Kronologi dan motif Seorang LC Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sidoarjo

- Kontributor

Rabu, 14 Agustus 2024 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PortalindonesiaNews.net  _  Sidoarjo – Siapa pembunuh Ladies Companion (LC) yang ditemukan tewas di kosnya di Desa Banjarpoh, Kota Sidoarjo, terjawab sudah. Pelaku adalah pacar korban sendiri yang merupakan pegawai bank.

Korban adalah Tyar Aprilia Aninditha (24), warga Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sementara pelaku adalah Erwan Nurmansyah (31), tinggal di Kwadengan Timur Kelurahan Lemah Putro Sidoarjo.

“Korban ditemukan meninggal di kamar kos, pembunuhannya dilakukan oleh pacar korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Senin (12/8/8/202).

READ  Tak Tunggu Anggaran Desa, Warga Nganjung-anjung Boyolali Perbaiki Jalan Secara Mandiri

Christian mengatakan pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di kamar kos nomor 113, lantai 3, di Dusun Banjarpoh, Desa Banjarbendo, Kota Sidoarjo. Korban dianiaya pelaku hingga tewas.

“Meninggalnya korban karena kekerasan di bagian kepala, leher yang diduga dicekik oleh pelaku menggunakan kain sembong,” jelas Christian.

Untuk motif, Christian menyebut motif kasus ini adalah emosi pelaku karena HP-nya dilempar dan dibanting pelaku. Pelaku langsung menganiaya korban usai HP dilempar dan dibanting korban.

READ  Inovasi Guru Semarang: Mini Riset STEAM PERISEMAR Cetak Siswa Kritis, Peduli Lingkungan, dan Kolaboratif

“Motifnya karena pelaku emosi handphone miliknya dibanting korban,” kata Christian.

Christian menambahkan kekerasan bermula ketika tersangka Erwan merasa emosi setelah korban melemparkan ponsel miliknya. Erwan kemudian memukul wajah korban, memiting lehernya, dan akhirnya melilitkan kain sembong di leher korban hingga tewas.

“Pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan mengunci kamar dari luar. Setelah itu, dia pergi ke rumahnya di Jombang dan menghubungi keluarga untuk menceritakan perbuatannya,” lanjut Christian.

READ  Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Christian menjelaskan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian adalah pakaian korban, kain sembong, serta dua unit ponsel OPPO Reno 8 dan iPhone 13. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) kUHP dengan ancaman 15 penjara,” tandas Christian.

Redaksi

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Kasus MFL, Penyampaian Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum
Ada Ribuan “Penjaga Kedamaian” Siaga! Polrestabes Semarang Kerahkan 1.047 Personel Kawal Idul Adha, Takbir Keliling Naik Motor
Trotoar”Berubah Wujud” Jadi Tempat Parkir, DPUPR Batang Ingatkan Indomaret Fresh: Uang Rakyat Bukan Buat Halaman Toko!  
Kapolrestabes Semarang Buka E-Sport Cup: Polisi Masuk “Laga”, Musuh Bukan Penjahat Tapi Lawan di Land of Dawn!
Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut
Warga Panik Kabel Listrik Terbakar Di Permukiman Gabahan, Respons Cepat Bhabinkamtibmas Dan PLN Cegah Kebakaran
Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!
Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:19 WIB

Sidang Lanjutan Kasus MFL, Penyampaian Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:24 WIB

Ada Ribuan “Penjaga Kedamaian” Siaga! Polrestabes Semarang Kerahkan 1.047 Personel Kawal Idul Adha, Takbir Keliling Naik Motor

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:07 WIB

Trotoar”Berubah Wujud” Jadi Tempat Parkir, DPUPR Batang Ingatkan Indomaret Fresh: Uang Rakyat Bukan Buat Halaman Toko!  

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kapolrestabes Semarang Buka E-Sport Cup: Polisi Masuk “Laga”, Musuh Bukan Penjahat Tapi Lawan di Land of Dawn!

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:18 WIB

Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 23:15 WIB

Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!

Senin, 25 Mei 2026 - 22:23 WIB

Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja

Senin, 25 Mei 2026 - 19:41 WIB

PSYFORTY 2026, Di Taman Indonesia Kaya, Berjalan Meriah dan Menghibur

Berita Terbaru

Foto: Terdakwa MFL (Baju Putih/kedua dari Kiri) dan para Penasihat Hukumnya

hukum kriminal & tipikor

Sidang Lanjutan Kasus MFL, Penyampaian Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:19 WIB