini bukan kejahatan spontan, melainkan telah dirancang matang sejak awal.

“Tersangka sudah menyiapkan data keuntungan dan lokasi usaha seolah-olah nyata. Padahal semuanya hanya untuk meyakinkan korban,” jelasnya.

Kecurigaan korban memuncak pada April 2025, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada awal tahun 2026.

READ  Hendak Curi Kendaraan, Seorang Warga Salatiga Diamankan Polres Semarang

Aset Miliaran Disita: Mobil, Motor Sport hingga Sertifikat Tanah

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya:

9 unit mobil

4 unit motor Kawasaki Ninja

24 token internet banking

Dokumen transaksi fiktif

Rekening koran perusahaan

2 sertifikat tanah

4 BPKB kendaraan

READ  BIG RESHUFFLE KABINET 2026: TOMMY DJIWANDONO JADI SENTRAL, HANURA SIAP AJAKAN PRESIDEN PRABOWO

Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diduga telah menguasai aset sekitar Rp22 miliar. Sebagian aset bahkan telah digadaikan atau dialihkan menggunakan nama orang lain (nominee) untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Libatkan PPATK dan Perbankan, Jejak Uang Berhasil Dilacak

Polda Jateng juga menggandeng berbagai pihak, termasuk PPATK dan sektor perbankan, dalam proses pelacakan aliran dana.

READ  Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

“Kami lakukan asset tracing secara intensif. Ini bentuk komitmen kami mengungkap kejahatan ekonomi hingga ke akarnya,” tegas Djoko.

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman 15 Tahun Penjara, Polisi Ingatkan Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

READ  Kapolres Sampang Bungkam, DPO Bebas Hadiri Kondangan — Wartawan Korban Penganiayaan Teriakkan Keadilan!

Kabid Humas Polda Jateng turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi bodong.

“Pastikan legalitas dan logika bisnisnya. Jangan mudah percaya dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” imbaunya.

READ  Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Waspada! Modus Lama dengan Wajah Baru

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa modus investasi fiktif terus berevolusi, menyasar korban dengan skema yang semakin meyakinkan.

Publik pun diimbau untuk lebih cermat, karena di balik janji keuntungan besar, bisa jadi tersembunyi jerat penipuan yang merugikan hingga puluhan miliar rupiah.

Laporan : CHRISTIN

Berita Terkait

BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  
MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!
Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC
TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  
Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  
Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan
BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  
Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 10:45 WIB

BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  

Minggu, 12 April 2026 - 22:28 WIB

MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!

Minggu, 12 April 2026 - 20:50 WIB

Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC

Jumat, 10 April 2026 - 22:50 WIB

TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  

Rabu, 8 April 2026 - 23:03 WIB

BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  

Minggu, 5 April 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

Minggu, 5 April 2026 - 18:02 WIB

GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori

Berita Terbaru